JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan adanya usulan konsep daerah pemilihan atau dapil nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Menurut dia, konsep tersebut dirancang sebagai sistem campuran yang memiliki ciri dan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Dengan demikian, dapil nasional tidak secara langsung menerapkan sistem yang digunakan di negara lain, melainkan disusun dengan karakter yang disesuaikan untuk konteks pemilu di Indonesia.
Doli menerangkan, konsep dapil yang selama ini digunakan bersifat konvensional. Dalam sistem tersebut, calon anggota DPR mengikuti kontestasi di dapil tertentu dan memperebutkan kursi yang tersedia di wilayah tersebut. Calon yang tidak memperoleh suara atau hasil yang cukup untuk mendapatkan kursi di dapilnya dinyatakan tidak terpilih. Peluangnya untuk menjadi anggota DPR kemudian berakhir melalui mekanisme pemilihan di dapil konvensional itu.
Adapun dapil nasional yang diusulkan membawa gagasan berbeda. Calon anggota DPR tidak hanya dilihat berdasarkan hasil persaingan di satu dapil konvensional, tetapi juga dapat memiliki peluang melalui mekanisme baru yang mencakup konsep nasional. Dengan mekanisme tersebut, calon yang tidak terpilih di dapil konvensional masih dimungkinkan memperoleh kesempatan untuk menjadi anggota DPR.
Penjelasan itu menunjukkan bahwa usulan dapil nasional ditujukan untuk membuka ruang bagi calon yang belum mendapatkan kursi melalui pemilihan di dapilnya. Namun, peluang tersebut tetap berkaitan dengan mekanisme yang akan dirumuskan dalam RUU Pemilu. Karena itu, konsep tersebut disebut sebagai sistem campuran dengan ciri khusus yang disesuaikan untuk Indonesia, bukan sekadar penggantian langsung terhadap dapil konvensional.
Doli menyampaikan penjelasan mengenai usulan itu di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (8/10). Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai rancangan sistem pemilu dalam RUU Pemilu, khususnya terkait perbedaan dapil konvensional dan gagasan dapil nasional.
Jika konsep dapil nasional dimasukkan ke dalam RUU Pemilu, struktur daerah pemilihan untuk pemilihan anggota DPR akan mengalami perubahan. Saat ini, sistem pemilu legislatif mengenal 84 daerah pemilihan konvensional yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Masing-masing dapil memiliki pembagian kursi dan cakupan wilayah tersendiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan penambahan satu dapil nasional, jumlah keseluruhan dapil DPR akan menjadi 85.
Dapil nasional dirancang sebagai ruang tambahan dalam perebutan kursi DPR, di luar pembagian berdasarkan wilayah. Konsep ini membuka kemungkinan bagi calon anggota legislatif yang tidak memperoleh kursi melalui dapil konvensional untuk tetap memiliki peluang terpilih. Namun, penerapannya akan bergantung pada desain teknis yang disepakati, termasuk mekanisme pencalonan, penghitungan suara, serta hubungan hasil pemilu di tingkat nasional dan daerah.
Besaran kursi yang dialokasikan untuk dapil nasional hingga kini masih menjadi bahan pembahasan. Salah satu opsi yang muncul adalah menetapkan alokasi sebesar 10 persen dari jumlah kursi DPR yang tersedia. Dengan jumlah kursi DPR saat ini sebanyak 580, perhitungan 10 persen menghasilkan 58 kursi. Angka tersebut dapat digunakan untuk menggambarkan skala alokasi yang mungkin diterapkan apabila opsi itu dipilih.
Meski demikian, 58 kursi bukanlah keputusan final dan belum dapat diperlakukan sebagai jumlah resmi kursi dapil nasional. Angka itu semata-mata merupakan contoh perhitungan berdasarkan usulan alokasi 10 persen. Jumlah definitif nantinya harus ditetapkan melalui pembahasan pembentuk undang-undang dan pemangku kepentingan terkait. Penetapan tersebut juga perlu mempertimbangkan proporsi keterwakilan, prinsip kesetaraan suara, dampak terhadap dapil konvensional, serta tata cara pengisian kursi. Perubahan dari 84 menjadi 85 dapil dengan demikian masih merupakan kerangka usulan, bukan susunan final yang telah berlaku.
