Alasan Pemerintah Menghentikan Ekspor Benih Bening Lobster Secara Permanen

Alasan Pemerintah Menghentikan Ekspor Benih Bening Lobster Secara Permanen

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyatakan bahwa pemerintah akan menghentikan secara permanen pemberian izin ekspor benih bening lobster (BBL). Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan karena izin ekspor tidak terbukti menjadi solusi untuk memberantas penyelundupan BBL ilegal yang masih berlangsung. Pemerintah menilai pengeluaran benih dari Indonesia perlu diawasi secara lebih ketat agar potensi sumber daya kelautan tersebut tidak terus keluar tanpa kendali.

Zulhas berpandangan, pemberian izin ekspor hanya memberikan akses kepada pihak tertentu dalam jumlah terbatas. Pada saat yang sama, potensi pencurian atau pengeluaran benih secara ilegal dapat lebih besar dibandingkan jumlah BBL yang dikeluarkan melalui jalur resmi. Karena itu, keberadaan izin tidak serta-merta menutup ruang bagi praktik penyelundupan. Penindakan terhadap pengeluaran ilegal dinilai tetap menjadi langkah penting, sementara kebijakan ekspor dihentikan secara permanen.

Pernyataan tersebut disampaikan Zulhas dalam acara kick off Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat, Senin, 12 Oktober 2026. Pembentukan satuan tugas itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menangani pengeluaran BBL dari Indonesia secara ilegal. Dalam kesempatan tersebut, Zulhas menegaskan bahwa pemberian izin kepada sedikit pihak tidak dapat dijadikan cara untuk mengatasi penyelundupan yang masih terjadi. Pemerintah memilih menghentikan izin ekspor dan memperkuat pemberantasan terhadap pengeluaran benih tanpa izin.

Pengembangan budi daya benur atau benih bening lobster secara penuh di dalam negeri masih menghadapi tantangan pengawasan dan kepatuhan. Persoalan ini menjadi salah satu alasan yang disampaikan Zulhas dalam pembahasan mengenai penghentian ekspor benih lobster secara permanen. Menurut pertimbangan tersebut, membuka kembali keran ekspor tidak hanya berkaitan dengan peluang perdagangan yang sah, tetapi juga berpotensi menciptakan ruang lebih besar bagi pelanggaran.

Celah tersebut terutama berkaitan dengan kemungkinan benih lobster dikeluarkan dari Indonesia secara ilegal. Ketika jalur ekspor kembali tersedia, proses pemisahan kegiatan yang sesuai aturan dan praktik penyelundupan dapat menjadi semakin sulit. Benih yang seharusnya berada dalam pengawasan untuk mendukung budi daya domestik berisiko dialihkan melalui jalur yang tidak sah. Karena itu, persoalan yang disoroti bukan semata-mata pilihan untuk mengizinkan atau melarang ekspor, melainkan tingginya risiko pengeluaran benih secara ilegal.

Risiko tersebut dapat mengurangi kemampuan pemerintah untuk memastikan bahwa komoditas ini dikelola sesuai tujuan kebijakan. Manfaat ekonomi yang diharapkan dari pengembangan lobster di dalam negeri juga menjadi lebih sulit diperoleh apabila benih keluar tanpa mekanisme pengawasan yang memadai. Dalam kondisi seperti itu, kegiatan yang tercatat secara resmi belum tentu menggambarkan seluruh pergerakan benih, sementara upaya pengendalian harus berhadapan dengan kemungkinan pelanggaran yang lebih luas.

Pertimbangan ini memperkuat pendekatan pemerintah untuk menutup akses ekspor benih lobster dan memusatkan perhatian pada pengelolaan di dalam negeri. Pembatasan tersebut dipandang sebagai langkah untuk mengurangi celah penyelundupan, sekaligus menjaga agar benih tetap berada dalam sistem pengawasan nasional. Dengan demikian, penghentian ekspor permanen ditempatkan bukan hanya sebagai kebijakan perdagangan, tetapi juga sebagai upaya mencegah keluarnya benih secara ilegal dan memastikan manfaat komoditas tersebut tidak terlepas dari pengawasan pemerintah.

