TULUNGAGUNG, Jawa Timur — Aktivitas tambang galian C yang diduga dilakukan oleh CV Kironggo Bangkit Jaya (KBJ) di kawasan pegunungan Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, menuai sorotan tajam dari Lush Green Indonesia (LGI). Organisasi pegiat lingkungan itu resmi melayangkan somasi sekaligus permintaan klarifikasi atas dugaan belum lengkapnya perizinan pertambangan.
Langkah ini diambil setelah kondisi lingkungan di lokasi tambang dinilai memprihatinkan dan berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serius, terutama di tengah musim penghujan.
Direktur Nasional LGI, Iyan, menegaskan bahwa somasi telah dikirimkan kepada pihak perusahaan sebagai bentuk peringatan awal.
“Somasi sudah dikirimkan teman-teman ke CV Kironggo Bangkit Jaya,” tegas Iyan, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam regulasi sektor minerba, bukan sekadar mengantongi dokumen administratif dasar.
Ia menekankan bahwa legalitas tambang tidak berhenti pada kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP), tetapi juga harus dibarengi pemenuhan dokumen teknis dan kewajiban keuangan negara.
“Menghindari kerusakan lingkungan, setiap kegiatan usaha pertambangan tidak hanya punya NIB dan IUP. Bisa saja IUP tidak diperpanjang, ada jaminan reklamasi, ada RKAB, serta kewajiban pajak yang harus di-update. Kalau dalam somasi ini CV Kironggo Bangkit Jaya bisa menunjukkan data itu, ya klir,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Pidana
Jika benar kegiatan pertambangan dilakukan tanpa kelengkapan izin, sejumlah ketentuan pidana berpotensi menjerat pelaku usaha.
1. Undang-Undang Minerba
Berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan UU No. 4 Tahun 2009):
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana
penjara paling lama 5 tahun dan
denda paling banyak Rp100 miliar.
2. Ketentuan Lingkungan Hidup
Apabila kegiatan tambang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi dijerat:
Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(pidana penjara 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar jika terbukti sengaja merusak lingkungan).
Pasal 99 UU 32/2009
(pidana karena kelalaian yang menimbulkan pencemaran/kerusakan).
3. Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang
Perusahaan tambang juga wajib menempatkan jaminan reklamasi (Jamrek) dan menjalankan RKAB. Kelalaian terhadap kewajiban ini dapat berujung pada:
sanksi administratif,
penghentian operasi,
hingga pencabutan izin.
LGI Siap Tempuh Jalur Hukum
Iyan menegaskan, somasi merupakan langkah awal. Jika tidak ada respons dari pihak perusahaan, LGI mengaku siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kalau slow respon, demi mencegah kerusakan lingkungan dan membantu negara dalam hal PNBP, terpaksa kita kumpulkan data dan kajian untuk dijadikan memori dalam gugatan PMH ke pengadilan negeri atau gugatan class action maupun pemakzulan izin ke PTUN,” tegasnya.
Langkah hukum yang disiapkan meliputi:
gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di pengadilan negeri,
class action oleh masyarakat terdampak,
hingga gugatan pembatalan izin ke PTUN.
Redaksi Masih Menunggu Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak CV Kironggo Bangkit Jaya untuk memperoleh penjelasan resmi terkait legalitas dan operasional tambang galian C di Desa Sumberagung.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat potensi dampak lingkungan dan kerugian negara yang dapat timbul apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa kepatuhan penuh terhadap regulasi.













