JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Peluang pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui DPR RI dinilai masih sulit terwujud. Wacana tersebut mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah serta persyaratan pendidikan Gibran. Putusan itu kemudian kembali memicu pembahasan mengenai kemungkinan penggunaan mekanisme konstitusional untuk meminta pertanggungjawaban Wakil Presiden, meskipun belum berarti bahwa proses pemakzulan telah diajukan secara resmi.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, menilai langkah tersebut tidak mudah dilakukan. Menurut dia, pemakzulan tidak hanya bergantung pada munculnya isu hukum atau tekanan publik, tetapi juga pada terpenuhinya sejumlah persyaratan politik dan prosedural di DPR. Salah satu faktor paling menentukan ialah dukungan fraksi-fraksi, terutama dalam penggunaan hak angket sebagai instrumen untuk menyelidiki persoalan yang dianggap penting dan strategis.
Jamiluddin juga menyoroti posisi Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden Prabowo Subianto. Dukungan atau setidaknya restu dari Prabowo dinilai memiliki pengaruh besar terhadap arah sikap koalisi pemerintahan. Tanpa dukungan tersebut, upaya membangun mayoritas politik untuk mengawali proses pemakzulan akan menghadapi hambatan yang berat. Konstelasi partai di parlemen membuat keputusan mengenai hak angket dan tahapan berikutnya sangat dipengaruhi oleh hubungan antarpartai dalam koalisi.
Secara konstitusional, pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden memiliki tahapan berlapis dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perdebatan politik. DPR perlu menyampaikan pendapat melalui prosedur yang berlaku sebelum perkara dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan konstitusi. Karena itu, isu yang berkembang saat ini lebih tepat dipahami sebagai pembahasan mengenai peluang dan kemungkinan politik, bukan kepastian bahwa Gibran akan dimakzulkan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada langkah DPR, sikap partai-partai, serta respons pemerintah terhadap polemik yang muncul setelah putusan MK.
Pengamat politik Jamiluddin menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjadi pintu masuk bagi DPR untuk mengusulkan hak angket terkait posisi Gibran sebagai wakil presiden. Menurutnya, putusan tersebut memberikan ruang bagi parlemen untuk menelaah lebih lanjut persoalan yang muncul, terutama setelah dinyatakan tidak adanya bukti ijazah Gibran dalam perkara yang diperiksa.
Jamiluddin memandang ketiadaan bukti ijazah itu dapat dilihat sebagai celah politik. Salah satu persyaratan pencalonan wakil presiden dinilai tidak terpenuhi apabila dokumen pendidikan yang menjadi bagian dari persyaratan tersebut tidak dapat dibuktikan. Karena itu, ia menilai DPR memiliki alasan untuk mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen politik guna meminta penjelasan dan menggali persoalan tersebut.
Menurut Jamiluddin, perkembangan itu juga berpotensi memunculkan persoalan mengenai keabsahan posisi Gibran sebagai wakil presiden. Pernyataan tersebut tidak secara langsung menyatakan adanya perubahan kedudukan, melainkan menyoroti kemungkinan munculnya pertanyaan politik dan kelembagaan setelah putusan MK. Ia menempatkan putusan tersebut sebagai dasar yang dapat dibahas DPR dalam menentukan langkah berikutnya.
Pandangan itu disampaikan Jamiluddin pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menilai putusan MK dapat dimanfaatkan sebagai momentum untuk membuka pembahasan di DPR mengenai hak angket, meskipun proses pengusulannya tetap berkaitan dengan sikap anggota parlemen dan kekuatan koalisi. Dengan demikian, putusan tersebut dinilai menyediakan celah untuk mengajukan wacana hak angket, sedangkan realisasinya masih bergantung pada dukungan politik di DPR.
Menurut penilaian Jamiluddin, upaya pemakzulan Gibran masih menghadapi hambatan prosedural sejak tahap pengajuan hak angket di DPR. Hak angket tidak dapat berjalan hanya berdasarkan kehendak satu kelompok politik, karena terdapat persyaratan mengenai jumlah anggota pengusul dan keterlibatan lebih dari satu fraksi. Dengan demikian, dukungan politik yang cukup besar belum otomatis mengubahnya menjadi agenda resmi lembaga legislatif.
Jamiluddin menyebut PDIP memiliki 110 anggota DPR. Jumlah tersebut menunjukkan adanya basis dukungan yang signifikan apabila seluruh anggota dari partai itu menyatakan sikap yang sama. Namun, angka 110 anggota DPR dari PDIP tetap belum memenuhi keseluruhan syarat pengajuan hak angket apabila dukungan tersebut hanya berasal dari satu fraksi. Ketentuan lintas fraksi menjadi faktor penting yang tidak dapat diabaikan dalam proses tersebut.
Selain memenuhi jumlah pengusul, inisiatif hak angket perlu memperoleh dukungan dari anggota yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Persyaratan ini membuat PDIP harus membangun komunikasi dan mencari dukungan dari partai-partai lain di DPR. Tanpa tambahan dukungan tersebut, jumlah anggota yang dimiliki PDIP belum cukup untuk membawa usulan hak angket ke tahap pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Karena itu, Jamiluddin menilai peluang pemakzulan akan sulit berjalan apabila hanya mengandalkan sikap atau kekuatan satu fraksi. Hambatan tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan jumlah anggota, melainkan juga kemampuan membentuk dukungan lintas fraksi dan memenuhi tahapan formal di DPR. Penilaian ini merupakan analisis Jamiluddin mengenai tantangan prosedural dan konfigurasi politik yang ada, bukan keputusan resmi DPR bahwa hak angket telah diajukan, diterima, atau ditolak.
Jamiluddin menilai PDIP masih memiliki ruang untuk menjajaki dukungan dari partai politik lain di DPR apabila hendak mendorong penggunaan hak angket yang berkaitan dengan isu pemakzulan Gibran. Namun, upaya tersebut diperkirakan tidak mudah karena diperlukan dukungan lintas fraksi. Sikap setiap partai akan sangat menentukan apakah gagasan tersebut dapat berkembang menjadi agenda resmi parlemen atau berhenti pada pernyataan politik.
Partai-partai yang tergabung dalam koalisi pemerintahan juga disebut akan mempertimbangkan sikap Prabowo Subianto selaku Ketua Umum Gerindra. Pertimbangan itu dinilai penting karena Gerindra merupakan salah satu kekuatan utama dalam pemerintahan. Jika Prabowo tidak memberikan dukungan terhadap langkah tersebut, partai-partai koalisi kemungkinan akan berhati-hati dalam menentukan posisi. Mereka cenderung memperhitungkan dampak politik dan hubungan koalisi sebelum menyatakan dukungan terhadap agenda yang dapat memicu polemik lebih luas.
Jamiluddin mengaitkan sikap itu dengan sinyal penolakan terhadap kelanjutan polemik ijazah Gibran yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Gerindra, Sugiantoro Santoso. Saat itu, Sugiantoro meminta polemik dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi memutus gugatan mengenai syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran tidak dapat diterima. Pernyataan tersebut dipandang menunjukkan keinginan agar isu itu tidak terus dikembangkan menjadi persoalan politik baru. Dengan demikian, dukungan lintas fraksi serta sikap partai-partai koalisi menjadi faktor utama yang membuat peluang pemakzulan dinilai sulit. Tanpa dukungan yang cukup di DPR dan persetujuan politik dari kekuatan koalisi, langkah PDIP untuk menggalang hak angket akan menghadapi hambatan sejak tahap awal.