Zulkifli Hasan (Zulhas) memandang penegakan hukum yang tegas dan terpadu sebagai solusi utama untuk menghentikan praktik penyelundupan benih bening lobster. Menurutnya, kebijakan penghentian ekspor tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila masih terdapat pelanggaran, permainan jaringan, dan pengiriman ilegal yang merugikan negara. Karena itu, pengawasan perlu disertai tindakan hukum yang terkoordinasi, melibatkan lembaga-lembaga terkait, serta diarahkan pada seluruh mata rantai kegiatan ilegal.

Zulhas juga menyambut terbitnya peraturan presiden yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Kehadiran aturan tersebut dinilai memberikan landasan yang lebih jelas bagi pemerintah untuk menyatukan langkah penindakan. Satgas itu berada di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Dudung Abdurachman, yang dipercaya mengoordinasikan upaya pemberantasan penyelundupan secara lintas sektor.

Keberadaan satuan tugas tersebut diharapkan dapat memperkuat kerja sama aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga pengawasan. Koordinasi menjadi penting karena penyelundupan benih lobster dapat melibatkan proses yang panjang, mulai dari penangkapan, penampungan, pengangkutan, hingga pengiriman ke luar negeri. Penanganan yang terpadu diperlukan agar setiap tahapan dapat ditelusuri dan pelaku yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Zulhas menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan satu-satunya cara untuk mengambil manfaat besar dari bibit lobster bagi kepentingan nasional. Ia berharap Satgas P2BBL yang dipimpin Dudung Abdurachman dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan berhasil memberantas penyelundupan. Pernyataan tersebut menunjukkan kepercayaan Zulhas terhadap peran satgas sebagai instrumen pemerintah dalam menjaga sumber daya kelautan dan memastikan pemanfaatannya berlangsung sesuai ketentuan.

Penghentian ekspor benih bening lobster (BBL) kembali ditegaskan pemerintah melalui penerbitan regulasi terbaru. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemerintah menutup kembali keran ekspor benih lobster setelah terbit Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Peraturan tersebut mengubah Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 mengenai pengelolaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.). Dengan demikian, kebijakan penghentian ekspor BBL memiliki dasar regulasi yang lebih baru dan memperjelas arah pemerintah dalam mengendalikan pengeluaran benih lobster dari Indonesia.

Penguatan kebijakan tersebut juga ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 69 Tahun 2026 mengenai pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL). Pembentukan satuan tugas ini berkaitan dengan upaya memberantas pengeluaran BBL dari wilayah Indonesia secara ilegal. Keberadaan regulasi tersebut menegaskan bahwa larangan tidak hanya berkaitan dengan kegiatan ekspor secara resmi, tetapi juga dengan upaya mengeluarkan benih lobster dari Indonesia di luar ketentuan yang berlaku.

Trenggono menyatakan bahwa Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 69 Tahun 2026 telah terbit. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memperbolehkan pengeluaran benih secara ilegal. Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap pemerintah setelah keputusan untuk menutup kembali keran ekspor BBL. Oleh karena itu, kedua regulasi tersebut menjadi landasan kebijakan dalam penghentian ekspor benih lobster sekaligus memperkuat pemberantasan pengeluaran BBL secara ilegal dari wilayah Indonesia.

Baca juga: Konflik Yaman Kembali Memanas: Bentrokan Pasukan Pemerintah dan Houthi | Mitigasi Gunung Api Disorot, Pemerintah Diminta Perkuat Jalur Evakuasi dan Sistem Peringatan | Pemerintah Membentuk Satgas Kopdes Merah Putih untuk Pantau Penyaluran Barang Subsidi