Tak Ada Ampun bagi Pengedar Narkoba, Polres Probolinggo Kota Ungkap 6 Kasus dan Amankan 6 Tersangka

Probolinggo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Probolinggo Kota mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dalam operasi yang berlangsung selama periode 20 Mei hingga 15 Juli 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu, pil ekstasi, serta sejumlah alat yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Polres Probolinggo Kota, Sabtu (18/7/2026). Turut mendampingi Kapolres, Wakapolres, Kasatresnarkoba, Kasi Humas, serta jajaran pejabat utama Polres Probolinggo Kota.

AKBP Rico Yumasri menjelaskan, enam perkara tersebut diungkap di sejumlah lokasi berbeda, yakni Kecamatan Mayangan, Kanigaran, Karangrejo, serta Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

“Dalam periode 20 Mei hingga 15 Juli 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan enam orang tersangka yang diamankan,” ujar AKBP Rico.

Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CW (51), perempuan, warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo; RW (41), laki-laki, warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo; RA (31), laki-laki, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo; AKHS (25), laki-laki, warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo; MM (31), laki-laki, warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo; serta M (20), laki-laki, warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa 33,83 gram narkotika jenis sabu, 10 butir pil ekstasi, enam unit telepon genggam, empat unit timbangan digital, serta 391 plastik klip kosong yang diduga akan digunakan sebagai kemasan narkotika.

Menurut Kapolres, seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana beserta ketentuan peralihan yang berlaku.

“Ancaman pidana terhadap para tersangka paling singkat lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun penjara, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang AKBP Rico.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengungkapkan bahwa salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkotika.

“Salah satu tersangka berinisial M diketahui pernah menjalani proses pidana dalam perkara narkotika sebelumnya. Hal ini menjadi perhatian kami karena menunjukkan adanya pengulangan tindak pidana,” tegasnya.

Polres Probolinggo Kota menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat. Masyarakat juga diimbau berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (Bambang/Dwi H/*

📚 Artikel Terkait:

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *