Polisi Ungkap Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Wanita di Kos Pinang Ranti

Polisi Ungkap Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan Wanita di Kos Pinang Ranti

Kota Bekasi. Direktur Reserse Kriminal Umum | Polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial KDA. Peristiwa tersebut disebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Berdasarkan informasi yang disampaikan sumber, perkara ini berkaitan dengan pembunuhan berencana yang didahului oleh pencurian.

Dua pria yang ditangkap masing-masing berinisial KDN alias D dan ATW alias A. KDN alias D diketahui berusia 22 tahun, sedangkan ATW alias A berusia 27 tahun. Keduanya disebut memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang menimpa KDA di rumah kos tersebut.

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di lokasi yang berbeda. KDN alias D ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Sementara itu, ATW alias A ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi. Perbedaan lokasi penangkapan tersebut menjadi bagian dari informasi awal mengenai penanganan perkara oleh polisi.

Kasus ini menjadi perhatian karena dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya berkaitan dengan hilangnya nyawa korban, tetapi juga didahului oleh pencurian. Polisi kini menangani perkara tersebut dengan mengacu pada dugaan keterlibatan kedua pria itu dalam rangkaian peristiwa di rumah kos kawasan Pinang Ranti. Identitas korban dan para tersangka disampaikan berdasarkan informasi yang tersedia, yakni KDA sebagai korban serta KDN alias D dan ATW alias A sebagai dua pria yang telah ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menyampaikan bahwa dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Keterangan itu menjadi dasar awal penyusunan kronologi oleh penyidik, meskipun rangkaian peristiwa masih didalami melalui pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, serta bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan.

Berdasarkan keterangan aparat, korban diduga diajak datang ke kamar kos melalui media sosial. Ajakan tersebut disebut menjadi cara para tersangka untuk membuat korban datang ke lokasi. Polisi belum mengubah keterangan mengenai waktu yang disampaikan, yakni korban tiba sekitar pukul 16.40 WIB, sebelum dugaan peristiwa utama berlangsung pada sore hari.

Setelah korban tiba di kamar kos, KDN disebut memberikan isyarat kepada ATW. Sebelumnya, ATW diduga telah bersembunyi di kamar mandi. Informasi mengenai posisi dan isyarat tersebut disampaikan berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, sehingga seluruh rangkaian kejadian masih ditempatkan sebagai dugaan sampai proses penyidikan dan pembuktian dilakukan secara menyeluruh.

Dengan demikian, kronologi sementara menggambarkan bahwa korban lebih dahulu diajak melalui media sosial, kemudian datang ke kamar kos sekitar pukul 16.40 WIB. Setelah itu, KDN diduga memberi tanda kepada ATW yang berada di kamar mandi. Polisi menyatakan dugaan kejadian berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB pada Selasa, 6 Oktober 2026. Penyidik masih menelusuri keterkaitan setiap keterangan untuk memastikan urutan peristiwa secara akurat.

Setelah korban datang ke tempat kos di kawasan Pinang Ranti, kedua pelaku diduga melakukan kekerasan terhadapnya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkara tersebut, tindakan awal yang dilakukan adalah mencekik korban dan membekap mulutnya. Perbuatan itu diduga dilakukan untuk melumpuhkan korban serta mencegahnya berteriak atau meminta pertolongan. Uraian tersebut masih menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang ditangani dan didalami oleh pihak kepolisian.

Setelah korban berada dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku diduga menusuk bagian pundak dan dada korban. Luka pada dua bagian tubuh tersebut disebut menyebabkan korban semakin lemas. Polisi menyampaikan urutan tindakan itu sebagai bagian dari dugaan tindak kekerasan yang terjadi di kamar kos. Penyebutan mengenai peran masing-masing pelaku, termasuk siapa yang melakukan tindakan tertentu, tetap menunggu pendalaman penyidik dan proses hukum yang berlaku.

Ketika korban sudah lemas, kedua pelaku diduga mengikat tangan dan kakinya menggunakan tali rafia. Setelah itu, korban diletakkan di kamar mandi. Penempatan tersebut disebut terjadi sebelum para pelaku mengambil barang milik korban. Barang yang diduga diambil berupa satu unit telepon seluler dan uang tunai. Pengambilan barang itu menjadi bagian penting dalam penyelidikan karena polisi menduga terdapat motif ekonomi dalam perkara tersebut.

Rangkaian peristiwa itu disusun berdasarkan informasi awal yang diperoleh aparat, sehingga seluruh dugaan terhadap para pelaku tetap harus dibuktikan melalui penyidikan dan persidangan. Polisi masih menelusuri keterangan saksi, barang bukti, serta hubungan tindakan kekerasan dan hilangnya telepon seluler maupun uang tunai milik korban. Dengan demikian, informasi mengenai pencekikan, pembekapan, penusukan, pengikatan, pemindahan korban ke kamar mandi, dan pengambilan barang disampaikan sesuai urutan yang disebutkan sumber.

Hasil pemeriksaan sementara penyidik mengarah pada dugaan motif ekonomi dalam kasus pembunuhan seorang wanita di sebuah rumah kos di Pinang Ranti. Polisi menduga para tersangka berupaya menguasai barang-barang milik korban. Barang tersebut diduga hendak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus membantu membayar utang. Dugaan itu masih didalami melalui pemeriksaan saksi, tersangka, serta pencocokan keterangan dengan temuan di lokasi kejadian.

Imron menyampaikan bahwa motif ekonomi menjadi salah satu arah utama penyelidikan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara. Menurut penjelasan tersebut, para tersangka diduga mengambil atau berusaha menguasai harta korban karena tekanan kebutuhan hidup dan kewajiban utang. Namun, keterangan mengenai motif tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat diperlakukan sebagai putusan akhir mengenai peristiwa maupun pertanggungjawaban pidana para tersangka.

Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya terdapat pisau, tali rafia, kain lap, pakaian, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti akan diperiksa lebih lanjut, termasuk melalui pencocokan dengan keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara, dan temuan forensik apabila diperlukan. Penyidik juga masih menelusuri hubungan setiap barang dengan rangkaian peristiwa yang sedang ditangani.

Atas perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), serta atau Pasal 479 ayat (3). Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penerapan pasal dan ancaman tersebut masih berada dalam tahap proses hukum, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai kepastian mengenai kesalahan maupun vonis terhadap para tersangka.

Baca juga: PON Pantai Ancol 2026: Peluang Ekonomi bagi Jakarta | Dampak Sentimen Ekonomi Terhadap Nilai Tukar Rupiah