JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali menjadi perhatian di tengah pembahasan mengenai arah penyelenggaraan demokrasi dan kesiapan menghadapi tahapan pemilu berikutnya. Isu ini tidak hanya dibicarakan oleh elite politik yang berkepentingan langsung terhadap desain kelembagaan dan aturan pemilu, tetapi juga oleh akademisi serta pengamat politik. Mereka menilai setiap perubahan terhadap UU Pemilu perlu dibahas secara terbuka, terukur, dan berdasarkan evaluasi terhadap pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Perhatian tersebut semakin menguat karena proses revisi berhadapan dengan tenggat waktu yang berpotensi membatasi ruang pembahasan. Dalam situasi semacam ini, Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) mengingatkan adanya risiko legislative rush, yakni proses pembentukan undang-undang yang berlangsung terburu-buru akibat tekanan jadwal. Istilah tersebut merujuk pada kecenderungan untuk mempercepat pembahasan, pengambilan keputusan, atau pengesahan regulasi tanpa menyediakan waktu yang memadai bagi pengkajian substansi dan partisipasi publik.
Peringatan LAPD terutama berkaitan dengan kemungkinan bahwa keterbatasan waktu memengaruhi mutu revisi UU Pemilu. Pembahasan yang terlalu singkat dapat membuat sejumlah persoalan penting tidak dikaji secara menyeluruh, termasuk dampak perubahan norma terhadap peserta pemilu, penyelenggara, pemilih, serta mekanisme pengawasan. Selain itu, konsultasi dengan masyarakat sipil dan kelompok terdampak berisiko dilakukan secara terbatas apabila agenda legislatif lebih menekankan pemenuhan tenggat daripada pencapaian kualitas regulasi. Karena itu, percepatan proses perlu dibedakan dari efisiensi pembahasan. Efisiensi tetap mensyaratkan argumentasi yang jelas, pembahasan lintas pihak, penyelarasan antaraturan, dan transparansi dalam setiap tahapan. Kekhawatiran terhadap legislative rush tidak berarti menolak revisi, melainkan mendorong agar perubahan UU Pemilu tidak ditetapkan semata-mata karena tekanan waktu.
Direktur Eksekutif Lingkar Advokasi dan Demokrasi (LAPD) Kaka Suminta menilai tahapan revisi Undang-Undang Pemilu perlu diawasi secara ketat sejak awal. Tenggat waktu yang terbatas memang menuntut kerja legislasi yang terukur, tetapi tekanan untuk segera menyelesaikan rancangan tidak boleh mengurangi ketelitian pembahasan. Setiap ketentuan perlu diuji berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemilu, pengalaman pelaksanaan sebelumnya, serta dampaknya terhadap hak politik warga negara.
Komisi II DPR telah membentuk panitia kerja RUU Pemilu pada 29 September 2026. Namun, hingga awal Oktober 2026, proses pembahasan masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU. Kedua dokumen tersebut menjadi landasan penting sebelum pembahasan memasuki tahap yang lebih substantif. Naskah akademik harus memuat argumentasi, dasar hukum, dan kajian dampak secara memadai, sedangkan draf RUU perlu disusun dengan rumusan norma yang jelas, konsisten, dan tidak menimbulkan tafsir ganda.
Komisi II menargetkan naskah akademik dan draf RUU selesai pada akhir Desember 2026 atau paling lambat awal Januari 2027. Target ini membuat rentang waktu penyusunan relatif singkat, terutama jika seluruh isu penting hendak dibahas secara menyeluruh. Karena itu, koordinasi antaranggota panitia kerja, tenaga ahli, serta lembaga terkait perlu dilakukan secara terbuka dan berkesinambungan agar proses tidak berubah menjadi legislative rush.
Untuk memperkaya pembahasan, Komisi II merencanakan 25 agenda konsultasi dengan kementerian, lembaga, akademisi, organisasi masyarakat, partai politik, dan pemangku kepentingan lainnya. Forum tersebut perlu dimanfaatkan bukan sekadar untuk memenuhi tahapan prosedural, melainkan untuk menguji pilihan kebijakan dan menampung kritik publik. Keterlibatan yang bermakna akan membantu memastikan rancangan yang dihasilkan tidak hanya selesai sesuai jadwal, tetapi juga memiliki legitimasi, kualitas hukum, dan daya jawab terhadap persoalan pemilu.
Persoalan akses dokumen menjadi salah satu kendala utama dalam pengawasan proses revisi undang-undang. Lembaga Analisis Peraturan dan Demokrasi (LAPD) menilai masyarakat tidak mungkin memberikan masukan yang berkualitas apabila bahan legislasi tidak tersedia secara memadai, mudah diakses, dan diberikan dalam waktu yang cukup. Keterbukaan informasi bukan sekadar pelengkap prosedur, melainkan prasyarat agar publik dapat memahami substansi perubahan serta menilai dampaknya.
