TUBAN, Jawa Timur — Proyek pembangunan saluran pembuang milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tuban kembali menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp1,7 miliar yang dikerjakan CV. Sika Sekar Abadi diduga mengabaikan aspek teknis paling mendasar: kemiringan tanah, sehingga air justru menggenang dan tidak mengalir sebagaimana fungsi utamanya.
Saluran pembuang yang berlokasi di Desa Patihan–Ngadipuro dan menjadi harapan petani Desa Ngadirejo serta Patihan itu selesai dikerjakan pada akhir 2025. Namun alih-alih menjadi solusi pengendali air sawah saat musim hujan, kondisi di lapangan menunjukkan air di dalam saluran stagnan (ngendon) dan tidak mengalir ke Sungai Avour Kuwu, muara yang seharusnya menjadi tujuan akhir aliran air.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius di kalangan petani. Jika hujan deras terus berlangsung, air sawah berpotensi meluap, merendam tanaman, bahkan mengancam gagal panen.
“Tidak ada pengukuran kemiringan tanah. Airnya jelas tidak mengalir ke Avour Kuwu, ini bisa dilihat langsung—airnya diam,” ujar Kaswadi, petani Desa Ngadirejo, Selasa (10/2/2026).
Ia mengaku awalnya menyambut baik proyek tersebut. Namun harapan itu kini berubah menjadi kekecewaan.
“Kami senang dibangun saluran pembuang ini. Harapannya saat musim hujan air dari sawah bisa mengalir ke sungai. Tapi kenyataannya air justru menggenang,” tegasnya.
Fungsi Gagal, Anggaran Besar Dipertanyakan
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pembangunan saluran pembuang ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas PUPR, dengan rincian:
- Pekerjaan: Pembangunan Saluran Pembuang Desa Patihan–Ngadipuro (Paket D)
- Nilai Kontrak: Rp1.773.734.000,00
- Sumber Dana: PAPBD Tahun Anggaran 2025
- Waktu Pelaksanaan: 13 November–27 Desember 2025
- Pelaksana: CV. Sika Sekar Abadi
Namun, hasil pantauan di lapangan pada 9 Februari 2026 menunjukkan sejumlah kejanggalan serius. Air di dalam beton u-ditch tampak statis, berwarna gelap, dan tidak menunjukkan aliran alami. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa perencanaan maupun pelaksanaan proyek dilakukan tanpa perhitungan teknis yang matang.
Kegagalan fungsi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana proyek dengan anggaran miliaran rupiah bisa lolos tanpa memastikan kemiringan saluran? Di mana peran pengawasan teknis dari dinas terkait?
Desakan Evaluasi dan Audit Teknis
Warga mendesak agar kontraktor pelaksana dan Dinas PUPR Tuban segera turun tangan melakukan pengecekan ulang dan evaluasi menyeluruh. Perbaikan mendesak dinilai mutlak diperlukan, terutama di tengah musim penghujan yang berpotensi memicu bencana banjir dan kerugian ekonomi bagi petani.
Lebih dari sekadar perbaikan fisik, kasus ini membuka ruang tuntutan publik akan audit teknis dan transparansi anggaran. Proyek infrastruktur yang gagal fungsi bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang rakyat.
Jika proyek saluran pembuang yang seharusnya mengalirkan air justru “mandek”, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya beton di lapangan—melainkan kualitas perencanaan, pengawasan, dan tanggung jawab negara terhadap warganya.













