Tulungagung, Jawa Timur — Selasa, 26 Mei 2026. Aktivitas pelayanan di Satpas SIM Polres Tulungagung sejak pagi terlihat padat seperti biasanya. Suara knalpot motor bersahutan di area parkir, sementara puluhan warga tampak mengantre sambil menggenggam map berisi dokumen persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi. Sebagian pemohon terlihat duduk lesu usai mengikuti ujian praktik, sedangkan beberapa lainnya masih menunggu giliran memasuki lintasan tes. Namun di tengah rutinitas pelayanan tersebut, muncul isu yang belakangan menjadi perbincangan luas di masyarakat: dugaan adanya praktik pungutan liar dan jalur belakang dalam pengurusan SIM-C dengan nilai mencapai Rp800 ribu.
Perbincangan itu semakin ramai setelah seorang awak media mengaku nomor WhatsApp miliknya diblokir oleh oknum yang disebut sebagai baur SIM Polres Tulungagung ketika mencoba melakukan klarifikasi terkait dugaan pungli tersebut. Tindakan itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai pemblokiran komunikasi terhadap wartawan justru memperburuk citra pelayanan publik dan menimbulkan kesan adanya upaya menghindari konfirmasi.
Di sekitar area Satpas, isu mengenai “jalur cepat” sebenarnya bukan cerita baru. Beberapa warga mengaku sudah lama mendengar adanya pihak tertentu yang disebut-sebut bisa membantu meloloskan proses penerbitan SIM dengan imbalan sejumlah uang. Dugaan itu kembali mencuat setelah muncul keluhan dari sejumlah pemohon yang mengaku berkali-kali gagal dalam ujian praktik.
Seorang warga asal Kecamatan Ngantru yang meminta identitasnya disamarkan mengaku sempat mengikuti ujian praktik SIM-C lebih dari dua kali. Ia mengatakan sudah mencoba mengikuti seluruh prosedur resmi, mulai dari tes teori hingga praktik berkendara di lintasan. Namun hasilnya tetap dinyatakan gagal.
“Sudah ikut sesuai prosedur, bahkan latihan juga. Tapi waktu tes praktik masih dinyatakan tidak lulus. Setelah itu ada yang menawarkan bantuan kalau mau cepat selesai, tapi harus bayar sekitar Rp800 ribu,” ujarnya kepada wartawan.
Cerita senada juga terdengar dari pemohon lain yang sedang mengurus SIM baru. Menurutnya, kabar mengenai adanya jasa bantuan pengurusan SIM sudah cukup sering terdengar di sekitar area pelayanan. Bahkan beberapa warga mengaku mengetahui adanya orang-orang tertentu yang diduga berperan sebagai perantara.
Situasi itu memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga merasa pelayanan publik seharusnya berjalan berdasarkan aturan dan kemampuan peserta ujian, bukan ditentukan oleh uang atau kedekatan dengan pihak tertentu.
Di lokasi ujian praktik, beberapa peserta tampak kesulitan saat melewati lintasan berbentuk angka delapan dan jalur zig-zag. Ada yang kehilangan keseimbangan, ada pula yang harus mengulang karena roda motor keluar garis. Kondisi itu membuat sebagian pemohon merasa proses ujian cukup menegangkan.
Namun yang menjadi persoalan bukan sekadar tingkat kesulitan ujian praktik. Masyarakat mulai curiga ketika muncul dugaan bahwa ada peserta tertentu yang bisa memperoleh SIM lebih cepat melalui jalur tidak resmi.
“Kalau memang semua harus sesuai aturan, ya semua diperlakukan sama. Jangan sampai ada yang gampang karena bayar lebih,” kata seorang pemohon lainnya.
Sorotan publik makin tajam usai kabar pemblokiran nomor wartawan tersebar luas. Sejumlah aktivis sosial dan pemerhati pelayanan publik menilai sikap tersebut tidak mencerminkan keterbukaan informasi di lingkungan institusi pelayanan masyarakat.
“Pejabat pelayanan publik semestinya memberikan klarifikasi apabila muncul dugaan pelanggaran. Bukan malah menghindari komunikasi dengan wartawan,” ujar seorang aktivis antikorupsi di Tulungagung.
Menurutnya, media memiliki fungsi kontrol sosial dan menjadi jembatan informasi bagi masyarakat. Karena itu, setiap pertanyaan atau konfirmasi seharusnya direspons secara profesional agar tidak memunculkan spekulasi negatif.
Munculnya dugaan pungli dalam pelayanan SIM juga membuat masyarakat mempertanyakan pengawasan internal di tubuh kepolisian. Warga berharap Kapolres Tulungagung maupun jajaran Satlantas segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan yang berlangsung di Satpas.
Pasalnya, pelayanan penerbitan SIM merupakan salah satu sektor yang langsung bersentuhan dengan masyarakat setiap hari. Jika muncul dugaan praktik pungli di dalamnya, maka dampaknya dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Dalam ketentuan resmi pemerintah, biaya penerbitan SIM telah diatur secara jelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk penerbitan SIM-C baru, tarif resmi yang ditetapkan hanya sebesar Rp100 ribu.
Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan dan psikologi yang nominalnya menyesuaikan ketentuan masing-masing layanan pendukung. Dengan demikian, apabila terdapat pungutan hingga Rp800 ribu di luar mekanisme resmi, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.
Pengamat hukum pidana menilai dugaan pungli dalam pelayanan publik merupakan persoalan serius karena berkaitan langsung dengan penyalahgunaan jabatan dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Kalau benar ada pungutan di luar tarif resmi dan dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan kewenangan jabatan, maka itu bisa masuk tindak pidana korupsi,” jelas seorang pengamat hukum di Jawa Timur.
Dalam aspek hukum, dugaan praktik pungutan liar dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyebut bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga mengatur tentang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Ancaman pidana dalam pasal tersebut berupa penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Tidak hanya itu, dugaan praktik percaloan dalam pengurusan SIM juga bisa berkaitan dengan Pasal 423 KUHP mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau melakukan sesuatu demi keuntungan pribadi.
Sementara bagi pihak yang turut membantu atau menjadi perantara dalam dugaan pungli tersebut dapat dikenakan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Pasal itu mengatur bahwa mereka yang turut melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana dapat diproses hukum bersama pelaku utama.
Apabila ditemukan unsur penipuan terhadap masyarakat dengan modus menjanjikan kelulusan ujian SIM melalui jalur khusus, maka pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Desakan agar Propam Polda Jawa Timur turun tangan kini semakin kuat. Sejumlah warga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan terbuka agar dugaan praktik pungli benar-benar bisa diungkap.
“Kalau memang tidak ada permainan, ya dibuka saja secara transparan. Biar masyarakat juga tenang,” kata seorang warga Tulungagung.
Beberapa masyarakat juga meminta agar proses ujian praktik lebih transparan dan objektif. Mereka berharap setiap peserta mendapatkan perlakuan yang sama tanpa ada dugaan jalur belakang atau perlakuan khusus bagi pihak tertentu.
Di sisi lain, sejumlah pengamat pelayanan publik menilai persoalan seperti ini dapat menjadi ancaman serius bagi upaya reformasi birokrasi di tubuh Polri. Selama ini kepolisian terus mendorong pelayanan modern dan bebas pungli. Namun apabila dugaan semacam ini terus muncul tanpa penyelesaian jelas, maka tingkat kepercayaan masyarakat dapat kembali menurun.
“Reformasi pelayanan publik itu bukan hanya slogan. Harus dibuktikan lewat tindakan nyata dan penegakan disiplin internal,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.
Ia juga menilai penerbitan SIM memiliki dimensi keselamatan lalu lintas. Jika kelulusan bisa diperoleh melalui uang, maka kualitas pengemudi di jalan raya menjadi dipertanyakan.
Hingga berita ini ditulis pada Selasa malam, 26 Mei 2026, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan adanya tarif Rp800 ribu untuk jalur cepat pengurusan SIM-C maupun soal pemblokiran nomor wartawan yang mencoba meminta klarifikasi.
Belum adanya penjelasan resmi membuat berbagai spekulasi terus berkembang di tengah masyarakat. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat pengawas internal kepolisian untuk memastikan apakah dugaan pungutan liar tersebut benar-benar terjadi atau tidak.
Bagi warga Tulungagung, persoalan ini bukan hanya tentang biaya pengurusan SIM. Lebih dari itu, kasus ini dianggap menyangkut keadilan pelayanan publik, integritas institusi penegak hukum, dan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan negara secara bersih serta transparan.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah aparat penegak hukum dan pengawas internal kepolisian. Warga berharap dugaan praktik pungli dalam pelayanan SIM di Tulungagung tidak berhenti sebagai isu semata, melainkan benar-benar diusut hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
- BREAKING NEWS: Polres Raja Ampat Bersama Tim Gabungan Evakuasi Jenazah Laki-laki Tanpa Identitas di Perairan Waipun
- Meski Cuaca Tak Menentu, Anggota Kodim 1505/Tidore dan Warga Tetap Semangat Bangun Jembatan Garuda
- <a href="https://kejarberita.com/luar-biasa-pelayanan-km-dorolonda-sesuai-standar-pelayanan-pastikan-penumpang-ekonomi-dan-kelas-dapat-perhatian-sama-saat-di-kapal/”>Luar Biasa, Pelayanan KM Dorolonda Sesuai Standar Pelayanan: Pastikan Penumpang Ekonomi dan Kelas Dapat Perhatian Sama Saat di Kapal














Responses (2)