Jakarta, – Konsorsium Lembaga Pemerhati Konawe Utara (KLP-KU) Lakukan aksi protes kasus perambahan kawasan hutan di PT. Kembar Emas Sultra (KES). Dengan Luasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) 467 Ha. Tercatat temuan 42,46 Ha. Bukaan Kawasan Hutan tanpa izin juga melalui hasil investigasi Satgas PKH. Namun saat ini kelanjutan penindakan hukum belum ada perlakuan khusus oleh Aparat Penegak Hukum (APH).Senin, 09 Februari 2026.
Perusahaan yang terletak di Wilayah Molore Kec. Langgikima Konawe Utara ini, sesuai investigasi Tim di lapangan di duga masih beraktivitas tanpa adanya RKAB Tahun 2025 dan 2026. Hal ini menjadi atensi dari KLP-KU sebagai masyarakat lokal atau putra daerah konawe utara dalam menyuarakan isu dan dampak lingkungan.
Menurut Leo Selaku penanggung jawab aksi demonstrasi yang dilakukan tepat di Kejagung RI dan Dirjen Minerba RI mengatakan bahwa “PT. KES eksis dalam melakukan penambangan di WIUPnya tanpa mematuhi peraturan Mentri ESDM No 7 Tahun 2020 mengatur bahwa “RKAB adalah dokumen wajib yang harus di susun dan di setujui sebelum melakukan kegiatan pertambangan, tanpa RKAB sah, kegiatan tambang tidak dapat di lanjutkan secara legal.” aktivitas yang mereka lakukan di tahun 2025 hingga awal 2026 tidak memenuhi regulasi, apalagi masif melakukan perambahan kawasan hutan tanpa adanya izin yang jelas. APH wajib memberikan sanksi kepada PT. KES baik secara administrasi maupun pidana yang berlaku. Bukan hanya melakukan ganti rugi kerugian negara, Kejagung RI Wajib menahan dan memeriksa serta mempidanakan Direktur PT. KES sesuai aturan. Selain itu Kementerian ESDM RI Wajib menahan pengajuan RKAB Tahun 2026 di karenakan pelanggaran hukum yang di lakukan oleh perusahaan ini termaksud dengan aktivitas sebelum RKAB hingga penambangan kawasan hutan.”
Di jumpai di kejagung RI Herwan selaku Dipenkum memberikan informasi bahwa “bukti dan pengaduan teman-teman KLPKU sudah kami terima dan segera di sodorkan kepada Jampidsus Kejagung RI. Sudah kami dengarkan aspiranya terkait Perambahan kawasan hutan juga disinyalir adanya kerugian negara yang di hasilkan akibat aktivitas pertambangan mereka.”
Di tempat terpisah Doni Selaku Humas Pengaduan Masyarakat Dirjen Minerba RI mengatakan bahwa “Kami akan mempressure aduan teman-teman dan segera menindak lanjuti ke Dirjen Penegakkan Hukum RI, terkait penambangan sebelum adanya RKAB. Tentunya akan kami sampaikan perkembangannya. Jika memang benar, hal ini akan menjadi bahan evaluasi dalam penerbitan RKAB di karenakan tidak sesuai SOP dan Kaidah-Kaidah pertambangan yang mereka lakukan sebelumnya.” Tutupnya
Lanjut Leo selaku penanggung jawab aksi mengatakan bahwa “Kami akan terus mengatensi gerakkan ini, terutama pelanggaran yang telah mereka lakukan. Dan kami sampaikan bahwa negara harus berani mengambil sikap tegas, tak pandang bulu dalam penegakkan hukum. Apabila hal ini terus terjadi maka kami anggap negara terus melindungi investor yang telah merugikan negara dan kami masyarakat kecil timbul krisis kepercayan terhadap penegakkan hukum di Republik ini.” Tutupnya. (Rilis)













