Tambang Pasir Diduga Ilegal di Simorejo Beroperasi Dekat Tanggul Rawan Jebol

TUBAN, 15 Juli 2026 – Aktivitas penambangan pasir yang diduga kuat ilegal kembali marak di bantaran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Berdasarkan informasi di lapangan, kegiatan penambangan ini dikelola oleh tiga warga Dusun Panderejo, Desa Simorejo, yang dikenal dengan nama R, B, dan Z. Keberadaan tambang ini memicu keresahan dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat setempat. Pasalnya, lokasi penyedotan pasir berada sangat dekat dengan titik tanggul yang pernah jebol hebat pada tahun 2007 silam, sehingga menciptakan ancaman bencana yang nyata bagi keselamatan warga.

​Keluhan mendalam datang dari masyarakat sekitar yang sehari-hari terdampak langsung oleh aktivitas tersebut. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa lalu lalang armada dump truck pemuat pasir telah memperburuk polusi udara dan merusak fasilitas desa. Pada musim kemarau, debu pekat mengotori permukiman, sementara pada musim hujan, jalanan kampung menuju lokasi tambang berubah menjadi kubangan lumpur yang becek, rusak berat, dan berlubang. Kondisi ini dinilai sangat merugikan dan mengganggu mobilitas harian warga yang terpaksa melintasi jalur tersebut.

​Secara teknis, praktik penambangan ini menggunakan mesin mekanik yang menyedot material dari dasar sungai dengan kapasitas besar secara cepat. Metode ini berdampak masif terhadap struktur alam karena memicu penggerusan bawah air (erosi) dan longsornya tebing sungai. Dinas terkait serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) setempat sebenarnya telah berulang kali mengingatkan bahaya fatal dari eksploitasi ini. Jika dibiarkan, longsoran tebing tidak hanya akan memutus akses jalan infrastruktur, tetapi juga berpotensi langsung meruntuhkan rumah-rumah warga yang berdiri di sepanjang bantaran Bengawan Solo.

​Dari sisi legalitas, Pemerintah Daerah dan BBWS telah menegaskan status hukum bahwa seluruh bentuk penambangan pasir di sepanjang aliran Bengawan Solo di wilayah ini adalah tindakan ilegal. Kegiatan tersebut terbukti tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun rekomendasi teknis yang sah. Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi hukum yang mengancam pelanggar tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda finansial hingga Rp 100 miliar.

​Melihat dampak lingkungan yang kian memprihatinkan dan potensi bencana yang menghantui permukiman, masyarakat menaruh harapan besar pada ketegasan hukum. Instansi terkait beserta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya jajaran Polresta Tuban dan Polda Jawa Timur selaku pemangku wilayah, didesak untuk segera turun ke lapangan. Langkah penindakan yang tegas, berani, dan tanpa tebang pilih sangat dibutuhkan demi menyelamatkan ekosistem Sungai Bengawan Solo serta menjamin keamanan hidup warga Desa Simorejo.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *