Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026 — Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan rencana untuk mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika.
Rencana tersebut disampaikan Prabowo saat berpidato dalam acara penyerahan denda dan penyelamatan keuangan negara dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan itu, ia menyinggung pentingnya penguatan kelembagaan dan penyesuaian nomenklatur agar tugas negara dalam menghadapi persoalan narkotika dapat tergambar secara lebih tepat.
Prabowo mengatakan, perubahan nama itu tidak dimaksudkan untuk mengubah fungsi utama lembaga. Menurut dia, penamaan baru tersebut merupakan upaya memperbaiki penyebutan institusi sekaligus menegaskan mandat penanggulangan narkotika secara nasional. “Mungkin namanya akan kita perbaiki menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika, tetapi artinya tetap sama,” ujar Prabowo.
Pernyataan tersebut menunjukkan perhatian pemerintah terhadap ancaman narkotika yang dinilai semakin kompleks. Persoalan itu tidak hanya berkaitan dengan peredaran barang terlarang, tetapi juga menyangkut jaringan kejahatan, dampak sosial, serta potensi munculnya kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba. Karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi lembaga penegak hukum, pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat.
Gagasan perubahan nomenklatur BNN juga menjadi bagian dari pesan pemerintah mengenai perlunya pendekatan yang lebih terarah dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Dengan nama Badan Nasional Penanggulangan Narkotika, lembaga tersebut diharapkan memiliki penegasan peran yang mencakup upaya pencegahan, penindakan, rehabilitasi, serta pemulihan lingkungan yang terdampak.
Meski demikian, perubahan nama lembaga perlu diikuti kejelasan dasar hukum, pembagian kewenangan, dan strategi kerja. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penyesuaian tersebut tidak menimbulkan tumpang tindih dengan institusi lain. Fokus utama tetap pada perlindungan masyarakat dan penguatan langkah negara dalam memutus rantai peredaran narkotika.
Dalam pidatonya, Prabowo turut menyoroti keberadaan jaringan narkoba yang masih menjadi ancaman di Indonesia. Ia menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan peredaran zat terlarang, tetapi juga dengan terbentuknya lingkungan yang dikenal sebagai kampung narkoba. Penyebutan itu menunjukkan perhatian pemerintah terhadap dampak jaringan narkoba yang dapat memengaruhi kehidupan masyarakat di berbagai wilayah.
Prabowo menyatakan bahwa telah ada puluhan jaringan narkoba yang berhasil diberantas. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai gambaran mengenai langkah penindakan terhadap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ia juga menyebut puluhan kampung narkoba yang telah berhasil diberantas. Kedua hal itu dipaparkan dalam konteks upaya menghadapi ancaman narkoba secara lebih luas.
Menurut pernyataan yang disampaikan dalam pidato tersebut, keberadaan kampung-kampung narkoba di Indonesia merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Istilah itu merujuk pada kawasan yang dikaitkan dengan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba. Prabowo menekankan bahwa persoalan tersebut menjadi bagian dari tantangan yang harus dihadapi dalam menjaga keamanan serta melindungi masyarakat.
Pernyataan mengenai puluhan jaringan dan puluhan kampung narkoba yang telah diberantas juga menegaskan bahwa penanganan masalah narkoba dilakukan melalui pemberantasan terhadap jaringan dan kawasan yang dianggap terkait. Namun, pidato itu tidak mencantumkan lokasi, jumlah yang lebih terperinci, maupun rincian operasi terkait pemberantasan tersebut. Karena itu, informasi yang dapat dicatat dari penyampaiannya adalah adanya klaim mengenai keberhasilan memberantas puluhan jaringan narkoba dan puluhan kampung narkoba, serta penegasan bahwa kampung-kampung narkoba masih menjadi ancaman yang perlu diwaspadai di Indonesia.
