Dua Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo, Polisi Ungkap Keterkaitan dengan Kasus Pembunuhan

Dua Anggota KKB Ditangkap di Yahukimo, Polisi Ungkap Keterkaitan dengan Kasus Pembunuhan

Kabupaten Yahukimo | Tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap dua anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Batalyon Yamue yang disebut berada di bawah pimpinan Kopitua Heluka. Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Seradala, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 05.31 WIT. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AD alias YH dan EH.

Peristiwa ini menjadi bagian dari operasi yang berlangsung di wilayah Yahukimo. Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut di lokasi yang berada di Jalan Seradala. Identitas AD alias YH dan EH telah disebutkan dalam informasi mengenai penindakan terhadap anggota KKB Kodap XVI Batalyon Yamue pimpinan Kopitua Heluka.

Penangkapan itu menambah catatan penanganan kelompok bersenjata di wilayah Papua Pegunungan melalui Operasi Damai Cartenz-2026. Untuk tahap awal, informasi yang disampaikan berfokus pada waktu dan lokasi kejadian, identitas dua orang yang diamankan, serta keterkaitan mereka dengan kelompok yang dipimpin Kopitua Heluka. Kedua anggota tersebut ditangkap dalam operasi gabungan yang berlangsung di Kabupaten Yahukimo pada Selasa pagi.

Dengan demikian, peristiwa di Jalan Seradala itu mencakup penangkapan AD alias YH dan EH oleh tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz-2026. Penindakan dilakukan pada pukul 05.31 WIT di wilayah Yahukimo, Papua Pegunungan, terhadap dua orang yang disebut sebagai anggota KKB Kodap XVI Batalyon Yamue. Informasi mengenai penangkapan ini menjadi dasar untuk mengungkap lebih lanjut keterkaitan mereka dengan perkara yang sedang ditangani aparat.

Berdasarkan data kepolisian, EH tercatat sebagai salah satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Status tersebut berkaitan dengan perkara pembunuhan dua warga sipil di Kabupaten Yahukimo. Dalam catatan yang disampaikan aparat, EH disebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang menewaskan Yonathan Arruan dan Asri Obet.

Peristiwa itu terjadi pada 30 April 2023 di Jalan Statistik, Distrik Dekai. Dengan demikian, perkara yang dikaitkan kepada EH menyangkut dua korban, yakni Yonathan Arruan dan Asri Obet. Penyebutan nama, jumlah korban, waktu, serta lokasi tersebut merujuk pada data kepolisian mengenai penanganan perkara yang menjadi dasar pencarian terhadap EH.

Informasi mengenai status DPO dan keterlibatan EH perlu dipahami sebagai keterangan berdasarkan rekam perkara yang disampaikan kepolisian. Data itu menunjukkan bahwa aparat mengaitkan EH dengan kasus pembunuhan dua warga sipil tersebut dan masih mencarinya dalam rangka proses penanganan perkara. Keterangan ini tidak dengan sendirinya merupakan putusan hukum atau penetapan kesalahan melalui proses peradilan.

Kasus yang berlangsung di Jalan Statistik, Distrik Dekai, pada 30 April 2023 menjadi bagian dari catatan kepolisian yang disebut dalam pengungkapan penangkapan anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yahukimo. Dalam konteks tersebut, nama EH muncul sebagai DPO yang dikaitkan dengan pembunuhan Yonathan Arruan dan Asri Obet. Rincian mengenai keterlibatan itu disampaikan sesuai informasi aparat, sehingga uraian mengenai EH ditempatkan sebagai rekam perkara dan bukan sebagai fakta tambahan di luar sumber yang tersedia.

AD alias YH disebut memiliki keterkaitan dengan kasus pembunuhan seorang pendulang emas bernama Saharuddin. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di area Kali Momo, Kabupaten Yahukimo, pada 5 April 2025. Keterangan mengenai hubungan AD alias YH dengan perkara itu disampaikan dalam pengungkapan kepolisian setelah penangkapan terhadap dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Yahukimo.

Keterkaitan tersebut menjadi bagian dari informasi yang digunakan untuk menjelaskan dugaan keterlibatan AD alias YH dalam perkara pembunuhan Saharuddin. Namun, informasi yang tersedia tidak memuat uraian mengenai motif, cara kejadian, maupun peran spesifik yang bersangkutan dalam peristiwa tersebut. Karena itu, penyebutan nama AD alias YH perlu dipahami sebagai keterangan mengenai keterkaitan dengan kasus, bukan sebagai penjelasan rinci mengenai keseluruhan perkara.

Dasar informasi yang tercantum dalam bahan sumber merujuk pada laporan polisi bernomor LP/31/IV/2023/Papua/Res Yahukimo. Nomor laporan tersebut dapat menjadi rujukan administratif dalam pemberitaan mengenai perkara yang dikaitkan dengan AD alias YH. Meski peristiwa yang disebutkan berkaitan dengan pembunuhan Saharuddin disebut berlangsung pada 5 April 2025, nomor laporan tetap dicantumkan sebagaimana terdapat dalam bahan sumber, tanpa penafsiran tambahan mengenai perbedaan penanggalan tersebut.

Dengan demikian, keterangan tentang AD alias YH dalam konteks ini terbatas pada adanya hubungan yang diungkap kepolisian dengan kasus pembunuhan pendulang emas bernama Saharuddin di area Kali Momo. Rincian lain mengenai perkara tersebut tidak disertakan karena belum tersedia dalam informasi sumber yang digunakan.

Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Yahukimo merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pembunuhan warga sipil berinisial A. Korban diketahui berusia 46 tahun. Keterangan tersebut menegaskan bahwa proses penangkapan tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan penyelidikan terhadap tindak kekerasan yang terjadi sebelumnya di wilayah Kabupaten Yahukimo.

Kasus pembunuhan itu berlangsung di kawasan Ruko Blok B, Distrik Dekai, pada Minggu, 11 Oktober 2026. Berdasarkan penjelasan kepolisian, korban sedang hendak membantu menurunkan muatan sembako dari sebuah truk ketika mengalami serangan. Korban disebut ditusuk pada bagian punggung. Luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia dalam peristiwa itu.

Yusuf Sutejo menyampaikan bahwa informasi dan hasil penyelidikan terkait perkara tersebut kemudian dikembangkan oleh aparat untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Dari pengembangan itulah petugas melakukan penindakan terhadap dua orang yang disebut sebagai anggota KKB. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap rangkaian perkara secara menyeluruh serta memastikan proses hukum dapat berjalan berdasarkan temuan penyidik.

Dalam proses hendak ditangkap, kedua pelaku melakukan perlawanan kepada petugas. Karena itu, aparat memberikan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan perlawanan serta mengamankan jalannya penindakan. Yusuf menegaskan bahwa langkah tersebut diambil dengan alasan menjaga keselamatan petugas dan memastikan kedua orang itu dapat diamankan. Kepolisian tetap menjadikan prosedur penanganan sebagai dasar dalam setiap tindakan di lapangan, termasuk ketika menghadapi perlawanan saat proses penangkapan berlangsung.

Baca juga: Fakta Baru dalam Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Bekasi | Penggeledahan KPK di Rumah Anggota Polri Terkait Kasus Suap Proyek Bekasi | Kasus Penipuan Mahasiswi Klaim Anggota BIN di Kupang