Tuban, 29 September 2025 — Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur secara resmi telah menyampaikan pengaduan tertulis (DUMAS) kepada Bupati Tuban, Polres Tuban, dan DPRD Tuban, menyikapi maraknya aktivitas tambang Galian C dan tambang batubara ilegal yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Tuban.
LIN menilai, pembiaran yang terjadi selama ini merupakan bukti kegagalan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas konstitusionalnya untuk menjaga lingkungan dan menegakkan hukum. Bahkan, indikasi keterlibatan oknum dalam melindungi tambang ilegal semakin menguat.
“Ini bukan lagi kelalaian. Ini pembiaran. Sementara tambang-tambang ilegal itu terus mengikis tanah rakyat, meracuni air, dan merusak masa depan anak cucu kita,” tegas Ketua LIN DPD 16 Jatim.
LIMA TITIK TAMBANG ILEGAL YANG DIUNGKAP LIN
- Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
Tambang Galian C jenis batu pedel yang diduga kuat beroperasi tanpa izin. Kerusakan lingkungan tampak nyata, namun tak pernah disentuh penertiban. - Desa Latsari, Kecamatan Tuban
Tambang silica milik dua individu berinisial “S” yang tidak mampu menunjukkan legalitas usaha. Terus beroperasi di hadapan aparat. - Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
Tambang pasir ini telah beroperasi lebih dari 4 tahun. Tidak ada izin, tidak ada pengawasan, tidak ada reboisasi. DLH dan ESDM dianggap diam dan tidak berfungsi. - Desa Ngimbang, Palang-Widang
Tambang Galian C yang telah mengubah struktur tanah dan membahayakan wilayah sekitar. Tidak ada tanda-tanda pemulihan lingkungan. - Jatirogo – Krajan – Ngepon
Tambang batubara yang patut diduga ilegal. Saat tim LIN datang melakukan klarifikasi, pekerja dan operator langsung melarikan diri. Tidak ada yang bertanggung jawab.
AKIBAT PARAH: LINGKUNGAN RUSAK, <a href="https://kejarberita.com/polantas-menyapa-jembatan-hati-antara-polisi-dan-masyarakat/”>MASYARAKAT TERANCAM
LIN mencatat sejumlah dampak serius dari aktivitas tambang-tambang ilegal ini:
- Terbentuknya jurang-jurang besar dan potensi longsor mematikan
- Banjir bandang yang mengancam pemukiman saat musim hujan
- Pencemaran air tanah dan udara, mengancam kesehatan warga
- Penggunaan BBM bersubsidi secara ilegal, merugikan keuangan negara
- Konflik sosial karena ketimpangan dan ketidakadilan distribusi manfaat
TUNTUTAN LIN DPD 16 JAWA TIMUR: TEGAKKAN HUKUM ATAU KAMI AKAN SUARAKAN DI NASIONAL
LIN menyampaikan 5 poin tuntutan yang wajib segera ditindaklanjuti:
- Segera hentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di Tuban.
- Tindak tegas pemilik tambang, termasuk penadah hasil tambang ilegal.
- Proses hukum pejabat dan aparat yang terlibat dalam pembiaran atau perlindungan tambang ilegal.
- Buka data publik terkait perizinan tambang dan alur distribusi BBM subsidi di wilayah tersebut.
- Libatkan lembaga independen dan masyarakat sipil dalam proses audit dan evaluasi tambang yang beroperasi di Tuban.
DOKUMEN DUMAS DITEMBUSKAN KE TINGKAT NASIONAL
Untuk menjamin pengawasan, DUMAS ini juga telah disampaikan kepada:
- Presiden Republik Indonesia
- Sekretariat Negara
- Kementerian ESDM
- Gubernur Jawa Timur
- Polda Jawa Timur
- Mabes Polri
- Kabareskrim Polri
PENEGASAN LIN: “JIKA HUKUM DIAM, MAKA RAKYAT YANG AKAN BERGERAK”
“Kami, Lembaga Investigasi Negara, tidak akan berhenti menyuarakan keadilan. Jika pemerintah dan aparat tidak menjalankan tugasnya, maka publik akan kami ajak untuk bergerak. Lingkungan tidak boleh dijadikan korban kerakusan,”
— LIN DPD 16 Jawa Timur
#TubanDaruratTambang #TolakMafiaTambang #HukumHarusTegak #SelamatkanLingkungan
🔴 Catatan: Jika tambang ilegal ini tidak segera dihentikan, kami siap membawa kasus ini ke tingkat nasional, termasuk menggelar hearing terbuka, aksi sosial, dan penggalangan dukungan publik.













Response (1)