Respons Pemerintah terhadap Karhutla: Pengerahan Kekuatan, Penindakan, dan Verifikasi Konsesi

Respons Pemerintah terhadap Karhutla: Pengerahan Kekuatan, Penindakan, dan Verifikasi Konsesi

Jakarta | Pemerintah membantah anggapan bahwa negara mengabaikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Bantahan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menjadi respons pemerintah terhadap pandangan yang menilai terdapat kelalaian dalam menghadapi karhutla yang masih terjadi di sejumlah wilayah.

Jumhur menegaskan bahwa pemerintah tidak tinggal diam ataupun membiarkan kebakaran meluas tanpa penanganan. Menurut dia, seluruh kekuatan sedang bekerja untuk memadamkan api. Penegasan ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla dilakukan melalui pengerahan sumber daya dan unsur terkait, bukan semata-mata mengandalkan satu lembaga. Pemerintah berupaya memastikan operasi pemadaman terus berjalan sesuai kondisi di lapangan.

Pernyataan Jumhur juga menempatkan isu karhutla sebagai persoalan yang membutuhkan respons cepat dan terkoordinasi. Ketika titik api muncul atau kebakaran berkembang, langkah pemadaman harus dilakukan secara langsung dengan melibatkan kekuatan yang tersedia. Karena itu, pemerintah menolak penilaian bahwa tidak ada tindakan terhadap bencana tersebut. Klaim bahwa pemerintah abai, menurut penegasan itu, tidak menggambarkan upaya yang sedang berlangsung.

Dalam keterangannya, Jumhur tidak mengubah fokus utama pemerintah, yakni menghentikan penyebaran api dan mengendalikan dampak kebakaran hutan serta lahan. Penjelasan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyampaikan kepada publik bahwa penanganan karhutla tengah dijalankan secara aktif. Pemerintah juga perlu memberikan informasi yang jelas agar penilaian mengenai kinerja penanganan tidak hanya didasarkan pada keberadaan api, tetapi turut mempertimbangkan operasi yang sedang dilakukan oleh berbagai kekuatan di lapangan.

Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan melalui koordinasi lintas lembaga dan tingkatan pemerintahan. Unsur yang terlibat mencakup pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Manggala Agni, Kementerian Lingkungan Hidup, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia (TNI), serta komunitas masyarakat. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diperlukan karena karhutla dapat muncul secara bersamaan di sejumlah wilayah dengan kondisi medan, cuaca, dan tingkat kesulitan penanganan yang berbeda.

Pengerahan kekuatan gabungan ditujukan untuk mendukung pemadaman api melalui operasi darat. Pemerintah daerah berperan dalam mengoordinasikan kebutuhan di lapangan, sedangkan unsur teknis dan aparat membantu menemukan titik api, melakukan pemadaman, mengamankan lokasi, serta mendukung upaya pencegahan agar kebakaran tidak meluas. Pada saat yang sama, komunitas masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan informasi awal dan membantu upaya penanganan sesuai kapasitas serta arahan petugas.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya melaporkan bahwa lebih dari 60.000 personel gabungan telah dikerahkan untuk mendukung operasi penanganan karhutla. Pengerahan tersebut dilaksanakan terutama di wilayah Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan, yang menjadi area perhatian dalam upaya pemadaman. Skala pengerahan ini menunjukkan bahwa respons terhadap karhutla tidak hanya mengandalkan satu institusi, melainkan membutuhkan kerja bersama pemerintah, aparat, badan penanggulangan bencana, dan masyarakat.

Laporan mengenai pengerahan personel serta perkembangan penanganan karhutla diterima Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Republik Indonesia, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Rapat tersebut menjadi bagian dari pemantauan pemerintah terhadap pelaksanaan operasi di sejumlah daerah. Melalui pemantauan terpadu, perkembangan pemadaman, kebutuhan tambahan di lapangan, dan koordinasi antarlembaga dapat terus dievaluasi untuk memastikan penanganan berjalan secara terarah.

