JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria menargetkan proses merger empat BUMN karya rampung paling lambat pada akhir November 2026. Penggabungan tersebut akan dilakukan melalui dua pasangan perusahaan, yaitu PT Nindya Karya dengan PT Brantas Abipraya, serta PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan PT PP (Persero) Tbk.
Dony menyampaikan target tersebut dalam acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Kamis, 8 Oktober. Menurut dia, proses penggabungan antarbadan usaha itu perlu segera diputuskan agar tahapan restrukturisasi dapat berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun. Keputusan yang cepat dinilai penting untuk memberikan kepastian terhadap arah konsolidasi perusahaan, termasuk penyelarasan operasional dan penguatan struktur bisnis.
Dalam skema yang disiapkan, Nindya Karya dan Brantas Abipraya akan menjadi satu pasangan merger, sementara Adhi Karya dan PP akan digabungkan dalam pasangan lainnya. Konsolidasi tersebut merupakan bagian dari upaya penataan perusahaan negara di sektor konstruksi atau BUMN karya. Pemerintah sebelumnya mendorong penguatan dan efisiensi perusahaan melalui pengelompokan usaha yang dinilai memiliki keterkaitan dalam bidang bisnis dan operasional.
Target akhir November 2026 itu masih merupakan sasaran penyelesaian proses penggabungan, sebagaimana disampaikan oleh narasumber. Dengan demikian, pelaksanaan merger tetap bergantung pada keputusan dan tahapan administratif yang harus dilalui oleh masing-masing perusahaan. Proses tersebut dapat mencakup persetujuan pemegang saham, penyesuaian aspek hukum, serta penyelesaian berbagai kebutuhan teknis dan kelembagaan.
Pemerintah berharap konsolidasi ini dapat menghasilkan perusahaan yang lebih sehat, efisien, dan memiliki daya saing lebih kuat. Namun, hingga target tersebut tercapai, setiap tahapan merger masih perlu diselesaikan secara terukur agar penggabungan dua pasangan BUMN karya berjalan tertib serta memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.
Proses merger empat perusahaan BUMN karya dinilai relatif lebih mudah dibandingkan dengan restrukturisasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika. Perbedaan tersebut terutama terletak pada tingkat kompleksitas persoalan yang harus diselesaikan. Menurut Dony, Waskita Karya dan Wika masih menghadapi tantangan keuangan yang lebih rumit, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih mendalam, terukur, dan dilakukan melalui tahapan restrukturisasi yang cermat.
Dalam merger empat perusahaan tersebut, pemerintah masih mengkaji entitas yang akan menjadi surviving entity atau perusahaan yang tetap bertahan setelah penggabungan. Penentuan ini tidak dilakukan secara otomatis berdasarkan ukuran perusahaan, nilai aset, pendapatan, maupun posisi masing-masing entitas. Aspek-aspek tersebut memang menjadi bagian dari pertimbangan, tetapi bukan satu-satunya dasar dalam menetapkan perusahaan yang akan menjadi pusat dari struktur baru.
Proses penentuan entitas yang bertahan juga tidak dipandang sebagai persaingan untuk menentukan pihak yang menang dan pihak yang kalah. Setiap perusahaan akan dinilai berdasarkan kontribusi, kondisi, serta prospek keberlanjutannya setelah merger. Pendekatan tersebut diperlukan agar penggabungan dapat menghasilkan entitas yang lebih sehat, efisien, dan mampu menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Kajian yang dilakukan mencakup aspek keuangan dan kemampuan internal perusahaan. Penilaian keuangan meliputi kondisi neraca, kewajiban, arus kas, serta kapasitas perusahaan dalam mendukung operasional dan ekspansi. Sementara itu, kemampuan internal mencakup efektivitas organisasi, kualitas tata kelola, kompetensi sumber daya manusia, serta kesiapan sistem dan proses bisnis untuk diintegrasikan.
Hasil penilaian menyeluruh tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan entitas yang bertahan sekaligus menyusun struktur perusahaan setelah merger. Struktur baru diharapkan mampu memperjelas pembagian fungsi, mengurangi tumpang tindih, dan memperkuat koordinasi. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan kondisi saat ini, tetapi juga kemampuan entitas hasil penggabungan dalam menghadapi kebutuhan industri konstruksi dan proyek infrastruktur pada masa mendatang.
