Bojonegoro, 27 Agustus 2025 – Aktivitas tambang di Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, terus menuai polemik. Meski disebut ilegal dan ramai diperbincangkan publik, tambang tersebut tetap berjalan mulus tanpa ada hambatan.
Nama Irfan muncul sebagai pengusaha yang mengelola tambang tersebut. Ironisnya, meski aparat Polda Jatim pernah turun dan menindak tegas sejumlah pelaku tambang ilegal di Bojonegoro, Irfan bersama kroninya justru tidak tersentuh hukum.
Situasi ini membuat masyarakat geram. Mereka menilai ada perlakuan istimewa dan dugaan pembiaran oleh aparat setempat. “Kalau hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, rakyat yang dirugikan. Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa pilih kasih,” tegas warga Payaman.
Selain persoalan hukum, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut. Kerusakan lahan dan ancaman pencemaran air dikhawatirkan akan semakin parah jika tidak segera dihentikan.
Masyarakat berharap Polda Jatim segera menindak tegas, apalagi Presiden RI Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk memberantas usaha ilegal dan bekingannya tanpa pandang bulu.