Rencana Pemerintah Salurkan Bantuan Lewat Ponsel dan Rekening Digital

Rencana Pemerintah Salurkan Bantuan Lewat Ponsel dan Rekening Digital

Jakarta | Board of Advisors Prasasti, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana pemerintah untuk memberikan telepon genggam yang dilengkapi rekening digital kepada setiap warga negara. Gagasan tersebut disampaikan dalam Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 yang berlangsung di The Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pernyataan ini menjadi salah satu informasi utama dalam pembahasan mengenai perluasan akses masyarakat terhadap layanan publik dan keuangan berbasis teknologi.

Menurut penjelasan yang disampaikan dalam forum tersebut, perangkat telepon genggam dan rekening digital diharapkan dapat menjadi sarana yang menghubungkan masyarakat dengan berbagai layanan secara lebih mudah. Rekening digital dapat mendukung proses penerimaan bantuan, transaksi, serta akses terhadap layanan keuangan formal, terutama bagi warga yang selama ini belum terjangkau oleh sistem perbankan. Sementara itu, telepon genggam berfungsi sebagai perangkat pendukung untuk mengakses layanan tersebut melalui jaringan digital.

Rencana ini ditempatkan sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas inklusi keuangan dan memperkecil kesenjangan akses teknologi di berbagai kelompok masyarakat. Dengan dukungan perangkat dan akun digital, pemerintah diharapkan dapat membangun sistem penyaluran bantuan yang lebih terarah, tercatat, dan mudah dipantau. Namun, informasi yang disampaikan Hashim masih berupa rencana kebijakan. Belum ada keterangan bahwa program tersebut telah berjalan atau bahwa telepon genggam dan bantuan terkait sudah benar-benar dibagikan kepada masyarakat.

Pelaksanaan kebijakan nantinya akan memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai sasaran penerima, mekanisme pendataan, jenis perangkat, pengelolaan rekening, serta perlindungan data pribadi. Kejelasan mengenai tahapan dan aturan tersebut penting agar rencana pemberian telepon genggam tidak hanya memperluas akses digital, tetapi juga dapat diterapkan secara akuntabel dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Skema yang dijelaskan Hashim menempatkan telepon genggam sebagai sarana untuk menerima dana bantuan pemerintah. Dalam mekanisme tersebut, dana tidak perlu diserahkan secara langsung dalam bentuk uang tunai, tetapi dapat dikirim menuju rekening digital yang dimiliki masing-masing penerima. Dengan demikian, setiap penerima memperoleh akses terhadap bantuan melalui rekening digitalnya sendiri, menggunakan telepon genggam sebagai media untuk menerima atau mengakses dana tersebut.

Penjelasan ini menunjukkan adanya perubahan pada bentuk penyaluran bantuan pemerintah. Ke depan, bantuan pemerintah tidak lagi berbentuk tunai, melainkan disalurkan melalui ponsel. Pernyataan mengenai arah penyaluran tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Juda Agung bersama Kementerian Keuangan. Pokok gagasannya adalah menghubungkan dana bantuan dengan rekening digital penerima, sehingga penyaluran dapat dilakukan secara langsung melalui perangkat telepon genggam yang digunakan oleh penerima.

Dalam cara kerja yang diterangkan, rekening digital menjadi tujuan pengiriman dana, sedangkan telepon genggam menjadi sarana yang memungkinkan penerima mengakses penyaluran tersebut. Setiap penerima akan menerima dana pada rekening digital masing-masing, bukan dalam bentuk uang tunai yang diberikan secara langsung. Penekanan utama skema ini berada pada perpindahan dana dari pemerintah ke rekening digital penerima melalui ponsel. Karena itu, rencana tersebut menggambarkan penggunaan saluran digital sebagai bentuk penyaluran bantuan pemerintah pada masa mendatang, sebagaimana dijelaskan Hashim serta disampaikan oleh Juda Agung dan Kementerian Keuangan.

Rencana pemerintah menyalurkan bantuan melalui ponsel dan rekening digital berangkat dari kebutuhan untuk memperluas pencatatan aktivitas ekonomi masyarakat. Selama ini, sebagian kegiatan ekonomi berlangsung secara informal sehingga belum sepenuhnya tercatat dalam sistem administrasi maupun layanan keuangan formal. Digitalisasi diarahkan untuk menjangkau kelompok tersebut melalui sarana yang lebih dekat dengan keseharian masyarakat, termasuk telepon seluler dan rekening perbankan.

