Pemerintah Siapkan Penghapusan Izin Pembakaran Ladang hingga Dua Hektare

Pemerintah Siapkan Penghapusan Izin Pembakaran Ladang hingga Dua Hektare

Jakarta | Pemerintah menginisiasi penghapusan ketentuan yang selama ini memperbolehkan pembakaran lahan hingga dua hektare untuk membuka ladang. Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di wilayah yang kegiatan pembukaan lahannya masih dilakukan secara tradisional. Dengan meniadakan ketentuan itu, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi dasar yang dapat ditafsirkan sebagai izin untuk menggunakan api dalam menyiapkan lahan pertanian.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menilai aturan pembakaran lahan dalam skala terbatas berpotensi menjadi celah awal terjadinya pembakaran yang lebih luas. Meskipun batas dua hektare dimaksudkan untuk mengatur praktik pembukaan ladang masyarakat, pelaksanaannya dinilai sulit diawasi secara konsisten. Api yang semula digunakan pada area kecil dapat menyebar akibat kondisi cuaca, angin, jenis vegetasi, atau lemahnya pengendalian di lapangan. Situasi tersebut berisiko berkembang menjadi karhutla dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, serta aktivitas ekonomi masyarakat.

Penghapusan ketentuan ini dipandang perlu agar langkah pencegahan dapat berjalan lebih efektif dan memiliki landasan yang lebih tegas. Pemerintah akan diarahkan untuk mendorong metode pembukaan lahan tanpa bakar, sekaligus memperkuat edukasi, pengawasan, dan penegakan aturan di tingkat daerah. Kebijakan tersebut juga perlu disertai pendampingan bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada kegiatan berladang, sehingga perubahan aturan tidak hanya bersifat larangan, tetapi diikuti pilihan teknis yang dapat diterapkan. Melalui pendekatan itu, pemerintah berharap potensi titik api dapat ditekan sejak tahap awal dan penanganan karhutla tidak semata-mata bergantung pada respons setelah kebakaran terjadi.

Jumhur Hidayat menyampaikan perkembangan kebijakan pemerintah setelah menghadiri acara prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menjelaskan bahwa pemerintah sedang menginisiasi penghapusan pasal yang selama ini membolehkan pembakaran ladang dengan luas hingga dua hektare untuk keperluan membuka lahan.

Ketentuan mengenai pembakaran ladang sampai dua hektare itu menjadi bagian yang sedang dikaji untuk dihapus. Dengan demikian, pemerintah sedang menyiapkan perubahan terhadap aturan yang memberikan ruang bagi pembakaran lahan dalam batas luas tertentu. Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur dalam konteks kebijakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

Menurut penjelasan Jumhur, inisiasi penghapusan pasal tersebut menunjukkan adanya langkah pemerintah untuk menata kembali ketentuan pembukaan lahan yang berkaitan dengan penggunaan api. Ketentuan yang memperbolehkan pembakaran ladang hingga dua hektare menjadi fokus dalam proses tersebut. Informasi itu disampaikan seusai kehadirannya pada acara prasasti Indonesia Policy Forum 2026 di Jakarta.

Dalam konteks pencegahan karhutla, pemerintah kini mengarahkan kebijakan pada penghapusan ketentuan yang membolehkan praktik pembakaran ladang untuk membuka lahan. Jumhur menyampaikan bahwa proses penghapusan pasal tersebut sedang diinisiasi pemerintah. Pernyataan itu menegaskan bahwa pembahasan kebijakan berkaitan langsung dengan upaya pencegahan karhutla, khususnya terhadap aturan pembakaran ladang sampai dua hektare.

Penutupan celah pembakaran ladang di lapangan perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap masyarakat yang terdampak asap. Penertiban terhadap praktik pembakaran tidak hanya berkaitan dengan pencegahan meluasnya kebakaran hutan dan lahan, tetapi juga dengan perlindungan warga yang menghadapi konsekuensi dari asap yang muncul. Karena itu, kebijakan penghapusan izin pembakaran untuk lahan hingga dua hektare perlu ditempatkan dalam kerangka penanganan yang memperhatikan kondisi sosial masyarakat.

