TUBAN, 30 SEPTEMBER 2025 – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) 16 Jawa Timur mengajukan aduan resmi mengenai praktik tambang ilegal di beberapa wilayah Kabupaten Tuban, yang meresahkan masyarakat dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Aduan ini ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Tuban, Polres Tuban, DPRD Tuban, serta instansi terkait lainnya, untuk meminta tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Latar Belakang Kasus
Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur melalui laporan tertulisnya menyatakan keprihatinan atas tingginya aktivitas tambang Galian C dan tambang batubara ilegal yang beroperasi tanpa izin di Kabupaten Tuban. Aktivitas ini tidak hanya berdampak buruk bagi lingkungan hidup, tetapi juga melibatkan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, LIN DPD 16 Jawa Timur menemukan beberapa lokasi tambang yang beroperasi tanpa izin resmi, dengan potensi kerusakan lingkungan yang sangat besar. Tak hanya itu, aparat pemerintah setempat juga dianggap tidak melakukan tindakan tegas terhadap kegiatan ilegal ini, meskipun dampak yang ditimbulkan semakin meluas.
Temuan Lokasi Tambang Ilegal
Berikut adalah beberapa lokasi tambang ilegal yang ditemukan dalam laporan investigasi LIN DPD 16 Jawa Timur:
- Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel
- Jenis Tambang: Galian C (batu limestone/pedel)
- Pelanggaran: Aktivitas penambangan ilegal tanpa izin yang mengancam kelestarian alam dan rawan menyebabkan longsor serta banjir pada musim hujan.
- Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp100 miliar.
- Desa Latsari, Kecamatan Tuban
- Jenis Tambang: Silika
- Pelanggaran: Tambang ini beroperasi tanpa izin dan terus berjalan meskipun diketahui ilegal. Hal ini memperburuk kualitas udara dan air di sekitar lokasi tambang.
- Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, Pasal 368 KUHP (pemerasan atau pemaksaan).
- Desa Simo Gilis, Kecamatan Widang
- Jenis Tambang: Pasir
- Pelanggaran: Penambangan pasir ilegal yang sudah beroperasi lebih dari empat tahun tanpa pengawasan dari instansi terkait. Kerusakan lingkungan semakin parah tanpa adanya upaya pemulihan.
- Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 dan Pasal 36 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang kewajiban untuk melaksanakan reklamasi pasca tambang.
- Desa Ngimbang Palang Widang, Tuban
- Jenis Tambang: Galian C (Pedel)
- Pelanggaran: Tambang ini merusak lingkungan tanpa ada jaminan reboisasi. Tanah yang digali dibiarkan terbuka, meningkatkan risiko erosi dan bencana alam.
- Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengharuskan adanya kewajiban untuk melakukan reboisasi pasca penambangan.
- Desa Jatirogo Krajan Ngepon, Tuban
- Jenis Tambang: Batubara
- Pelanggaran: Penambangan batubara ilegal yang terdeteksi saat tim investigasi LIN melakukan klarifikasi. Seluruh pekerja, termasuk sopir truk dan operator alat berat, melarikan diri ketika mengetahui kedatangan tim, yang semakin mempertegas dugaan kegiatan ilegal di lokasi tersebut.
- Pelanggaran Hukum: Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009, Pasal 49 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penggunaan bahan bakar subsidi yang salah sasaran.
Dampak Lingkungan dan Ekonomi Negara
Praktik penambangan ilegal ini memberikan dampak yang sangat merugikan, baik bagi lingkungan hidup maupun ekonomi negara. Beberapa dampak yang diidentifikasi antara lain:
- Kerusakan Lingkungan: Aktivitas penambangan ilegal merusak habitat alam, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan menyebabkan kerusakan tanah yang sulit diperbaiki dalam jangka waktu pendek. Banjir, longsor, dan erosi adalah ancaman nyata yang dihadapi masyarakat sekitar tambang.
- Pencemaran Lingkungan: Penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum kini disalahgunakan oleh para penambang ilegal, yang menambah polusi udara dan air di sekitar lokasi tambang. Hal ini juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan ekosistem yang ada.
- Kerugian Negara: Penambangan ilegal menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya diterima dari kegiatan pertambangan yang sah. Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi oleh pelaku tambang ilegal juga menambah kerugian negara.
Tuntutan Lembaga Investigasi Negara
Berdasarkan temuan-temuan di lapangan, LIN DPD 16 Jawa Timur menyampaikan beberapa tuntutan yang harus segera diambil oleh pihak-pihak terkait, yaitu:
- Pemerintah Kabupaten Tuban harus segera mengambil tindakan tegas terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Semua tambang yang tidak memiliki izin resmi harus dihentikan dan diambil tindakan hukum terhadap para pelaku.
- Instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertambangan Kabupaten Tuban harus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap tambang ilegal yang terus beroperasi tanpa izin. Penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
- Penindakan Hukum yang Tegas terhadap pelaku penambangan ilegal yang merusak lingkungan, serta mereka yang menyalahgunakan BBM bersubsidi untuk kegiatan ilegal. Pihak yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Aparat Hukum diminta untuk tidak melindungi penambang ilegal, karena praktik tersebut merugikan negara dan masyarakat secara langsung. Penyelesaian masalah ini membutuhkan kerjasama yang serius antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Tembusan Aduan
Aduan ini disampaikan kepada sejumlah pihak penting untuk mendorong tindakan cepat dan tegas, antara lain:
- Presiden Republik Indonesia
- Sekretaris Negara
- Kabareskrim Polri
- Polda Jawa Timur
- Pemerintah Provinsi Jawa Timur
- Kementerian ESDM
- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tuban
Kesimpulan
LIN DPD 16 Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal di Tuban harus menjadi prioritas utama. Pemerintah dan aparat hukum harus segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menanggulangi masalah ini demi melindungi lingkungan, menjaga keadilan ekonomi, dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Hormat Kami,
Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur












