Indonesia Dorong Prioritas Penagihan Pajak Bersama dalam Forum BRITACOM

Indonesia Dorong Prioritas Penagihan Pajak Bersama dalam Forum BRITACOM

Jakarta | Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto meminta negara-negara yang tergabung dalam Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM) menjadikan kerja sama penagihan pajak sebagai salah satu prioritas utama. Pernyataan itu disampaikan dalam The 7th Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum (BRITACOF) yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Menurut Bimo, perkembangan kegiatan ekonomi lintas batas menuntut otoritas pajak memperkuat koordinasi. Dunia usaha kini dapat memindahkan kegiatan, kepemilikan, dan aset dari satu negara ke negara lain dengan lebih mudah. Perubahan tersebut menciptakan tantangan bagi administrasi perpajakan, terutama ketika informasi mengenai aset atau transaksi berada di yurisdiksi berbeda. Karena itu, penegakan aturan pajak perlu mengikuti mobilitas bisnis dan aset yang semakin dinamis.

Bimo menegaskan bahwa kemudahan memindahkan aset tidak boleh dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Perbedaan yurisdiksi semestinya tidak menjadi celah bagi wajib pajak untuk mengurangi atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya dipenuhi. Pertukaran informasi, bantuan administrasi, serta langkah penagihan yang terkoordinasi dinilai penting untuk memastikan kepatuhan dapat ditegakkan secara efektif.

Bimo menekankan pentingnya membangun kerja sama yang mampu menyediakan saluran aman dan efisien bagi negara-negara anggota BRITACOM untuk saling membantu dalam penagihan pajak. Gagasan ini berangkat dari kenyataan bahwa kekayaan dan aktivitas ekonomi wajib pajak dapat berpindah melampaui batas negara, sedangkan kewajiban perpajakan tetap perlu ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika aset atau sumber kekayaan berada di yurisdiksi lain, otoritas pajak tidak dapat bekerja secara efektif tanpa dukungan dari otoritas negara tempat kekayaan tersebut berada.

Kerja sama antarkewenangan perpajakan diperlukan agar perpindahan kekayaan lintas negara tidak mengurangi kemampuan suatu negara dalam memastikan terpenuhinya kewajiban pajak. Saluran yang aman dapat memberikan dasar bagi para anggota untuk menyampaikan permintaan bantuan dan menindaklanjutinya secara bertanggung jawab, sementara proses yang efisien membantu menghindari hambatan yang membuat penagihan berlangsung terlalu lama. Dukungan tersebut perlu dilandasi tujuan bersama, yaitu memperkuat penegakan pajak tanpa mengabaikan batas kewenangan masing-masing negara.

Menurut Bimo, arah kerja sama ini berkaitan langsung dengan upaya menjaga keadilan sistem perpajakan. Setiap wajib pajak seharusnya membayar bagian pajak yang semestinya, terlepas dari lokasi kekayaan mereka. Jika lokasi aset di luar negeri membuat kewajiban pajak sulit ditegakkan, akan muncul ketimpangan wajib pajak yang memenuhi kewajibannya dan pihak yang dapat menghindarinya melalui perpindahan kekayaan. Karena itu, dukungan antarotoritas menjadi unsur penting untuk memastikan penegakan pajak berjalan lebih setara. BRITACOM dapat menjadi ruang untuk memperkuat komitmen bersama tersebut, sehingga perbedaan lokasi kekayaan tidak menghilangkan tanggung jawab perpajakan dan tidak melemahkan kepercayaan terhadap sistem yang berlaku.

Bimo menilai administrasi perpajakan perlu berkembang mengikuti perubahan lingkungan ekonomi dan hubungan antarnegara. Pembaruan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi, tetapi juga dengan kemampuan lembaga pajak untuk bekerja secara lebih modern, fleksibel, dan responsif. Administrasi perpajakan dituntut mampu menyesuaikan diri dengan pola transaksi serta kegiatan usaha yang semakin melintasi batas yurisdiksi. Karena itu, pengelolaan pajak tidak dapat sepenuhnya mengandalkan pendekatan yang berjalan sendiri-sendiri di dalam wilayah nasional.

Menurut pandangan Bimo, modernisasi administrasi juga berkaitan dengan upaya membangun kepercayaan publik. Sistem yang lebih terbuka, adaptif, dan mampu memberikan kepastian diharapkan dapat memperkuat hubungan otoritas pajak dan masyarakat. Kepercayaan tersebut menjadi salah satu unsur yang berkaitan dengan peningkatan kepatuhan sukarela. Wajib pajak diharapkan memiliki pemahaman serta keyakinan yang lebih baik terhadap proses administrasi apabila pelaksanaannya berlangsung secara jelas, terkoordinasi, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan lintas negara. Pernyataan ini menempatkan pembaruan administrasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola perpajakan.

Bimo juga menegaskan bahwa keberhasilan upaya tersebut bergantung pada kesediaan negara-negara untuk membangun jaringan yang terbuka dan inklusif. Jaringan itu diperlukan untuk meningkatkan kapasitas, baik melalui pertukaran pengetahuan, penguatan kemampuan teknis, maupun pembahasan atas tantangan administrasi yang dihadapi bersama. Kerja sama tidak dipandang hanya sebagai sarana untuk bertukar informasi, melainkan sebagai ruang bagi setiap yurisdiksi untuk berpartisipasi dalam proses pengembangan kapasitas. Dengan pendekatan tersebut, kolaborasi diperlukan agar tidak ada yurisdiksi yang tertinggal dalam modernisasi administrasi perpajakan. Gagasan ini menekankan pentingnya pembangunan sistem yang dapat bekerja lintas batas sekaligus tetap memberi ruang bagi negara-negara untuk memperkuat kesiapan masing-masing.

BRITACOF merupakan acara tahunan BRITACOM, yaitu forum kerja sama administrasi perpajakan bagi negara-negara anggota Belt and Road Initiative. Inisiatif tersebut sebelumnya dikenal sebagai One Belt One Road atau OBOR. Melalui forum ini, para peserta memiliki ruang untuk bertukar pengalaman, membahas tantangan administrasi pajak lintas yurisdiksi, serta merumuskan pendekatan yang dapat memperkuat kepatuhan dan efektivitas penagihan pajak.

BRITACOM saat ini memiliki 38 negara anggota dan 30 observer. Komposisi observer mencakup yurisdiksi atau negara berdaulat serta organisasi internasional. Keanggotaan BRITACOM terdiri atas Afghanistan, Aljazair, Angola, Bangladesh, Kamboja, Kamerun, Tiongkok, Republik Demokratik Kongo, Jibuti, Etiopia, Gabon, Gambia, Georgia, Hong Kong Tiongkok, Hungaria, Indonesia, Kazakhstan, Kuwait, Makau Tiongkok, Maladewa, Mongolia, Nepal, Nigeria, Pakistan, Papua Nugini, Rwanda, Samoa, Senegal, Serbia, Sierra Leone, Slovakia, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriname, Tajikistan, Uni Emirat Arab, dan Uruguay.

Keberagaman anggota tersebut menunjukkan luasnya kepentingan yang perlu dipertimbangkan dalam kerja sama perpajakan. Setiap yurisdiksi memiliki struktur ekonomi, kapasitas kelembagaan, serta karakteristik wajib pajak yang berbeda. Karena itu, pertukaran pengetahuan dalam BRITACOM perlu diarahkan pada solusi yang dapat diterapkan secara bertahap, terukur, dan tetap menghormati kondisi domestik masing-masing anggota.

Bimo mengusulkan agar negara-negara peserta menyepakati inisiatif yang jelas dan realistis. Inisiatif tersebut harus dapat disesuaikan oleh setiap yurisdiksi sesuai dengan kebutuhannya, tanpa mengurangi tujuan bersama untuk meningkatkan administrasi perpajakan. Dengan pendekatan yang praktis dan berorientasi pada hasil, pembahasan di Jakarta diharapkan tidak berhenti pada pertukaran pandangan, tetapi menghasilkan perbaikan nyata bagi administrasi perpajakan serta manfaat jangka panjang bagi seluruh anggota BRITACOM.

Baca juga: Puspsi TNI Bersama Kodim 1612/Manggarai dan Yonif TP 834/WM Berikan Trauma Healing kepada Penyintas Gempa | Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis | Tindakan Bersama Dalam Mengatasi Kebakaran Lahan di Sota