Setelah proses merger empat BUMN karya rampung, langkah berikutnya diarahkan pada penataan aset noninti atau non-core yang dimiliki perusahaan hasil penggabungan. Penataan ini diperlukan untuk memastikan aset yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan utama perusahaan dapat dikelola secara lebih produktif dan efisien. Aset-aset tersebut akan diidentifikasi, dinilai, kemudian dipertimbangkan untuk didivestasi melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan kondisi pasar.
Hasil divestasi aset noninti akan digunakan untuk membantu mengurangi beban utang perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki struktur keuangan sekaligus memberikan ruang yang lebih besar bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional dan menyelesaikan proyek-proyek strategis. Dengan demikian, pelepasan aset bukan sekadar upaya memperoleh dana dalam jangka pendek, melainkan bagian dari strategi optimalisasi portofolio dan penguatan neraca perusahaan.
Adapun kewajiban yang masih tersisa setelah pemanfaatan hasil divestasi akan direstrukturisasi. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kemampuan pembayaran atau repayment capacity masing-masing perusahaan. Skema restrukturisasi tersebut perlu mempertimbangkan arus kas, prospek usaha, kewajiban yang jatuh tempo, serta kemampuan perusahaan menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan. Pendekatan yang berbeda dapat diterapkan karena setiap entitas memiliki kondisi keuangan dan kapasitas pembayaran yang tidak sama.
Menurut Dony, rangkaian langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki fundamental BUMN karya. Merger tidak berhenti pada penggabungan struktur organisasi, penyatuan aset, atau perubahan tampilan perusahaan. Proses tersebut harus diikuti dengan pembenahan menyeluruh terhadap kualitas aset, struktur utang, tata kelola, dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
Fokus utama penataan ini adalah memastikan persoalan mendasar tidak kembali muncul di kemudian hari. Karena itu, hasil merger diharapkan tidak hanya menciptakan perusahaan dengan skala yang lebih besar, tetapi juga entitas yang lebih sehat, efisien, dan mampu bertumbuh secara berkelanjutan. Perbaikan fundamental menjadi landasan penting agar perusahaan hasil penggabungan dapat menjalankan mandat pembangunan sekaligus menjaga kesehatan keuangannya.
Setelah proses transformasi dan penggabungan perusahaan selesai, BUMN karya juga diarahkan untuk mengubah pola pembiayaannya. Dony menyampaikan bahwa pembiayaan ke depan perlu menggunakan pendekatan project financing, bukan semata-mata corporate financing yang selama ini didasarkan pada kebutuhan korporasi. Perubahan ini dipandang penting agar keputusan pendanaan memiliki hubungan yang lebih jelas dengan proyek yang dikerjakan, sumber penerimaan, serta kemampuan proyek dalam memenuhi kewajibannya.
Melalui pembiayaan berbasis proyek, setiap rencana pekerjaan dapat dinilai secara lebih terukur sebelum memperoleh dukungan pendanaan. Penilaian tersebut mencakup kelayakan teknis dan finansial, kepastian kontrak, proyeksi arus kas, risiko pelaksanaan, serta potensi keuntungan yang dapat dihasilkan. Dengan demikian, pembiayaan tidak diberikan hanya karena perusahaan membutuhkan modal, melainkan karena proyek yang diajukan memiliki dasar ekonomi dan prospek pengembalian yang memadai. Pendekatan ini juga dapat membantu pemberi pinjaman dan pemegang saham memantau penggunaan dana secara lebih transparan.
Perubahan skema tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola BUMN karya setelah transformasi perusahaan. Model pembiayaan berbasis proyek diharapkan dapat memperkuat disiplin investasi, mengurangi penumpukan kewajiban di tingkat korporasi, dan membantu perusahaan mengelola risiko secara lebih terarah. Pelaksanaannya akan berjalan berdampingan dengan restrukturisasi keuangan, penataan aset, serta penyesuaian struktur organisasi dan bisnis perusahaan hasil merger. Dengan rangkaian langkah tersebut, perusahaan diharapkan memiliki fondasi yang lebih sehat untuk menjalankan proyek-proyek strategis sekaligus menjaga keberlanjutan keuangannya.







