Polisi Telusuri Jalur Sabu ke Rutan Depok, Petugas Diduga Dibayar Rp1 Juta

Penyelidikan Sabu di Rutan Depok Ungkap Dugaan Upah bagi Petugas

Kabupaten/Kota Depok, Jawa Barat — Polres Metro Depok mengusut dugaan masuknya sabu ke Rutan Kelas I Depok yang kemudian digunakan oleh warga binaan. Warga binaan diketahui mengonsumsi sabu pada 27 September 2026, sementara rekaman video yang memperlihatkan kejadian tersebut baru beredar luas di masyarakat pada 3 Oktober 2026.

Dalam penyelidikan sementara, polisi menduga seorang petugas rutan berinisial S berperan sebagai perantara bagi warga binaan untuk memperoleh narkotika tersebut. S diduga membantu mengambil dan memasukkan sabu ke dalam rutan dengan imbalan Rp1 juta untuk setiap kali penyelundupan. Dugaan itu masih didalami penyidik untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta jumlah transaksi yang telah dilakukan.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengatakan, sabu yang diduga masuk ke rutan tersebut diambil dari wilayah Tapos. Keterangan itu menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri jalur peredaran narkotika, termasuk pihak yang memasok barang dan cara sabu tersebut dapat dibawa ke lingkungan rutan.

Polisi juga menelusuri asal video yang beredar serta memeriksa informasi mengenai warga binaan yang tampak mengonsumsi sabu di dalam rutan. Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan isi rekaman dengan keterangan saksi dan temuan penyidik di lapangan. Selain mengungkap peran petugas berinisial S, penyidik perlu memastikan apakah terdapat pihak lain dari dalam maupun luar rutan yang terlibat dalam dugaan penyelundupan itu.

Pengusutan tersebut dilakukan setelah video menjadi perhatian publik. Kepolisian berupaya mengumpulkan bukti dan keterangan secara bertahap agar dugaan pelanggaran hukum dapat dibuktikan secara jelas. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan langkah hukum terhadap setiap pihak yang terbukti terlibat dalam masuknya sabu ke Rutan Kelas I Depok.

Warga binaan berinisial A dan Y diduga mengonsumsi sabu di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok pada 27 September 2026. Peristiwa tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Polisi kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan memeriksa kondisi di lokasi serta meminta sampel urine dari pihak-pihak yang berkaitan.

Dari pemeriksaan di dalam rutan, polisi tidak menemukan alat bukti penggunaan narkotika. Tidak ditemukan pula barang atau perlengkapan yang secara langsung dapat menunjukkan aktivitas konsumsi sabu di lokasi tersebut. Meski demikian, pemeriksaan urine memberikan hasil berbeda. Sampel urine milik A dan Y dinyatakan positif mengandung narkotika, sedangkan petugas rutan berinisial S mendapatkan hasil negatif.

Dalam pemeriksaan, A memberikan keterangan mengenai riwayat penggunaan sabu di dalam rutan. Ia mengaku telah menggunakan barang terlarang tersebut sebanyak tiga kali. Penggunaan pertama disebut berlangsung pada 29 Agustus 2026, kemudian berlanjut pada 6 September 2026, dan terakhir pada 27 September 2026. Keterangan itu menjadi bagian dari pendalaman polisi untuk mengungkap bagaimana narkotika dapat masuk dan beredar di lingkungan rutan.

A juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Berdasarkan penelusuran aparat, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Metro Depok. Polisi masih berupaya menemukan keberadaan sekaligus mengembangkan keterangan yang disampaikan A dan Y. Penyelidikan juga diarahkan untuk memastikan jalur masuk sabu ke Rutan Depok serta mengetahui pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Hasil pemeriksaan urine menjadi dasar penting dalam penanganan perkara, meskipun penyidik tetap perlu melengkapi bukti dan mencocokkannya dengan keterangan para saksi serta temuan lain dalam proses penyidikan.

Hasil pemeriksaan terhadap S mengungkap dugaan keterlibatan petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok dalam jalur masuk narkotika ke dalam rutan. Berdasarkan keterangan A, narkotika yang digunakan dalam video yang kemudian viral itu diperoleh dari wilayah Tapos. Untuk membawa barang tersebut masuk ke Rutan Depok, A disebut meminta bantuan S, yang diduga memiliki akses sebagai petugas di lingkungan rutan.

Dalam pemeriksaan tersebut, S disebut menerima pembayaran sebesar Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah penyelundupan. Kepala Rutan Depok, Sutirto, menyatakan bahwa S telah tiga kali mendapat perintah untuk mengambil narkotika dan membawanya masuk ke dalam rutan. Setelah berada di dalam rutan, barang tersebut kemudian diberikan kepada A dan Y, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan.

Keterangan itu menjadi bagian dari penelusuran polisi untuk mengurai jalur peredaran narkotika yang melibatkan pihak di dalam dan di luar Rutan Depok. Pemeriksaan terhadap S juga dilakukan untuk mendalami bagaimana perintah pengambilan diberikan, dari mana barang tersebut berasal, serta mekanisme penyerahannya kepada A dan Y. Namun, rincian mengenai pihak lain yang mungkin terlibat masih menunggu pendalaman penyidik.

Sebelumnya, A dan Y diketahui merupakan warga binaan yang ditahan di Rutan Depok dalam perkara narkoba. Status keduanya sebagai tahanan dalam perkara tersebut menjadi bagian dari informasi yang dicatat dalam pemeriksaan terkait video yang viral dan dugaan masuknya narkotika ke dalam rutan. Keterangan mengenai pembayaran kepada S serta frekuensi pengambilan barang masih merujuk pada hasil pemeriksaan dan penjelasan yang disampaikan oleh pihak terkait, sehingga proses hukum terhadap dugaan tersebut tetap berjalan sesuai penyidikan.

Polres Metro Depok melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok. Langkah tersebut dilakukan setelah adanya informasi mengenai jalur masuk sabu serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam menyediakan fasilitas untuk penggunaan narkotika. Kapolres Metro Depok Kombes Christian Rony Putra sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah menurunkan satuan narkoba untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan di lokasi yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan sabu. Pemeriksaan ini ditujukan untuk mencari barang bukti, mengidentifikasi pihak yang terlibat, serta menelusuri bagaimana narkotika dapat masuk dan beredar di lingkungan rutan. Selain mengamankan informasi dari lokasi, penyidik memeriksa dua petugas rutan yang namanya muncul dalam pendalaman awal kasus tersebut.

Berdasarkan hasil sementara, salah satu petugas diduga berperan menyediakan sabu, sedangkan petugas lainnya diduga menyediakan lampu disko dan alat musik yang digunakan untuk mendukung aktivitas di lokasi. Namun, keduanya dinyatakan negatif setelah menjalani pemeriksaan urine. Hasil tersebut belum secara otomatis menghapus dugaan keterlibatan, karena penyidik masih memerlukan keterangan, bukti komunikasi, serta temuan lain untuk memastikan peran masing-masing.

Keterlibatan kedua petugas masih didalami oleh aparat. Polisi juga terus menelusuri asal sabu, termasuk kemungkinan jaringan yang memasok maupun pihak yang mengatur distribusinya ke dalam rutan. Penyelidikan akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi agar penetapan tanggung jawab tidak hanya bertumpu pada dugaan awal. Apabila bukti menguatkan adanya pelanggaran, sanksi terhadap pegawai akan diserahkan kepada instansi terkait. Sanksi tersebut dapat berupa tindakan administratif hingga proses kode etik, sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan resmi.