Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Soroti Penanganan Narkotika

Prabowo Siapkan Perubahan Nama BNN dan Soroti Penanganan Narkotika di Indonesia

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VIII di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur bukan sekadar persoalan administratif. Menurut dia, penamaan baru diharapkan dapat mencerminkan mandat lembaga secara lebih kuat dan menyeluruh dalam menghadapi persoalan narkotika di Indonesia. Lembaga itu tetap memiliki tanggung jawab utama untuk melawan, mencegah, dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika.

Rencana ini menjadi bagian dari perhatian pemerintah terhadap penguatan upaya penanggulangan narkotika secara nasional. Perubahan nama diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas lembaga, penguatan kerja sama antarkementerian dan lembaga, serta langkah penegakan hukum yang konsisten. Selain memberantas jaringan peredaran, pendekatan tersebut mencakup pencegahan sejak dini dan perlindungan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.

Meski demikian, pelaksanaan rencana perubahan nama itu memerlukan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian kelembagaan, tugas, kewenangan, dan koordinasi perlu dipersiapkan agar perubahan tersebut tidak berhenti pada aspek simbolis. Pemerintah diharapkan memastikan Badan Nasional Penanggulangan Narkotika mampu menjalankan fungsi strategisnya secara efektif dalam menghadapi tantangan narkotika yang semakin kompleks.

Prabowo menjelaskan bahwa kinerja lembaga pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari penangkapan pelaku, tetapi juga dari kemampuannya membongkar jaringan yang bekerja secara terorganisasi. Ia menyebut lembaga tersebut telah mengungkap puluhan jaringan narkoba. Penindakan itu menunjukkan bahwa peredaran obat terlarang berlangsung melalui hubungan yang luas dan tidak berhenti pada satu pelaku atau satu titik distribusi.

Selain membongkar jaringan, aparat juga disebut telah menertibkan puluhan kampung atau wilayah yang menjadi pusat peredaran narkoba. Penyebutan wilayah-wilayah tersebut menggambarkan bahwa persoalan narkotika dapat berkembang menjadi masalah sosial yang menetap apabila tidak ditangani secara konsisten. Karena itu, penanganan tidak hanya berfokus pada barang bukti dan tersangka, tetapi juga pada kawasan yang telah terpapar aktivitas peredaran obat terlarang.

Dalam penjelasannya, Prabowo menggambarkan adanya kawasan yang disebut sebagai kampung narkoba. Istilah tersebut merujuk pada lingkungan yang aktivitas peredaran narkotikanya telah begitu kuat sehingga penertiban menghadapi tantangan besar. Ketika petugas berupaya melakukan penindakan, mereka tidak selalu menerima dukungan dari lingkungan setempat. Bahkan, terdapat perlawanan terhadap petugas dalam proses penertiban, yang menunjukkan tingginya risiko di lapangan.

Prabowo juga menyampaikan bahwa sejumlah anggota kepolisian telah meninggal ketika berupaya menertibkan peredaran narkoba. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemberantasan narkotika memiliki konsekuensi serius bagi aparat yang menjalankan tugas. Operasi terhadap jaringan dan kawasan peredaran tidak hanya membutuhkan penegakan hukum, tetapi juga kesiapan menghadapi ancaman serta perlawanan. Gambaran tersebut menjadi bagian dari alasan pentingnya memperkuat kinerja lembaga yang menangani pemberantasan narkotika, sekaligus memastikan penertiban dilakukan secara berkelanjutan dan terarah.

Dalam acara yang sama, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan isu lain mengenai perlunya pembenahan internal di lembaga negara dan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Pesan tersebut disampaikan sebagai bagian dari rangkaian pidatonya, berdampingan dengan pembahasan mengenai agenda pemerintahan dan penanganan narkotika. Ia mendorong setiap institusi untuk memperkuat tata kelola, memperbaiki mekanisme pengawasan, serta menertibkan berbagai persoalan dari dalam. Menurutnya, pembenahan tidak hanya bergantung pada penindakan setelah terjadi pelanggaran, tetapi juga memerlukan kesediaan untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki kelemahan secara terbuka.

Prabowo juga menyampaikan ajakan kepada para koruptor agar segera “membersihkan diri” dan “menertibkan diri”. Selain itu, ia meminta pihak yang melakukan kesalahan untuk mengakui perbuatannya dan melapor sebagai justice collaborator. Pernyataan tersebut menekankan pentingnya sikap kooperatif dalam membantu mengungkap persoalan korupsi. Namun, pesan itu disampaikan secara umum dan tidak merujuk pada nama orang, lembaga tertentu, atau kasus spesifik. Karena itu, pernyataan presiden perlu dipahami sebagai dorongan terhadap upaya pembenahan dan pengungkapan pelanggaran, bukan sebagai tuduhan kepada pihak tertentu.

Ajakan tersebut sekaligus menempatkan tanggung jawab perbaikan pada seluruh unsur organisasi, baik di lingkungan lembaga negara maupun perusahaan BUMN. Pengakuan atas kesalahan dan pelaporan sebagai justice collaborator dapat menjadi bagian dari proses penegakan hukum apabila dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, institusi tetap perlu memastikan bahwa pemeriksaan, pelaporan, dan tindak lanjut berjalan berdasarkan prosedur yang transparan. Isu pembenahan internal ini merupakan bagian tersendiri dari rangkaian pesan Prabowo dalam acara tersebut, sehingga tidak berkaitan secara langsung dengan rencana perubahan nama Badan Narkotika Nasional (BNN).

Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap persoalan narkotika terlihat dalam rapat yang digelar di Istana Negara, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 29 September 2026. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah menteri dan pejabat untuk membahas penanganan narkotika, termasuk rencana rehabilitasi bagi narapidana maupun pengguna narkotika yang berada di lembaga pemasyarakatan. Pembahasan ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan pendekatan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan bagi orang yang membutuhkan layanan kesehatan dan sosial.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) saat itu, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang kini menjabat sebagai Kapolri, menyampaikan bahwa rapat koordinasi lanjutan akan dilakukan. Koordinasi tersebut diperlukan untuk merumuskan skema rehabilitasi khusus bagi pengguna atau narapidana dalam kasus narkotika. Ia menjelaskan bahwa detail teknis program belum dipaparkan karena masih harus dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. Dengan demikian, bentuk layanan, kriteria peserta, lokasi pelaksanaan, serta mekanisme pengawasan masih menunggu hasil pembahasan berikutnya.

Rencana rehabilitasi juga berkaitan dengan persoalan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan. Kondisi lapas yang terlalu padat dinilai memerlukan kebijakan penanganan yang lebih terarah, terutama karena sekitar 80 persen tahanan di lapas tercatat merupakan terpidana narkotika. Pemisahan pengguna yang membutuhkan rehabilitasi dan pelaku peredaran gelap dapat menjadi salah satu aspek penting dalam merancang kebijakan tersebut. Pendekatan ini diharapkan membantu mengurangi beban hunian sekaligus memastikan pengguna memperoleh penanganan yang sesuai.

Dalam rapat itu, pemerintah turut membahas etomidate yang kerap digunakan pada vape atau narkotika cair. Zat tersebut direncanakan menjadi bagian dari pembahasan khusus, terutama terkait kebutuhan pengaturan dan pengawasannya. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa koordinasi akan melibatkan BNN, BRIN, menteri koordinator bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan, serta kementerian teknis lainnya. Pelibatan lintas lembaga diperlukan agar kebijakan rehabilitasi dan regulasi etomidate dapat disusun secara terpadu.