Dalam membahas upaya pemberantasan narkoba, Prabowo menyoroti risiko besar yang dihadapi petugas ketika menjalankan tugas di lapangan. Menurut dia, penertiban persoalan narkoba tidak selalu berlangsung tanpa perlawanan. Petugas dapat menghadapi serangan dari pihak-pihak yang mempertahankan jaringan, wilayah, atau kepentingan yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.
Prabowo juga menyebut bahwa sejumlah anggota kepolisian telah meninggal dunia ketika berupaya menertibkan persoalan narkoba. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa tugas aparat bukan sekadar melakukan penangkapan atau menyita barang bukti, melainkan juga menghadapi ancaman nyata terhadap keselamatan mereka. Karena itu, pemberantasan narkoba membutuhkan kesiapan, keberanian, dan perlindungan yang memadai bagi petugas yang bekerja di garis depan.
Penekanan tersebut turut menggambarkan bahwa persoalan narkoba memiliki tingkat kerumitan yang tinggi. Peredaran narkoba dapat melibatkan jaringan yang terorganisasi dan menimbulkan perlawanan ketika aparat melakukan tindakan penegakan hukum. Tantangan semacam itu membuat penanganannya tidak cukup dilakukan melalui operasi sesaat, tetapi memerlukan kerja berkelanjutan, koordinasi antarlembaga, serta dukungan masyarakat.
Prabowo menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia. Negara-negara lain juga menghadapi persoalan serupa, termasuk risiko terhadap aparat yang berupaya memutus jaringan peredaran narkoba. Penegasan ini menempatkan masalah tersebut sebagai tantangan internasional, meskipun setiap negara memiliki kondisi dan pendekatan penanganan yang berbeda.
Di tengah risiko itu, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah akan bekerja lebih keras. Upaya tersebut mencakup penguatan pemberantasan, peningkatan kewaspadaan, dan keseriusan dalam menghadapi jaringan narkoba. Sikap ini menunjukkan bahwa pemerintah memandang keselamatan petugas serta perlindungan masyarakat sebagai bagian penting dari agenda penanganan narkoba, bukan sekadar persoalan penegakan hukum setelah kejahatan terjadi.
Pelantikan Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menandai peralihan penting dari lembaga pemberantasan narkotika ke pucuk pimpinan kepolisian. Suyudi dilantik pada Kamis, 1 Oktober 2026, atau sekitar sepekan sebelum Prabowo menyampaikan pernyataannya mengenai rencana perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan ancaman kampung narkoba.
Sebelum menduduki jabatan Kapolri, Suyudi merupakan Kepala BNN. Pengalamannya memimpin lembaga yang berfokus pada pencegahan dan penindakan peredaran narkotika menjadi latar belakang penting dalam perjalanan kariernya. Peralihan tersebut juga menghubungkan langsung agenda pemberantasan narkoba dengan tanggung jawab kepolisian dalam menjaga keamanan serta menindak jaringan kejahatan yang lebih luas.
Suyudi menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Setelah tidak lagi memimpin kepolisian, Listyo dilantik sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Pergantian ini menempatkan dua tokoh dengan pengalaman strategis di posisi yang berpengaruh dalam pemerintahan dan penegakan hukum.
Proses pengangkatan Suyudi berlangsung setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkannya sebagai calon tunggal Kapolri. Dengan demikian, tidak terdapat nama lain yang diajukan dalam proses pencalonan tersebut. Keputusan DPR menjadi salah satu tahapan konstitusional sebelum pelantikan Suyudi sebagai pimpinan baru institusi kepolisian.
Nama Suyudi menjadi satu-satunya kandidat yang diserahkan Prabowo kepada DPR melalui Surat Presiden R57/Pres/09/2026. Surat tersebut tertanggal 30 September 2026, sehari sebelum pelantikan. Rangkaian proses itu memperjelas bahwa penunjukan Suyudi telah melalui mekanisme resmi, sekaligus memperlihatkan kesinambungan kepemimpinannya di BNN dan agenda pemerintah dalam menghadapi persoalan narkotika.






