JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Peraturan itu diterbitkan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 dan menjadi bagian penting dalam pengaturan tahapan pencalonan pasangan presiden serta wakil presiden.
Para pelapor menilai proses penerbitan aturan tersebut perlu diperiksa dari sisi kepatuhan terhadap prinsip etik penyelenggara pemilu. Sorotan terutama diarahkan pada ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon wakil presiden, yang dinilai memiliki konsekuensi terhadap proses pencalonan Pilpres 2024. Dalam aduannya, Lembaga Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta DKPP menilai tindakan serta tanggung jawab para komisioner berdasarkan kewenangan dan posisi mereka ketika aturan itu disusun, ditetapkan, dan diterapkan.
Pihak yang diadukan mencakup komisioner KPU dan Bawaslu yang menjabat pada masa berlangsungnya proses pencalonan Pilpres 2024. Pengaduan tersebut tidak hanya ditujukan kepada sebagian anggota, melainkan seluruh komisioner dari kedua lembaga penyelenggara pemilu. Para pelapor meminta DKPP memeriksa perkara itu melalui mekanisme persidangan etik dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap apabila dugaan pelanggaran dinyatakan terbukti. Permintaan tersebut menunjukkan bahwa pelapor menganggap persoalan penerbitan PKPU memiliki dampak serius terhadap integritas, independensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya, DKPP akan menilai kelengkapan laporan, memeriksa pihak terkait, serta menentukan apakah tindakan para teradu memenuhi unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Themis Indonesia mempersoalkan proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Keberatan tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan materi yang dibahas dalam tahapan uji publik dan rapat dengar pendapat dengan ketentuan yang kemudian tercantum dalam peraturan setelah melalui proses harmonisasi. Bagi Themis Indonesia, perbedaan itu menjadi bagian penting dalam laporan etik yang disampaikan terhadap pihak terkait penyusunan serta penerbitan ketentuan tersebut.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menyatakan bahwa materi yang dibahas pada tahap uji publik dan rapat dengar pendapat tidak sepenuhnya sama dengan ketentuan yang muncul dalam PKPU setelah harmonisasi. Ia secara khusus menyebut adanya pasal yang berkaitan dengan proses pencalonan. Menurut keterangan Ibnu, pasal tersebut tidak terdapat dalam materi yang dibahas pada uji publik maupun rapat dengar pendapat, tetapi kemudian muncul dalam proses harmonisasi.
Pernyataan mengenai perbedaan tahapan tersebut disampaikan Ibnu Syamsu Hidayat di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 9 Oktober 2026. Keterangan itu disampaikan dalam konteks penyampaian keberatan Themis Indonesia terhadap proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Pokok yang disoroti adalah kesesuaian materi yang telah dibahas bersama dalam tahapan sebelumnya dan ketentuan yang akhirnya tercantum setelah harmonisasi, termasuk pasal yang disebut berkaitan dengan proses pencalonan.
Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengatur pengecualian terhadap kewajiban penyampaian bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan ini ditujukan kepada bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah mempunyai bukti kelulusan perguruan tinggi. Dengan demikian, dokumen pendidikan tinggi dapat digunakan dalam kondisi tertentu sebagai dasar pemenuhan persyaratan administrasi pendidikan.
Rumusan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban verifikasi. KPU tetap perlu memeriksa keabsahan dokumen yang diserahkan, termasuk memastikan bahwa bukti kelulusan perguruan tinggi benar dan berasal dari lembaga pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pasal itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan cara penyelenggara pemilu menafsirkan dan menerapkan ketentuan pendidikan dalam pemeriksaan dokumen bakal calon.
Perdebatan mengenai norma tersebut mengemuka dalam sidang Mahkamah Konstitusi yang memeriksa gugatan terkait syarat pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 23 September 2026, hakim MK Saldi Isra mempertanyakan proses verifikasi dokumen pendidikan Gibran kepada KPU. Pertanyaan itu berfokus pada langkah yang ditempuh KPU untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan bahwa KPU tidak mendatangi dinas pendidikan untuk melakukan pemeriksaan langsung karena telah menerima surat keterangan. Dalam penjelasan tersebut, surat keterangan diposisikan sebagai dokumen yang menjadi dasar bagi KPU dalam memproses persyaratan administrasi terkait pendidikan. Perbedaan pandangan mengenai kecukupan verifikasi dan kekuatan pembuktian surat tersebut kemudian menjadi bagian dari sorotan dalam persidangan. Penilaian akhir atas penerapan pasal serta proses verifikasinya berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.
Keberatan pelapor terutama diarahkan pada peran Bawaslu dalam mengawasi penerapan Pasal 18 Ayat (3), yang berkaitan dengan ketentuan pendidikan calon wakil presiden. Pelapor menilai pengawasan tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan administratif setelah pencalonan, tetapi juga perlu menelusuri apakah persyaratan yang digunakan memiliki dasar dan diterapkan sesuai ketentuan. Dalam pandangan mereka, dugaan persoalan tersebut menyangkut aspek penting dalam proses pencalonan sehingga memerlukan pemeriksaan yang terbuka.
Advokat Themis Indonesia, Laily, menyatakan Bawaslu seharusnya menelusuri dugaan persoalan persyaratan pendidikan calon wakil presiden. Ia mempertanyakan ada atau tidaknya tindakan pengawasan untuk mencegah penerapan Pasal 18 Ayat (3) apabila ketentuan itu diduga bermasalah. Menurut Laily, lembaga pengawas pemilu memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap persyaratan pencalonan diperiksa secara cermat, termasuk ketika terdapat indikasi bahwa suatu aturan berpotensi memengaruhi keabsahan proses pencalonan.
Dalam persidangan, Bawaslu disebut menyatakan tidak mengetahui adanya pelanggaran pencalonan maupun laporan atau temuan mengenai dugaan pelanggaran terkait syarat pendidikan calon wakil presiden. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari keberatan pelapor karena, menurut mereka, seharusnya terdapat penelusuran terhadap dasar penerapan ketentuan itu. Ketiadaan pengetahuan mengenai laporan atau temuan juga dipandang perlu dijelaskan, terutama untuk mengetahui sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan sebelum dan selama proses pencalonan.
Ibnu kemudian mengangkat persoalan lain, yakni pernyataan penyelenggara pemilu bahwa ketentuan tersebut merupakan rekomendasi Kementerian Pendidikan. Berdasarkan keterangan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang dirujuk Ibnu, kementerian tersebut disebut tidak pernah merekomendasikan pasal dimaksud. Perbedaan keterangan itu mendorong pelapor meminta kejelasan dan kejujuran dari penyelenggara pemilu mengenai asal-usul ketentuan, dasar penerapannya, serta proses pengawasannya.