Respons pemerintah terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada pengerahan personel, peralatan, dan sumber daya untuk memadamkan api. Pemerintah juga mengambil langkah penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga sengaja membakar lahan. Pendekatan ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla mencakup upaya pemulihan kondisi di lapangan sekaligus proses hukum untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang menjadi penyebab kebakaran.

Menurut keterangan Jumhur, puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Informasi tersebut menggambarkan bahwa aparat tidak hanya berfokus pada pengendalian titik api, tetapi juga menjalankan proses penyelidikan dan penegakan hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, perkembangan setiap perkara tetap perlu dipahami sebagai keterangan pemerintah mengenai proses yang sedang berlangsung.

Selain penanganan terhadap individu, pemerintah juga melakukan tindakan terhadap perusahaan pemilik konsesi yang berkaitan dengan wilayah terdampak atau sedang diperiksa. Sebanyak 68 perusahaan pemilik konsesi telah disegel. Status penyegelan tersebut belum menjadi akhir dari seluruh proses, karena perusahaan-perusahaan itu masih menjalani verifikasi. Tahapan ini diperlukan untuk memastikan kondisi konsesi, menelusuri keterkaitannya dengan peristiwa karhutla, serta memperoleh dasar yang jelas bagi langkah pemerintah berikutnya.

Keterangan mengenai penyegelan dan verifikasi perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui informasi resmi. Pemerintah belum memberikan rincian identitas perusahaan dalam keterangan yang menjadi dasar pembahasan ini. Demikian pula, informasi tentang tersangka disampaikan sebagai jumlah secara umum, yakni puluhan orang, tanpa rincian tambahan mengenai identitas maupun bentuk sanksi lain. Dengan penyampaian yang terukur, publik dapat mengikuti perkembangan penindakan karhutla berdasarkan informasi pemerintah, sembari menunggu hasil verifikasi dan proses hukum yang berjalan.

Verifikasi terhadap perusahaan yang telah disegel diperlukan untuk memastikan kondisi masing-masing lokasi secara faktual. Pemeriksaan ini mencakup keadaan lahan, titik awal api, riwayat pembukaan atau pengelolaan area, serta kemungkinan adanya aktivitas yang berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Langkah tersebut juga penting untuk membedakan kebakaran yang diduga sengaja dilakukan dari api yang merambat ke wilayah konsesi akibat kejadian di luar area perusahaan. Dengan demikian, penilaian tidak hanya didasarkan pada fakta bahwa kebakaran ditemukan di dalam konsesi, tetapi juga pada rangkaian kondisi dan bukti yang menyertainya.

Jumhur berpandangan bahwa penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak perlu ditempatkan secara cermat, terutama dalam menangani kebakaran di wilayah konsesi. Prinsip ini dapat menjadi dasar untuk meminta pertanggungjawaban pemegang konsesi atas kebakaran yang terjadi dalam wilayah penguasaannya, tetapi penerapannya tetap perlu memperhatikan karakter lahan dan situasi masing-masing perusahaan. Kebakaran di lahan konsesi yang belum dibuka, misalnya, perlu ditelaah berbeda dari kebakaran di area perkebunan yang telah ditanami kelapa sawit. Perbedaan kondisi tersebut dapat memengaruhi pemeriksaan mengenai sumber api, aktivitas pengelolaan lahan, serta bentuk tanggung jawab yang mungkin timbul.

Verifikasi juga berfungsi memastikan apakah perusahaan memiliki keterkaitan langsung dengan munculnya api atau justru menjadi pihak yang terdampak oleh kebakaran yang merambat dari wilayah lain. Hasil pemeriksaan diharapkan memberikan dasar yang lebih jelas bagi proses penindakan dan penentuan tanggung jawab, tanpa mengabaikan fakta lapangan. Laporan terakhir menyebutkan bahwa kebakaran yang masih ditangani mencapai sekitar 639 hektare. Sebaran kebakaran tersebut berada di enam provinsi, dengan wilayah terdampak terutama terdapat di Kalimantan dan Sumatra.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | Penyusutan Hotspot Karhutla di Indonesia: Kalimantan Tengah Masih Memimpin