Opini  

Kucing-Kucingan di Malam Hari: Tambang Pasir Diduga Ilegal di Blitar Tantang Penegakan Hukum

IMG 20260311 030921

BLITAR – Aktivitas penambangan pasir yang diduga kuat ilegal di Dusun Menur, Desa Karangreja, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, memicu kemarahan dan keresahan warga. Kegiatan yang menggunakan alat berat tersebut berlangsung secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, diduga untuk menghindari pengawasan aparat dan sorotan publik. Situasi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terang-terangan terhadap instruksi pemerintah pusat yang menegaskan pemberantasan tambang liar di seluruh Indonesia.

Warga menyebut aktivitas penambangan kerap dimulai setelah malam tiba. Suara alat berat yang beroperasi terdengar hingga ke permukiman, mengganggu ketenangan dan memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan.

“Biasanya mulai bergerak malam hari. Suara alat berat jelas terdengar dari rumah-rumah warga. Ini bukan hanya mengganggu, tapi juga membuat kami khawatir dengan kerusakan lingkungan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Operasi Malam Diduga untuk Menghindari Penegakan Hukum

Pola operasi pada malam hari memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas tersebut sengaja dirancang untuk menghindari pengawasan aparat penegak hukum maupun masyarakat luas. Kehadiran alat berat di lokasi tambang yang diduga tidak memiliki izin resmi semakin memperkuat kecurigaan warga bahwa praktik tersebut merupakan penambangan ilegal.

Jika dugaan ini terbukti, para pelaku berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang sangat serius.

Ancaman Pidana Berat Berdasarkan UU Minerba

Secara hukum, aktivitas penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran pidana berat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 UU Minerba menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

Artinya, jika aktivitas tambang pasir di Karangreja tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan) atau SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan), maka para pelaku dapat langsung dijerat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Tidak hanya pelaku di lapangan, jaringan distribusi hasil tambang ilegal juga dapat terseret ke ranah pidana.

Pasal 161 UU Minerba menegaskan bahwa:

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Dengan kata lain, pihak pembeli pasir, pengangkut, hingga penadah hasil tambang ilegal berpotensi ikut dijerat hukum.

Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi

Persoalan lain yang memicu kemarahan warga adalah penggunaan bahan bakar solar oleh alat berat di lokasi tambang. Berdasarkan estimasi teknis, satu unit alat berat dapat mengonsumsi sekitar 200 liter solar per hari.

Jika terdapat tiga alat berat yang beroperasi, kebutuhan solar diperkirakan mencapai:

  • 600 liter per hari
  • 18.000 liter per bulan

Jumlah ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah kelangkaan solar subsidi di SPBU wilayah Blitar.

Warga menduga kuat bahwa operasional tambang menggunakan solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, nelayan, transportasi umum, dan pelaku usaha kecil.

“Kalau benar mereka memakai solar subsidi, ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Itu sama saja merampas hak rakyat kecil,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Potensi Jerat Pidana Berdasarkan UU Migas

Jika dugaan penggunaan solar subsidi tersebut terbukti, para pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 55 UU Migas menyatakan bahwa:

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Alat berat pertambangan secara aturan seharusnya menggunakan solar industri (non-subsidi) dengan harga jauh lebih tinggi. Penggunaan solar subsidi untuk kepentingan tambang jelas merupakan penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.

Kerusakan Jalan dan Potensi Bencana Lingkungan

Dampak aktivitas tambang juga mulai dirasakan warga secara langsung. Truk-truk bermuatan pasir yang keluar masuk lokasi tambang menyebabkan jalan desa mengalami kerusakan serius.

Selain kerusakan infrastruktur, penambangan pasir tanpa pengawasan juga berpotensi menimbulkan:

  • longsor
  • kerusakan ekosistem
  • perubahan aliran air
  • hilangnya lahan produktif

Tambang ilegal juga hampir pasti tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang, sehingga meninggalkan kerusakan permanen pada lingkungan.

Negara Berpotensi Dirugikan

Karena diduga tidak memiliki izin resmi, aktivitas tambang tersebut juga dipastikan tidak menyumbang pajak, retribusi, maupun royalti kepada pemerintah daerah maupun negara.

Artinya, keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam hanya dinikmati oleh pihak tertentu, sementara kerusakan lingkungan dan infrastruktur harus ditanggung oleh masyarakat.

Desakan kepada Aparat Penegak Hukum

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.

Warga berharap aparat dari kepolisian, TNI, serta pemerintah daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang yang dilaporkan sering beroperasi pada malam hari.

Jika dibiarkan, warga khawatir praktik penambangan ilegal ini akan semakin meluas dan memperparah kerusakan lingkungan serta merugikan negara dalam skala yang lebih besar.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau memang ilegal, harus ditutup dan diproses hukum,” tegas salah satu warga.

Kini publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa negara benar-benar hadir dalam melindungi lingkungan, menegakkan hukum, dan menjaga hak masyarakat dari praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *