Rustian Tinggalkan Gedung KPK Setelah Diperiksa dalam OTT Terkait Dana Kebencanaan

Rustian Tinggalkan Gedung KPK Setelah Diperiksa dalam OTT Terkait Dana Kebencanaan

Jakarta | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian telah selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Rustian ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dana kebencanaan. Usai menjalani rangkaian pemeriksaan, Rustian terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Rustian keluar dari Gedung Merah Putih KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta, pada Rabu, 14 November 2026, sekitar pukul 14.50 WIB. Kehadirannya di lokasi sebelumnya berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik KPK setelah dirinya diamankan dalam OTT. Setelah pemeriksaan selesai, Rustian tampak meninggalkan gedung tersebut dan menuju area luar gedung.

Saat keluar, Rustian mengenakan masker dan kemeja putih. Penampilannya terlihat sederhana ketika berada di hadapan wartawan yang menunggu di sekitar Gedung Merah Putih KPK. Rustian tidak memberikan komentar kepada wartawan mengenai pemeriksaan maupun OTT yang berkaitan dengan dana kebencanaan tersebut.

Tanpa menyampaikan keterangan kepada awak media, Rustian kemudian meninggalkan lokasi menggunakan taksi. Keberangkatannya dari kawasan Gedung Merah Putih KPK menandai berakhirnya pemeriksaan yang telah dijalaninya pada hari itu. Rustian tetap tidak memberikan komentar ketika meninggalkan lokasi setelah diperiksa oleh KPK.

Informasi mengenai keluarnya Rustian dari Gedung Merah Putih KPK menjadi bagian dari perkembangan penanganan OTT yang berkaitan dengan dana kebencanaan. Setelah berada di dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan, Rustian keluar sekitar pukul 14.50 WIB dengan mengenakan masker dan kemeja putih. Ia selanjutnya meninggalkan kawasan Kuningan, Jakarta, menggunakan taksi tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa Rustian merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan perkara dana kebencanaan. Rustian diketahui menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK bersama sejumlah pihak lain yang turut diamankan dalam operasi tersebut.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap para pihak dilakukan secara intensif. KPK masih mendalami keterangan, peran, serta keterkaitan masing-masing orang dengan perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan itu menjadi bagian dari proses awal untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Budi juga menyampaikan bahwa dalam perkara OTT tersebut sudah terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Pihak yang telah berstatus tersangka selanjutnya akan ditahan oleh KPK sesuai dengan ketentuan dan proses hukum yang berlaku. Namun, keterangan tersebut tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seluruh orang yang diamankan, termasuk Rustian, telah berstatus tersangka.

Sementara itu, orang-orang yang masih berstatus saksi dapat kembali setelah rangkaian pemeriksaan terhadap mereka selesai. Status tersebut dapat berubah atau tetap berdasarkan hasil pendalaman penyidik dan kecukupan alat bukti yang dimiliki KPK. Karena itu, informasi mengenai kedudukan hukum setiap pihak masih menunggu penjelasan resmi lembaga antirasuah.

Rustian kemudian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah menjalani pemeriksaan. Keterangan mengenai kepergiannya dari gedung tersebut perlu ditempatkan dalam konteks proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. KPK tetap menjadi pihak yang berwenang menyampaikan perkembangan resmi terkait penetapan tersangka, penahanan, maupun status pihak lain dalam perkara OTT yang berkaitan dengan dana kebencanaan itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan pemeriksaan Rustian berhubungan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan. Informasi tersebut menjadi gambaran awal mengenai perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah. Namun, KPK belum mengungkap konstruksi perkara secara lengkap kepada publik.

Belum dirincinya konstruksi perkara berarti informasi mengenai rangkaian dugaan tindak pidana tersebut masih terbatas pada kaitannya dengan pengelolaan atau penggunaan dana siap pakai untuk kebencanaan. KPK belum menyampaikan uraian lengkap mengenai peristiwa yang menjadi dasar penyelidikan dan penindakan. Karena itu, perkembangan perkara masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari KPK sesuai dengan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia emas. Nilai uang tunai yang diamankan disebut mencapai Rp1,4 miliar. Penyebutan barang bukti itu menunjukkan bahwa uang tunai dan emas menjadi bagian dari materi yang sedang ditelaah dalam perkara dugaan korupsi dana kebencanaan. Meski demikian, KPK belum merinci hubungan setiap barang bukti dengan konstruksi perkara secara keseluruhan. Informasi mengenai pihak lain, modus, lokasi penyerahan, waktu kejadian, maupun alur perkara tidak disampaikan dalam keterangan yang tersedia, sehingga belum dapat dijadikan bagian dari uraian perkara.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyangkut lembaga tersebut. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan pada Selasa, 13/10. Sikap tersebut menunjukkan bahwa BNPB menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. BNPB juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang berkaitan dengan proses hukum tersebut. Dengan demikian, lembaga itu tidak mendahului proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya, BNPB menyatakan akan bersikap kooperatif dengan memberikan dukungan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung. Dukungan itu mencakup penyediaan data serta akses terhadap informasi yang dibutuhkan KPK, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sikap kooperatif tersebut menjadi bentuk dukungan kelembagaan terhadap upaya penegakan hukum, sekaligus memastikan setiap permintaan informasi dipenuhi melalui mekanisme yang berlaku. BNPB menegaskan bahwa seluruh proses pemberian data dan akses informasi akan dilakukan secara tertib, berdasarkan kewenangan, serta tetap memperhatikan aturan yang mengatur pengelolaan informasi dan dokumen.

BNPB juga menyatakan tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Lembaga tersebut memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara independen sesuai prosedur. Pernyataan ini menegaskan pemisahan dukungan administratif yang diperlukan dan kewenangan aparat dalam mengusut perkara. BNPB menyatakan akan menghormati setiap tahapan yang dijalankan serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Respons tersebut menjadi sikap resmi lembaga dalam menghadapi proses hukum, dengan tetap mengedepankan keterbukaan, kepatuhan terhadap peraturan, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Wafatnya Letjen TNI Purn. K. Koswara Tinggalkan Duka Mendalam bagi Keluarga dan Sahabat