Bojonegoro — Proyek pembangunan jalan rigid beton yang bersumber dari program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Donan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro menuai sorotan tajam dari masyarakat. Jalan yang dibangun dengan anggaran lebih dari Rp2,8 miliar itu dilaporkan sudah mengalami kerusakan meski belum genap satu tahun sejak pengerjaannya.
Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya menjadi sarana peningkatan infrastruktur desa, namun justru menimbulkan kekecewaan warga.
Proyek yang mulai dikerjakan pada 16 Desember 2025 tersebut memiliki spesifikasi lebar jalan sekitar 4 meter dengan panjang kurang lebih 1,3 kilometer. Pekerjaan ini diketahui melibatkan beberapa kontraktor, di antaranya CV Tekat Bangun Sarana dan CV Bangun Enggal.
Namun, hasil penelusuran warga bersama lembaga pemantau serta awak media pada 6 Maret 2026 menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara spesifikasi yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan realisasi pekerjaan di lapangan.
Beberapa temuan yang dinilai janggal antara lain:
- Lapisan beskos yang seharusnya setebal sekitar 15 cm, di lapangan diduga hanya berkisar 1–2 cm.
- Kedalaman setros yang direncanakan 1,20 meter ditemukan hanya sekitar 40 cm.
- Panjang besi setros yang seharusnya 1,50 meter diduga hanya sekitar 75 cm.
- Ketebalan cor dasar yang direncanakan 5 cm serta cor utama 15 cm juga diduga tidak sesuai spesifikasi.
Perbedaan yang cukup mencolok tersebut memunculkan kecurigaan bahwa proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Lebih jauh lagi, sejumlah pihak menduga adanya praktik pengurangan spesifikasi pekerjaan yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara. Bahkan, tidak sedikit warga yang mempertanyakan kemungkinan adanya aliran dana proyek kepada oknum tertentu.
“Jika benar spesifikasi dikurangi, berarti kualitas jalan memang sengaja dikorbankan. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” ujar salah satu warga yang ikut memantau kondisi proyek.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada lemahnya pengawasan dari pihak terkait. Pendamping kecamatan serta dinas teknis di tingkat kabupaten yang seharusnya melakukan monitoring selama proses pembangunan dinilai tidak menjalankan fungsi kontrol secara maksimal.
Padahal, proyek yang menggunakan dana publik seharusnya diawasi secara ketat untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar serta mencegah potensi penyimpangan anggaran.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku antara lain:
- Pasal 2 ayat (1): setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
- Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang mengakibatkan kerugian negara dapat dipidana penjara maksimal 20 tahun.
- Pasal 9: pemalsuan atau manipulasi dokumen administrasi proyek pemerintah juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, jika ditemukan praktik pengurangan volume pekerjaan yang disengaja, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a UU Tipikor terkait perbuatan curang dalam proyek pemerintah.
Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi tata kelola program BKKD di Kabupaten Bojonegoro. Program yang seharusnya menjadi motor pembangunan desa justru berpotensi menjadi ladang penyimpangan apabila tidak diawasi dengan ketat.
Masyarakat kini berharap Inspektorat Kabupaten Bojonegoro segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan yang transparan dan objektif dinilai penting untuk memastikan apakah benar terjadi penyimpangan anggaran.
Jika terbukti terdapat pelanggaran hukum, warga menuntut agar aparat penegak hukum tidak ragu menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Dana desa dan dana bantuan pembangunan itu milik rakyat. Jika disalahgunakan, maka harus ada konsekuensi hukum yang tegas,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa transparansi, akuntabilitas, dan integritas harus menjadi prinsip utama dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan uang negara. Tanpa itu, pembangunan hanya akan meninggalkan jalan rusak dan kepercayaan publik yang ikut hancur. (red)