Aktivitas ekonomi informal mencakup berbagai kegiatan masyarakat yang menghasilkan pendapatan, tetapi belum seluruhnya terhubung dengan lembaga keuangan. Karena tidak tercatat secara lengkap, kelompok ini dapat berada di luar jangkauan mekanisme penyaluran bantuan yang menggunakan data rekening atau transaksi perbankan. Pemerintah menempatkan perluasan akses digital sebagai salah satu cara untuk menghubungkan masyarakat yang belum terlayani dengan sistem penyaluran bantuan yang sedang disiapkan.

Hashim menjelaskan bahwa sekitar 30 persen penduduk Indonesia belum memiliki rekening bank. Angka tersebut menunjukkan masih adanya bagian masyarakat yang berada di luar sektor perbankan atau belum memperoleh akses terhadap layanan keuangan formal. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan dalam rencana digitalisasi, sebab penyaluran bantuan melalui rekening membutuhkan kepemilikan rekening oleh penerima.

Untuk mengatasi persoalan kepemilikan rekening tersebut, pemerintah berencana menggandeng perbankan. Kerja sama itu mencakup pembukaan rekening secara gratis bagi masyarakat yang belum memiliki akses layanan keuangan. Dengan demikian, masyarakat yang sebelumnya belum mempunyai rekening dapat memperoleh sarana perbankan tanpa biaya pembukaan, sesuai dengan skema yang direncanakan pemerintah.

Rencana tersebut menempatkan pembukaan rekening sebagai bagian dari upaya memperluas akses layanan keuangan, bukan hanya sebagai tahap teknis penyaluran bantuan. Masyarakat yang masih berada di luar sektor perbankan akan menjadi sasaran dari langkah ini, terutama mereka yang kegiatan ekonominya belum sepenuhnya tercatat. Pemerintah dan perbankan kemudian diharapkan menyiapkan mekanisme pembukaan rekening yang dapat menjangkau kelompok tersebut secara langsung.

Keputusan mengenai pembukaan rekening untuk mendukung penyaluran bantuan disebut telah dibahas dalam rapat kabinet yang dihadiri Hashim. Pembahasan tersebut berkaitan dengan rencana pemerintah memanfaatkan ponsel dan rekening digital sebagai sarana penyaluran bantuan yang lebih terarah. Melalui rekening, dana diharapkan dapat diterima langsung oleh masyarakat yang memenuhi ketentuan, sekaligus memudahkan proses pencatatan serta pemantauan penyaluran.

Dalam rencana itu, dua bank disebut mendapat tugas untuk membantu pelaksanaan program. Keduanya berasal dari kelompok bank syariah dan bank rakyat. Penugasan tersebut diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan, khususnya kelompok yang selama ini belum memiliki rekening. Sasaran yang disebutkan mencapai sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang belum mempunyai rekening.

Untuk mengurangi hambatan pada tahap awal, biaya pembukaan rekening yang disebut bernilai Rp50.000 akan digratiskan bagi penerima yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk memiliki rekening formal tanpa perlu menanggung biaya administrasi pembukaan. Rekening tersebut nantinya dapat menjadi sarana penerimaan bantuan sekaligus pintu masuk ke layanan keuangan digital lainnya, sesuai dengan ketentuan program yang ditetapkan pemerintah.

Sumber menyebutkan bahwa calon penerima harus berusia minimal 17 tahun, berstatus sebagai warga negara Indonesia, dan memiliki e-KTP. Persyaratan identitas itu diperlukan untuk memastikan data penerima dapat diverifikasi serta mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dalam penyaluran. Dengan ketentuan tersebut, pembukaan rekening gratis ditujukan kepada warga yang memenuhi kriteria administrasi dan terdaftar sebagai sasaran bantuan.

Baca juga: TNI Salurkan Dukungan Peralatan Penanganan Karhutla ke Kalimantan Tengah | Program Ijazah Terjang Anggaran, 988 Alumni Terima Bantuan Pelunasan | Setetes Kepedulian Ditengah Kemarau, Lanud Sjamsudin Noor Kembali Hadir Salurkan Air Bersih Untuk Warga