Mekanisme pengisian kursi melalui dapil nasional, sebagaimana dipaparkan Doli, baru dijalankan setelah seluruh hasil pemilu dari daerah pemilihan (dapil) konvensional diketahui. Tahap ini penting karena kursi dapil nasional tidak dihitung secara terpisah sejak awal, melainkan menjadi bagian dari proses lanjutan setelah perolehan suara, distribusi kursi, dan nama anggota DPR terpilih dari dapil konvensional ditetapkan. Dengan demikian, penentuan calon untuk kursi tersebut bergantung pada hasil keseluruhan proses pemilu.
Dalam skema itu, calon anggota DPR yang sebelumnya mencalonkan diri di dapil konvensional tetapi tidak terpilih dapat dipertimbangkan untuk mengisi kursi dapil nasional. Status sebagai calon yang tidak terpilih tidak berarti seseorang secara otomatis memperoleh kursi. Nama-nama tersebut hanya menjadi bagian dari pilihan yang dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme yang diatur dalam rancangan undang-undang dan keputusan partai politik terkait.
Kewenangan untuk menentukan nama calon diserahkan kepada partai politik yang memperoleh kursi di parlemen. Partai dapat menilai calon berdasarkan kebutuhan keterwakilan, rekam jejak, kapasitas, serta kontribusinya dalam organisasi. Karena itu, prosesnya tidak semata-mata didasarkan pada perolehan suara personal di dapil asal, tetapi juga mempertimbangkan keputusan internal partai dalam menetapkan sosok yang dinilai paling sesuai untuk mengisi mandat tersebut.
Doli menjelaskan bahwa gagasan dapil nasional dimaksudkan untuk merepresentasikan kebijakan internal partai dalam menentukan figur yang dapat mewakili partai. Figur itu dapat berasal dari mereka yang selama ini berperan mengurus partai, menjalankan fungsi organisasi, atau memiliki kontribusi tertentu yang dipandang penting, meskipun tidak berhasil memenangkan kursi melalui dapil konvensional. Dengan kerangka tersebut, dapil nasional menjadi ruang bagi partai untuk menempatkan wakil berdasarkan pertimbangan kelembagaan, tanpa menghapus arti hasil pemilu di dapil konvensional. Mekanisme ini tetap memerlukan aturan yang jelas agar proses penetapan nama berlangsung transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh caleg yang kalah pasti mendapatkan kursi.
Doli memberikan ilustrasi sederhana mengenai cara kerja usulan dapil nasional dalam RUU Pemilu. Dalam contoh tersebut, sebuah partai memperoleh 100 kursi melalui dapil konvensional dari total 580 kursi DPR. Apabila rancangan alokasi dapil nasional ditetapkan sebesar 10 persen, partai itu berpeluang mendapatkan tambahan 10 kursi melalui mekanisme tersebut. Dengan demikian, jumlah kursi yang diperoleh partai dalam ilustrasi itu menjadi 110 kursi.
Contoh yang dikaitkan dengan Partai Golkar tersebut dimaksudkan untuk membantu publik memahami perhitungan, bukan untuk menggambarkan hasil pemilu tertentu. Angka 100 kursi merupakan perolehan dalam simulasi, sedangkan tambahan 10 kursi dihitung dari skema alokasi 10 persen yang dicontohkan Doli. Mekanisme ini pada dasarnya membuka ruang bagi partai untuk menambah keterwakilan melalui daftar calon dari tingkat nasional, di luar kursi yang diperoleh berdasarkan pembagian di daerah pemilihan konvensional.
Karena masih berupa usulan, perhitungan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai ketentuan yang berlaku atau proyeksi hasil pemilu. Besaran kursi yang dialokasikan untuk dapil nasional, dasar penghitungan tambahannya, serta tata cara penetapan calon yang berhak memperoleh kursi masih berada dalam pembahasan RUU Pemilu. Demikian pula, penggunaan nama Golkar dalam ilustrasi tidak berarti partai tersebut dipastikan memperoleh jumlah kursi sebagaimana contoh. Hasil akhirnya akan bergantung pada rumusan undang-undang, suara yang diperoleh setiap partai, dan keputusan pembentuk undang-undang mengenai desain pembagian kursi. Dengan demikian, simulasi 100 menjadi 110 kursi hanya menjelaskan kemungkinan teknis dari skema yang diusulkan.







