Jakarta | Harga BBM Pertamina pada Rabu, 14 Oktober 2026, belum mengalami penyesuaian baru selama Oktober. Dengan demikian, daftar harga yang berlaku pada tanggal tersebut masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, yaitu harga BBM nonsubsidi yang telah ditetapkan sejak September 2026. Informasi ini menjadi perhatian masyarakat, terutama konsumen yang membutuhkan rujukan harga sebelum mengisi bahan bakar di SPBU Pertamina.
Belum adanya perubahan pada Oktober berarti harga produk nonsubsidi masih mengikuti keputusan terakhir perusahaan. Empat produk BBM nonsubsidi yang mengalami kenaikan sejak September tetap berada pada level harga tersebut hingga 14 Oktober 2026. Kenaikan itu bukan perubahan baru yang terjadi pada pertengahan Oktober, melainkan penyesuaian yang telah berlaku pada periode sebelumnya.
Situasi ini membuat masyarakat perlu membedakan tanggal berlakunya harga dan waktu ketika informasi tersebut diperbarui. Meskipun daftar harga kembali menjadi perhatian pada 14 Oktober, tidak terdapat penyesuaian tambahan selama bulan berjalan. Oleh karena itu, konsumen dapat menggunakan ketentuan harga sejak September sebagai acuan ketika memperkirakan biaya pembelian BBM nonsubsidi.
Pemantauan terhadap harga BBM Pertamina tetap penting karena tarif produk nonsubsidi dapat dievaluasi secara berkala mengikuti berbagai pertimbangan, termasuk perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta kondisi pasar. Namun, untuk 14 Oktober 2026, acuan yang digunakan masih sama seperti periode sebelumnya. Masyarakat sebaiknya memeriksa informasi resmi Pertamina apabila membutuhkan kepastian mengenai harga berdasarkan jenis produk dan wilayah penjualan.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi belum mengalami perubahan karena perusahaan masih mempertimbangkan berbagai faktor secara menyeluruh. Pertimbangan tersebut dilakukan sebelum Pertamina mengambil keputusan mengenai penyesuaian harga pada periode berikutnya.
Menurut Kitty, kebijakan harga tidak ditetapkan hanya berdasarkan satu indikator. Pertamina turut memperhatikan perkembangan kondisi usaha, dinamika pasar, serta kemampuan dan situasi masyarakat. Evaluasi diperlukan agar setiap keputusan mengenai harga BBM tetap dilakukan secara cermat, terukur, dan sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan dapat menilai dampak perubahan harga terhadap konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan penyediaan energi.
Keterangan resmi tersebut disampaikan Kitty pada Kamis, 1 Oktober 2026. Penjelasan itu menjadi dasar bahwa harga BBM Pertamina pada 14 Oktober 2026 masih dipertahankan, termasuk setelah adanya kenaikan pada empat produk nonsubsidi sejak September. Pertamina tetap memantau perkembangan kondisi ekonomi dan masyarakat sebelum menentukan apakah diperlukan penyesuaian lebih lanjut. Dengan demikian, perubahan harga tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui evaluasi yang mempertimbangkan kepentingan perusahaan, situasi pasar, dan kondisi konsumen.
Berdasarkan ketentuan harga yang berlaku sejak 2 September 2026, sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi Pertamina mengalami penyesuaian untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen. Ketentuan tersebut mencakup DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya. Daftar ini menjadi acuan harga per liter yang masih berlaku pada 14 Oktober 2026, sehingga perubahan yang disebutkan merupakan kenaikan sejak September, bukan kenaikan baru pada Oktober.
Pertamax Turbo ditetapkan dengan harga Rp19.600 per liter. Nilai tersebut meningkat dibandingkan harga sebelumnya, yaitu Rp18.300 per liter. Dengan demikian, terdapat selisih Rp1.300 per liter harga yang berlaku mulai 2 September dan harga pembanding sebelumnya. Pengguna kendaraan yang memilih Pertamax Turbo perlu memperhatikan bahwa angka Rp19.600 merupakan harga setelah penyesuaian, sedangkan Rp18.300 adalah harga sebelum perubahan tersebut.
Produk lain yang turut mengalami kenaikan ialah Pertamax Green 95. Untuk wilayah dengan PBBKB 5 persen, produk ini dijual Rp19.150 per liter berdasarkan ketentuan per 2 September 2026. Harga tersebut lebih tinggi daripada harga sebelumnya, yakni Rp16.600 per liter, atau naik Rp2.550 per liter. Perbedaan angka ini penting dicantumkan secara jelas agar harga terbaru tidak tertukar dengan harga yang berlaku sebelum penyesuaian.
Dengan demikian, harga Pertamax Turbo sebesar Rp19.600 per liter dan Pertamax Green 95 sebesar Rp19.150 per liter merupakan harga yang telah mengalami penyesuaian sejak September. Keduanya tidak menunjukkan adanya kenaikan tambahan pada Oktober. Penyebutan tanggal 2 September 2026 membantu membedakan waktu pemberlakuan harga dari waktu pemberitaan, terutama bagi konsumen di DKI Jakarta dan daerah lain yang menerapkan PBBKB sebesar 5 persen.
Dalam daftar BBM nonsubsidi, Dexlite tercatat mengalami kenaikan harga menjadi Rp23.700 per liter. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp19.700 per liter. Perubahan itu menunjukkan adanya selisih sebesar Rp4.000 per liter harga sebelumnya dan harga yang berlaku dalam ketentuan terbaru. Rincian ini menjadi bagian dari daftar harga produk nonsubsidi yang digunakan sebagai acuan.
Produk diesel nonsubsidi lainnya, Pertamina Dex, tercatat memiliki harga Rp25.200 per liter. Harga tersebut juga naik dibandingkan harga sebelumnya, yakni Rp21.150 per liter. Dengan demikian, terdapat selisih Rp4.050 per liter harga lama dan harga yang tercantum dalam ketentuan terbaru. Dexlite dan Pertamina Dex sama-sama termasuk produk diesel nonsubsidi dengan harga yang lebih tinggi daripada angka sebelumnya.
Seluruh angka tersebut merupakan harga yang berlaku berdasarkan ketentuan per 2 September 2026. Nilai itu masih menjadi acuan pada 14 Oktober 2026 karena Pertamina belum melakukan penyesuaian baru di bulan Oktober. Oleh sebab itu, harga Dexlite tetap tercatat Rp23.700 per liter, sedangkan Pertamina Dex berada pada Rp25.200 per liter pada tanggal tersebut. Harga sebelumnya, yaitu Rp19.700 per liter untuk Dexlite dan Rp21.150 per liter untuk Pertamina Dex, digunakan sebagai pembanding untuk menunjukkan kenaikan masing-masing produk. Dengan belum adanya penyesuaian baru selama Oktober, daftar harga berdasarkan ketentuan 2 September tetap menjadi rujukan yang berlaku pada 14 Oktober 2026.
Baca juga: Variasi Harga Emas Perhiasan di Jakarta pada 14 September 2026 | Pembaruan Bantuan Sosial di September 2026 | Jelajahi Kegiatan Menarik di Jakarta Pusat Sepanjang September 2026






