Jejak Sabu Masuk Rutan Depok: Pesanan dari Sel hingga Keterlibatan Petugas

Polisi Uraikan Jalur Sabu Masuk Rutan Depok hingga Peran Petugas

Polisi mengurai alur awal masuknya sabu ke Rutan Kelas I Depok dalam perkara warga binaan yang diduga mengonsumsi narkoba. Berdasarkan keterangan yang disampaikan penyidik, pemesanan barang tersebut tidak dilakukan dari luar rutan, melainkan berawal dari dalam ruang tahanan. Warga binaan berinisial A dan Y disebut menggunakan handphone untuk menghubungi seseorang berinisial R.

Komunikasi melalui handphone itu menjadi bagian penting dalam penelusuran polisi karena menunjukkan bahwa pesanan diarahkan langsung dari dalam rutan. Setelah menerima permintaan tersebut, kemudian mengatur pengiriman sabu menuju Rutan Kelas I Depok. Barang tersebut dikirim menggunakan jasa Gojek, sebagaimana alur yang telah diungkap dalam pemeriksaan awal.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto menyampaikan keterangan itu di Polres Metro Depok pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pemesanan dilakukan oleh A dan Y dari ruang tahanan, kemudian barang diarahkan untuk diantar ke lokasi rutan. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri bagaimana komunikasi dan pengiriman berlangsung.

Dalam uraian sementara itu, identitas pengemudi Gojek yang mengantar barang belum diketahui. Polisi masih berfokus pada jalur pemesanan, pihak yang berkomunikasi, serta proses pengantaran hingga menuju rutan. Informasi yang telah disampaikan menegaskan adanya pemesanan dari dalam Rutan Kelas I Depok dan pengiriman ke lokasi tersebut, tanpa mengungkap rincian lain di luar keterangan yang tersedia.

Setelah sabu tiba di sekitar Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok, tahap berikutnya diduga melibatkan koordinasi warga binaan dan seorang pegawai rutan. Warga binaan berinisial A dan Y disebut memberi tahu pegawai berinisial S mengenai keberadaan kiriman tersebut. Informasi itu menjadi penanda agar S mengambil paket yang telah berada di luar area rutan sebelum membawanya masuk ke dalam lingkungan tahanan.

S kemudian diduga mengambil kiriman tersebut dan mengantarkannya ke dalam rutan. Kelancaran proses itu disebut memanfaatkan kelengahan dalam pemeriksaan terhadap sesama petugas. Dalam praktiknya, pemeriksaan yang tidak dilakukan secara cermat dapat membuka kesempatan bagi barang terlarang untuk melewati akses masuk tanpa segera terdeteksi. Namun, uraian tersebut merujuk pada dugaan tindakan oknum berinisial S, bukan pada seluruh pegawai atau petugas rutan.

Untuk menyamarkan keberadaan narkotika, sabu disebut disisipkan ke dalam kemasan deodoran merek Rexona dan sabun. Barang-barang tersebut dipilih karena lazim dibawa atau ditemukan dalam keperluan sehari-hari, sehingga diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan dari petugas rutan lainnya. Cara penyamaran ini menunjukkan bahwa kiriman diduga disiapkan dengan mempertimbangkan pemeriksaan rutin dan kemungkinan perhatian petugas terhadap barang bawaan.

Sutirto menjelaskan bahwa petugas seharusnya tetap memeriksa siapa pun yang memasuki kawasan ruang tahanan, termasuk sesama pegawai, apabila orang tersebut sedang tidak menjalankan tugas atau dinas. Ketentuan itu penting untuk memastikan pemeriksaan berlaku secara konsisten dan tidak bergantung pada status seseorang. Dengan demikian, dugaan keterlibatan S menggambarkan celah pada pelaksanaan pemeriksaan, sementara tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa seluruh petugas rutan terlibat dalam masuknya sabu tersebut.

Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkoba di Rutan Depok. Salah satu lokasi yang didatangi adalah ruangan yang diduga menjadi tempat berlangsungnya pesta narkoba. Namun, ketika pemeriksaan dilakukan, kondisi ruangan tersebut sudah rusak. Keadaannya tidak lagi menyerupai tampilan awal sebagaimana terlihat dalam video yang sebelumnya sempat viral di TikTok.

Perubahan kondisi ruangan itu menjadi bagian dari situasi yang ditemukan polisi saat melakukan pemeriksaan lapangan. Karena telah mengalami kerusakan, tampilan ruangan yang didatangi tidak dapat disamakan dengan visual yang beredar dalam video. Penyelidikan tetap diarahkan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan narkoba, termasuk memeriksa lokasi-lokasi yang dianggap relevan dengan perkara tersebut.

Video viral itu juga menampilkan lampu disko yang menjadi salah satu temuan yang diperhatikan dalam pemeriksaan. Sutirto menyampaikan bahwa lampu tersebut masih ditemukan di lingkungan rutan. Akan tetapi, benda itu telah diamankan di kantor dan tidak lagi berada di lokasi yang diperiksa sebagai tempat kejadian perkara. Dengan demikian, keberadaan lampu disko yang terlihat dalam video tidak berada di ruangan yang sedang diperiksa polisi.

Sutirto juga menyebutkan bahwa polisi tidak mengetahui ruangan staf mana yang terkait dengan temuan tersebut. Keterangan itu disampaikan dalam konteks penyelidikan yang berfokus pada penanganan penyalahgunaan narkoba. Pemeriksaan lokasi dilakukan untuk mendukung penanganan perkara tersebut, bukan untuk memastikan keterkaitan ruangan staf tertentu di luar fokus penyelidikan.

Oleh karena itu, kondisi ruangan yang sudah rusak dan posisi lampu disko yang telah diamankan menjadi bagian dari informasi yang diperoleh selama pemeriksaan. Polisi masih menempatkan seluruh langkah tersebut dalam kerangka penyelidikan dugaan penyalahgunaan narkoba, sementara keterkaitan ruangan staf tertentu belum diketahui menurut keterangan Sutirto.

Kronologi yang tersedia menunjukkan bahwa warga binaan berinisial A dan Y diketahui mengonsumsi sabu di dalam Rutan Depok pada 27 September 2026. Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah video yang diduga merekam aktivitas itu beredar dan mulai viral pada 3 Oktober 2026. Jarak waktu kejadian dan tersebarnya video menjadi bagian penting dalam memahami kapan konsumsi berlangsung dan kapan informasi tersebut diketahui secara luas.

Dalam pengungkapan sebelumnya, polisi menduga terdapat keterlibatan petugas rutan dalam membantu penyelundupan sabu. Dugaan itu mencakup penerimaan bayaran sebesar Rp1 juta untuk setiap kali petugas membantu memasukkan narkotika ke dalam rutan. Angka tersebut merupakan keterangan mengenai dugaan imbalan dalam proses penyelundupan, bukan kepastian mengenai nilai atau jumlah sabu yang dikonsumsi pada peristiwa 27 September 2026.

Sutirto menyatakan polisi belum dapat memastikan berapa banyak sabu yang dibeli. Ketidakpastian itu terjadi karena paket yang diduga digunakan telah habis dikonsumsi ketika petugas datang untuk melakukan pemeriksaan atau penanganan. Dengan demikian, tidak ada sisa barang yang dapat ditimbang atau diuji untuk memastikan beratnya. Informasi mengenai ukuran paket juga belum dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan jumlah gram secara pasti.

Berdasarkan keterangan warga binaan, sabu tersebut terbungkus plastik putih dan digunakan oleh dua orang. Keterangan itu menjelaskan bentuk kemasan serta siapa yang disebut mengonsumsi, tetapi belum menjawab secara akurat berat paketnya. Sumber juga menyebut pembelian dilakukan dalam tiga tahapan. Rincian tersebut perlu dibedakan dari temuan polisi dan dugaan pembayaran kepada petugas, sebab jumlah tahapan pembelian tidak otomatis menunjukkan total berat narkotika yang masuk ke rutan. Seluruh informasi mengenai berat, asal paket, serta peran setiap pihak masih harus diuji melalui penyelidikan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.