Dalam pandangan LAPD, partisipasi publik tidak dapat dianggap terpenuhi hanya karena masyarakat diundang menghadiri rapat dengar pendapat umum. Kehadiran dalam forum tidak otomatis menunjukkan bahwa proses legislasi telah berlangsung secara partisipatif. Publik perlu memperoleh naskah, daftar isu yang dibahas, rumusan pasal yang diubah, serta dokumen pendukung lain sebelum forum berlangsung. Tanpa bahan tersebut, masyarakat berada dalam posisi yang tidak seimbang dibandingkan pembentuk undang-undang dan pihak-pihak yang terlibat langsung dalam penyusunan regulasi.
Kaka Suminta menjelaskan bahwa meaningful participation atau partisipasi yang bermakna mensyaratkan lebih dari sekadar kesempatan untuk hadir dan berbicara. Masyarakat harus memiliki akses terhadap informasi yang relevan, waktu yang layak untuk mempelajari dokumen, dan ruang yang sungguh-sungguh untuk menyampaikan pendapat. Lebih jauh, pembentuk undang-undang perlu memberikan penjelasan mengenai bagaimana masukan publik dipertimbangkan, diterima, atau ditolak. Dengan demikian, partisipasi tidak berhenti pada pencatatan kehadiran atau penerimaan pendapat secara formal.
Persyaratan tersebut menjadi semakin penting ketika revisi UU Pemilu dikejar tenggat waktu. Proses yang berlangsung cepat berisiko mempersempit kesempatan publik untuk memeriksa perubahan secara cermat dan menguji konsekuensinya. Ketersediaan dokumen secara terbuka, konsisten, dan tepat waktu dapat membantu mencegah legislative rush sekaligus memperkuat legitimasi hasil pembahasan. Transparansi juga memungkinkan masyarakat, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media melakukan pengawasan berbasis substansi, bukan sekadar mengikuti tahapan administratif.
LAPD mengingatkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang dipaksakan mengikuti tenggat berisiko melahirkan legislative rush. Dalam situasi tersebut, isu-isu yang kompleks dapat dibicarakan secara padat tanpa waktu memadai untuk menguji argumentasi, membandingkan pilihan kebijakan, serta menilai dampaknya terhadap penyelenggaraan pemilu. Kecepatan memang dapat memenuhi target politik, tetapi tidak selalu sejalan dengan kualitas regulasi yang dihasilkan.
Keterbatasan waktu juga dapat mempersempit ruang partisipasi publik. Konsultasi dengan masyarakat, organisasi pemantau pemilu, kelompok akademik, dan penyelenggara berpotensi berubah menjadi formalitas apabila masukan hanya dikumpulkan tanpa pembahasan yang sungguh-sungguh. Padahal, partisipasi yang bermakna diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan teknis maupun konsekuensi yang mungkin tidak terlihat dalam pembahasan internal lembaga pembentuk undang-undang.
Dalam kondisi tergesa-gesa, kompromi politik berisiko lebih dominan daripada kajian yang mendalam. Rumusan norma yang belum diuji secara menyeluruh dapat menimbulkan tafsir berbeda, celah hukum, atau aturan yang sulit diterapkan. Dampaknya bukan hanya dirasakan oleh peserta pemilu, melainkan juga oleh penyelenggara yang membutuhkan pedoman jelas untuk menyusun tahapan, membangun sistem kerja, dan menyiapkan sumber daya.
Namun, risiko juga muncul apabila pembentukan undang-undang terlalu lama. Ketidakpastian dapat mengganggu kejelasan mengenai hukum yang berlaku, desain kelembagaan, tahapan pemilu, serta pembagian kewenangan antaraktor. Situasi tersebut dapat memicu perbedaan tafsir dan memperbesar kemungkinan sengketa, terutama ketika penyelenggara harus mengambil keputusan berdasarkan aturan yang belum final atau masih diperdebatkan.
Karena itu, kebutuhan menyelesaikan revisi sesuai jadwal perlu berjalan beriringan dengan upaya mempertahankan kualitas deliberasi. Pembahasan yang efektif tidak hanya mengejar pengesahan, tetapi juga memastikan setiap norma memiliki dasar kajian, menerima masukan publik secara substansial, dan dapat dilaksanakan secara jelas. Keseimbangan ketepatan waktu, kepastian hukum, serta kesiapan penyelenggara menjadi prasyarat agar perubahan aturan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaan pemilu.