Warga yang mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) disebut sebagai salah satu kelompok yang terdampak dalam persoalan asap. Penyebutan kelompok ini menunjukkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan lahan atau gangguan lingkungan, melainkan juga berhubungan dengan kondisi kesehatan masyarakat. Perhatian terhadap warga yang mengalami ISPA menjadi bagian penting ketika pemerintah memperkuat upaya untuk menutup ruang pembakaran di lapangan.

Langkah pencegahan dan penegakan aturan perlu disertai pemahaman terhadap dampak yang dirasakan masyarakat. Penanganan karhutla dengan demikian tidak semata-mata diarahkan untuk menghentikan kegiatan pembakaran, tetapi juga untuk memastikan bahwa persoalan asap dan warga yang terkena dampaknya tetap menjadi perhatian dalam kebijakan. Pendekatan tersebut dapat membantu menghubungkan tindakan pengendalian di lapangan dengan kebutuhan perlindungan masyarakat.

Jumhur memandang persoalan dampak asap terhadap warga, termasuk mereka yang mengalami ISPA, sebagai salah satu titik masuk dalam penanganan karhutla. Pandangan ini menempatkan dampak kesehatan dan kondisi masyarakat sebagai bagian dari pembahasan mengenai pengendalian kebakaran. Dengan perspektif tersebut, penutupan celah pembakaran dapat berjalan bersama perhatian terhadap warga terdampak, sehingga penanganan karhutla mencakup pencegahan sumber asap sekaligus kepedulian terhadap masyarakat yang terkena akibatnya.

Pemadaman kebakaran di kawasan gambut menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan kebakaran pada lahan mineral. Api tidak hanya membakar vegetasi dan material kering di permukaan, tetapi juga dapat merambat ke lapisan gambut yang berada di bawah tanah. Ketika gambut mengering, bagian tersebut menjadi bahan bakar yang mudah terbakar dan memungkinkan api bertahan tanpa terlihat jelas dari permukaan. Kondisi ini membuat pemadaman sering kali belum benar-benar tuntas meskipun kobaran api sudah tidak tampak.

Daryono, anggota Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI) sekaligus dosen Magister Manajemen Bencana SPPB Universitas Indonesia, menjelaskan bahwa fenomena tersebut berkaitan dengan smouldering combustion, yakni pembakaran membara tanpa nyala api yang jelas. Pada gambut yang mengering, bara dapat bergerak dan bertahan di bawah permukaan dalam waktu lama. Api tersembunyi semacam ini menyulitkan petugas untuk menentukan titik yang harus dipadamkan, sekaligus meningkatkan kemungkinan munculnya kembali kebakaran setelah permukaan terlihat aman.

Upaya pemadaman juga terkendala oleh keterbatasan sumber air, medan yang sulit diakses, serta angin yang dapat mempercepat penyebaran api. Angin bukan hanya membantu api menjalar ke area gambut lain, tetapi juga membawa asap lebih jauh dan memperluas dampaknya terhadap masyarakat. Pemadaman dari udara melalui pengeboman air dapat membantu mengurangi api di permukaan, tetapi metode tersebut belum tentu menjangkau seluruh bara yang tersimpan di lapisan gambut. Karena itu, penanganan harus memastikan bara di dalam gambut benar-benar padam. Jika masih ada bagian yang membara, api dapat kembali muncul ketika kondisi kering dan berangin.

Baca juga: Siapkan Capex Rp400 Miliar Lebih, ACES Targetkan hingga 75 Gerai Baru | Konflik Yaman Kembali Memanas: Bentrokan Pasukan Pemerintah dan Houthi | Mitigasi Gunung Api Disorot, Pemerintah Diminta Perkuat Jalur Evakuasi dan Sistem Peringatan