Tuban, Jawa Timur — Aroma busuk tambang ilegal kembali menguar dari Kabupaten Tuban. Di Desa Menilo, Kecamatan Soko, praktik pertambangan Galian C tanpa izin diduga berlangsung terang-terangan—tepat di bawah hidung aparat. Investigasi terbaru dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur menyebutkan: ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini kejahatan terorganisir.
Skandal Tanah Urug: Negara Dibobol, Hukum Diinjak-injak
Tambang ilegal jenis tanah urug di Desa Menilo disebut beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), tanpa izin lingkungan, dan tanpa upaya reklamasi pascatambang. Lebih dari itu, operasi ini diduga menggunakan BBM bersubsidi secara sistematis untuk alat berat—sebuah praktik yang menyedot dana rakyat demi keuntungan segelintir pengusaha gelap.
“Ini bukan cuma urusan tambang ilegal. Ini pembobolan negara yang dilakukan secara sistematis. Dan aparat seolah-olah tutup mata,” tegas Ketua LIN DPD 16 Jatim dalam rilis resminya.
BBM Subsidi Disedot, Rakyat Dibohongi
Salah satu temuan paling mencolok adalah penyalahgunaan solar bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan untuk masyarakat kecil, tapi justru dipakai untuk mendukung kegiatan industri ilegal.
LIN menyebut tindakan ini sebagai “pengkhianatan terhadap rakyat.” Setiap liter solar subsidi yang dicuri adalah simbol kegagalan pengawasan dan kebobrokan sistem distribusi energi nasional.
Pelaku dapat dijerat:
Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas (ancaman: 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar)
UU Cipta Kerja Pasal 40 ayat (9) yang tegas melarang penyalahgunaan subsidi
Ancaman Premanisme: Aktivis Dibungkam, Hukum Dilecehkan
Lebih mengerikan lagi, upaya konfirmasi LIN terhadap pengusaha tambang berinisial JK justru dibalas dengan ancaman akan mengirim preman. Ini bukan sekadar sikap arogan, tapi indikasi kuat adanya upaya sistematis menghalangi penegakan hukum—obstruction of justice.
Jika terbukti, JK bisa dijerat:
Pasal 335 KUHP: Perbuatan Tidak Menyenangkan (1 tahun penjara)
Pasal 29 UU ITE jo. Pasal 45B: Ancaman digital (hingga 4 tahun penjara)
Tuntutan LIN: Bongkar Jaringan, Tangkap Semua Pelaku!
LIN DPD 16 Jatim secara resmi menuntut:
1. Penutupan total lokasi tambang ilegal di Desa Menilo dan sekitarnya
2. Penyitaan alat berat yang digunakan dalam kegiatan ilegal
3. Penangkapan dan penahanan pengusaha tambang ilegal oleh Polres Tuban & Polda Jatim
4. Audit menyeluruh oleh Kementerian ESDM dan KLHK
5. Pemeriksaan terhadap oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran atau bahkan menjadi beking
“Kami sudah kirimkan laporan ke Presiden RI, Kapolri, Kementerian ESDM, hingga Gubernur Jatim. Jika daerah tak mampu bersih-bersih, kami minta pusat turun tangan!” tegas perwakilan LIN.
Komentar Penutup: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia
Kasus ini bukan hanya soal tambang ilegal—ini soal harga diri hukum dan integritas negara. Jika pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka negara telah menyerah pada mafia.
“Hukum bukan milik yang kuat. Negara tidak boleh kalah. Jangan tunggu rakyat kehilangan kepercayaan,” pungkas LIN.
Editor’s Note: Jika Anda memiliki informasi tambahan terkait kasus ini atau dugaan keterlibatan aparat, silakan kirimkan ke redaksi secara anonim. Kebenaran harus ditegakkan, walau pahit.
#LawanTambangIlegal #LindungiLingkungan #TegakkanHukum
- Tim Delta Wolf Jatanras Polda PBD Amankan Dua Pelaku Curanmor, Ungkap 18 TKP dan Sita 10 Unit Sepeda Motor
- Polresta Sorong Kota Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan di Kampung Baru Setelah Sebulan Bersembunyi di Hutan
- Dua Anggota Brimob Banten Terluka Disabet Kapak Saat Hadapi Debt Collector di Serang, Dua Pelaku Diamankan












