Suyudi Ario Seto, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon tunggal Kapolri baru di Komisi III DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026. Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum pengesahan pimpinan baru Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui mekanisme parlemen.
Pencalonan Suyudi disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat itu menjadi dasar bagi DPR untuk memproses nama Suyudi sebagai calon tunggal Kapolri. Dalam agenda di Komisi III, anggota dewan mendalami berbagai aspek terkait kapasitas, rekam jejak, visi kepemimpinan, serta kesiapan Suyudi untuk menjalankan tugas sebagai kepala kepolisian.
Rangkaian uji kelayakan dan kepatutan tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Setelah proses di Komisi III selesai, nama Suyudi kemudian dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sesuai prosedur yang berlaku. Tahapan itu menjadi bagian dari proses formal menuju pergantian kepemimpinan di tubuh Polri.
Selanjutnya, Suyudi direncanakan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta. Agenda pelantikan tersebut dijadwalkan berlangsung bersamaan dengan kabar mengenai reshuffle kabinet pada sore hari yang sama. Rencana itu menjadi perkembangan lanjutan setelah proses pencalonan dan pembahasan di DPR, tanpa mengubah tahapan resmi yang telah dijalani sebelumnya.
Berdasarkan data e-LHKPN yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi pada 28 Maret 2026, Suyudi Ario Seto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,847 miliar. Dari keseluruhan nilai tersebut, aset kendaraan yang tercantum dalam laporan memiliki nilai total Rp457 juta. Rincian ini menunjukkan nilai kendaraan sebagaimana dilaporkan dalam e-LHKPN, tanpa memuat penilaian tambahan mengenai penggunaan maupun kondisi setiap kendaraan.
Dalam laporan tersebut, kendaraan pertama yang tercatat adalah sepeda motor Yamaha Nmax AT tahun 2025. Kendaraan ini dilaporkan memiliki nilai Rp27 juta. Pada bagian asal perolehan, Yamaha Nmax AT tersebut dicatat diperoleh dari hasil sendiri. Keterangan itu merupakan informasi yang tercantum dalam laporan kekayaan dan menjelaskan sumber perolehan kendaraan tersebut berdasarkan data yang disampaikan.
Kendaraan kedua adalah mobil Mini Cooper tahun 2022 dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp430 juta. Berbeda dari sepeda motor Yamaha Nmax AT, Mini Cooper tersebut tercatat diperoleh melalui hibah tanpa akta. Status perolehan ini dicantumkan dalam data e-LHKPN sebagai keterangan administratif mengenai cara kendaraan tersebut diperoleh.
Jika digabungkan, nilai Yamaha Nmax AT sebesar Rp27 juta dan Mini Cooper sebesar Rp430 juta menghasilkan total aset kendaraan Rp457 juta. Angka tersebut menjadi bagian dari total kekayaan Suyudi Ario Seto sebesar Rp5,847 miliar yang dilaporkan kepada KPK pada 28 Maret 2026. Dengan demikian, rincian aset kendaraan dalam laporan terdiri atas dua kendaraan, yaitu Yamaha Nmax AT tahun 2025 dan Mini Cooper tahun 2022, beserta nilai serta asal perolehan yang dicantumkan masing-masing.
Selain kendaraan, rincian kekayaan Suyudi Ario Seto mencakup aset tanah dan bangunan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Komponen tersebut tercatat sebagai bagian dari laporan kekayaan yang disampaikan pada 28 Maret 2026. Penyajian ini mengikuti angka dan keterangan yang tercantum dalam laporan, tanpa menambahkan informasi lain mengenai aset maupun lokasinya.
Aset tanah dan bangunan menjadi komponen dengan nilai terbesar dalam kelompok kekayaan selain kendaraan. Total nilainya mencapai Rp4,6 miliar. Nilai tersebut terdiri atas dua aset yang berlokasi di Jakarta Selatan. Aset pertama berupa tanah dan bangunan seluas 176 meter persegi/225 meter persegi di Jakarta Selatan, dengan nilai Rp2,4 miliar.
Aset kedua juga berupa tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, dengan luas 162 meter persegi/210 meter persegi. Aset tersebut tercatat memiliki nilai Rp2,2 miliar. Jika digabungkan, kedua aset itu menghasilkan total nilai Rp4,6 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan kekayaan yang disampaikan pada 28 Maret 2026.
Di luar tanah dan bangunan, laporan tersebut mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Pos ini dicantumkan terpisah dari kendaraan dan tidak disertai perluasan mengenai bentuk atau jenis aset di dalamnya. Dengan demikian, nilai yang dapat disebutkan untuk harta bergerak lainnya adalah sesuai angka yang terdapat dalam laporan, yaitu Rp40 juta.
Komponen berikutnya adalah kas dan setara kas sebesar Rp750 juta. Nilai ini melengkapi rincian kekayaan selain kendaraan, bersama aset tanah dan bangunan serta harta bergerak lainnya. Seluruh angka tersebut merupakan bagian dari laporan kekayaan Suyudi Ario Seto yang disampaikan pada 28 Maret 2026, dengan lokasi aset tanah dan bangunan tercatat di Jakarta Selatan.
Laporan harta kekayaan Suyudi Ario Seto menunjukkan perubahan nilai dibandingkan dengan laporan sebelumnya. Dalam laporan bertanggal 13 Maret 2025, ketika ia menjabat sebagai Kapolda Banten, total harta kekayaan yang dicatatkan mencapai Rp5.488.000.000. Angka tersebut menjadi rujukan untuk melihat perkembangan nilai kekayaan yang tercantum dalam laporan berikutnya.
Pada laporan tahun 2026, nilai harta kekayaan Suyudi tercatat sebesar Rp5.847.000.000. Jika dibandingkan secara langsung dengan laporan 13 Maret 2025, terdapat kenaikan sebesar Rp359.000.000. Dengan demikian, nilai yang dilaporkan pada 2026 lebih tinggi daripada jumlah yang tercatat saat ia masih menjalankan tugas sebagai Kapolda Banten. Perbandingan ini merujuk pada angka total harta yang tercantum dalam masing-masing laporan.
Perubahan tersebut perlu dibaca sebagai perbedaan nilai pelaporan antartahun, bukan sebagai penjelasan mengenai faktor yang memengaruhinya. Bahan yang tersedia tidak menerangkan penyebab kenaikan sebesar Rp359.000.000 tersebut. Karena itu, tidak terdapat dasar untuk mengaitkannya dengan pendapatan tertentu, perubahan aset, kewajiban, investasi, atau faktor lain tanpa informasi tambahan dari laporan maupun sumber resmi terkait.
Pembaruan data kekayaan itu menjadi salah satu informasi yang dapat diperhatikan menjelang proses pencalonan Suyudi sebagai Kapolri. Laporan terbaru memberikan gambaran mengenai jumlah harta yang dicatatkan pada periode tersebut, sedangkan laporan 2025 menyediakan pembanding yang menunjukkan adanya kenaikan nominal. Namun, angka kekayaan semata tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan hasil proses pencalonan atau keputusan lanjutan. Penilaian terhadap proses tersebut tetap bergantung pada tahapan dan informasi resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang.






