Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian diperbolehkan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah menjalani pemeriksaan. Rustian keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut usai memberikan keterangan kepada penyidik terkait perkara yang sedang ditangani KPK.
Sebelumnya, Rustian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di kantor BNPB pada Rabu, 14 Oktober 2026. Setelah diamankan dalam kegiatan penindakan tersebut, ia dibawa ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi dan pendalaman perkara oleh penyidik.
Kepulangan Rustian dari kantor KPK tidak serta-merta menandakan bahwa perkara tersebut telah selesai. Berdasarkan keterangan KPK, Rustian masih berstatus sebagai saksi. Dengan demikian, penyidik masih dapat memerlukan keterangannya untuk menjelaskan rangkaian peristiwa, komunikasi, ataupun informasi lain yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB.
Status sebagai saksi juga menunjukkan bahwa KPK belum menyampaikan penetapan Rustian sebagai tersangka dalam perkara ini. Lembaga tersebut masih memiliki waktu untuk menganalisis keterangan dari para pihak serta mengumpulkan bukti yang relevan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Karena itu, kepulangan Rustian perlu dipahami sebagai berakhirnya agenda pemeriksaan pada saat itu, bukan sebagai penutupan penyidikan.
KPK selanjutnya diharapkan menyampaikan perkembangan perkara secara resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Publik masih menunggu penjelasan mengenai dugaan tindak pidana yang menjadi dasar OTT, pihak-pihak yang diperiksa, serta hasil pendalaman penyidik. Selama proses berlangsung, seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan menunggu keputusan berdasarkan bukti yang diperoleh KPK.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo membenarkan bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan perkara di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Konfirmasi tersebut menegaskan bahwa Rustian termasuk pihak yang diamankan oleh KPK dalam rangkaian operasi tersebut.
Setelah diamankan, Rustian menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut. Kehadiran Rustian di Gedung Merah Putih KPK menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT perkara BNPB.
Meski telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Budi Prasetyo membenarkan bahwa status Rustian masih sebagai saksi. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, Rustian belum berstatus sebagai tersangka. KPK masih menempatkannya sebagai saksi dalam pemeriksaan yang berlangsung setelah OTT.
Penegasan mengenai status tersebut disampaikan untuk menjelaskan posisi Rustian dalam perkara yang sedang diproses KPK. Dengan demikian, informasi mengenai keterlibatannya dalam rangkaian OTT perlu dipahami sesuai keterangan resmi juru bicara lembaga tersebut: Rustian termasuk pihak yang diamankan, telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, dan statusnya masih sebagai saksi. Keterangan Budi menjadi dasar konfirmasi atas keberadaan Rustian dalam proses pemeriksaan sekaligus status hukumnya pada tahap tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perkara dugaan korupsi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB telah memasuki tahap penyidikan. Keterangan tersebut disampaikan setelah lembaga antirasuah melakukan ekspose atau gelar perkara pada Selasa malam, 13 Oktober 2026.
Ekspose menjadi tahapan penting untuk menilai hasil kegiatan penindakan dan menentukan arah penanganan perkara. Berdasarkan hasil pembahasan itu, KPK memutuskan bahwa perkara tersebut memiliki dasar untuk dilanjutkan ke proses penyidikan. Dengan perubahan tahap ini, penanganan perkara tidak lagi berada semata-mata pada tahap pengumpulan informasi atau penyelidikan.
KPK juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, hingga keterangan tersebut disampaikan, identitas para tersangka belum diumumkan kepada publik. KPK masih perlu menyelesaikan proses administrasi dan rangkaian penanganan perkara sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut secara resmi.
Belum disampaikannya identitas tersangka membuat informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat masih terbatas. Karena itu, belum terdapat keterangan resmi mengenai jumlah pasti tersangka, jabatan mereka, maupun posisi masing-masing dalam perkara tersebut. Keterangan tentang bentuk dugaan korupsi dan peran setiap pihak juga belum tersedia secara terbuka.
Status perkara yang telah naik ke tahap penyidikan menunjukkan bahwa KPK sedang melanjutkan penanganan berdasarkan bukti dan hasil ekspose internal. Meski demikian, perkembangan tersebut tidak serta-merta menjelaskan keseluruhan konstruksi perkara. Publik masih menunggu pengumuman resmi KPK mengenai identitas tersangka, uraian dugaan perbuatan, serta informasi lain yang relevan dengan proses hukum.
Perbedaan status hukum menjadi dasar perlakuan yang berbeda terhadap para pihak yang menjalani pemeriksaan dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) BNPB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidik memiliki dasar untuk meningkatkan status seseorang dalam perkara.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kebutuhan penyidikan. Dengan status tersebut, para tersangka selanjutnya akan diproses dalam tahapan penanganan perkara yang berlaku di KPK. Informasi mengenai penahanan disampaikan berdasarkan keterangan resmi lembaga antirasuah, tanpa merinci lebih jauh perkembangan penyidikan yang masih berjalan.
Di sisi lain, pihak yang masih berstatus saksi tidak berada dalam perlakuan hukum yang sama dengan tersangka. Setelah memberikan keterangan dan menjalani pemeriksaan, saksi dapat diperbolehkan meninggalkan Gedung KPK apabila penyidik tidak memiliki kebutuhan pemeriksaan lanjutan pada saat itu. Status sebagai saksi juga berarti bahwa seseorang belum dinyatakan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut.
Rustian termasuk pihak yang masih berstatus saksi dalam pemeriksaan perkara ini. Karena itu, ia diperbolehkan pulang setelah menyelesaikan pemeriksaan di Gedung KPK. Kepulangan tersebut tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan akhir mengenai keterlibatan atau tidaknya seseorang dalam perkara, melainkan mencerminkan status pemeriksaan yang berlaku saat ini.
KPK masih menangani perkara tersebut berdasarkan proses penyidikan dan keterangan resmi yang disampaikan kepada publik. Setiap perubahan status hukum maupun tindakan lanjutan akan bergantung pada hasil penyidikan serta keputusan resmi penyidik dan lembaga terkait. Untuk sementara, informasi yang dapat dipastikan adalah tersangka akan menjalani penahanan, sedangkan Rustian dan pihak lain yang masih berstatus saksi diperbolehkan meninggalkan Gedung KPK setelah pemeriksaan.






