Satnarkoba Kembali berhasil Tanggkap pengedar Obat obatan berbahaya di Sragen

Sragen, Jawa Tengah – Polres Sragen kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran Obat obat an berbahaya di wilayahnya dengan menangkap beberapa penggedar Obat obatan berbahaya atau sering di sebut Pil Koplo. Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan kesigapan anggota Polres Sragen dalam mengungkap kasus narkoba.

Kapolres Sragen Melalui Kasat Resnarkoba Akp Luqman Effendi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli pil tersebut, berbekal informasi tersebut polisi berhasil menangkap 3 pelaku di lokasi berbeda.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3000 butir Pil koplo total dari Pelaku. “Berawal dari Y (21) ditangkap di kos daerah cantel kemudian kita kembangkan dan kembali menangkap C (28) ditangkap di daerah Sragen tidak berhenti disitu kita juga kembangkan dan dapat menangkap A (30) warga gesi sragen”.

Polres Sragen berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkoba mauapun pil koplo di wilayah Sragen dan sekitarnya. Polres Sragen juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Sragen.

Dengan penangkapan ini, Polres Sragen menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sragen. Polres Sragen akan terus melakukan operasi dan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *