Polres Tulungagung Diam Saja: Judi Liar Berkedok Kalangan Merajalela, Publik Menilai Ada Pembiaran Struktur

TULUNGAGUNG – Di tengah gencarnya wacana reformasi penegakan hukum, justru muncul ironi memalukan dari Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Aktivitas perjudian terbuka terus berlangsung hampir setiap hari, namun Kapolres Tulungagung, Kasat Reskrim, hingga anggota Pidana Umum (Pidum) Polres Tulungagung memilih diam seribu bahasa saat dikonfirmasi.

Tidak ada pernyataan. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada tindakan.

Sikap bungkam total dari institusi yang seharusnya menjaga supremasi hukum ini menimbulkan satu pertanyaan mendasar: Apakah Polres Tulungagung memang sengaja membiarkan?

“Kalau aparat benar-benar tidak tahu, itu kelalaian fatal. Tapi kalau tahu dan tidak bertindak, itu jelas pembiaran. Bahkan bisa dikategorikan pelanggaran etik serius,” kata seorang pemerhati hukum di Tulungagung.

Praktik Judi Terbuka, Tapi Hukum Seolah Tutup Mata

Nama “Pak Co” menjadi figur sentral yang disebut-sebut warga sebagai bandar besar di balik maraknya sabung ayam dan dadu kopyok di wilayah tersebut. Setiap hari, arena judi beroperasi nyaris tanpa hambatan, tanpa rasa takut, dan tanpa intervensi aparat. Lokasinya bukan tersembunyi, melainkan berada di arena semi permanen yang berdiri dengan leluasa.

“Kalau masyarakat biasa tahu, kalau wartawan bisa masuk dan melihat sendiri, masa polisi tidak tahu? Itu pertanyaan yang jawabannya sudah jelas,” ujar seorang warga Selorejo.

Dugaan Setoran ke Oknum Semakin Kuat

Tidak adanya tindakan hukum yang jelas dari pihak Polres membuat masyarakat menduga adanya setoran atau kongkalikong dengan oknum aparat. Kecurigaan ini diperkuat dengan fakta bahwa laporan dan sorotan media selama berbulan-bulan tak kunjung ditindaklanjuti.

“Kalau bukan karena ada ‘setoran’, tidak mungkin aman terus-terusan. Ini bisnis haram yang dilindungi,” ucap seorang tokoh masyarakat dengan nada sinis.

Anak-anak Jadi Penonton, Moral Runtuh di Hadapan Hukum yang Mati

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, aktivitas perjudian ini mulai menggerogoti sendi sosial. Anak-anak dan remaja bebas menonton langsung aksi judi sabung ayam, menyerap atmosfer kekerasan, uang cepat, dan praktik tak bermoral.

“Kami takut. Anak-anak kami tumbuh melihat perjudian sebagai hal biasa. Ini bukan cuma soal hukum—ini soal masa depan,” ujar seorang ibu rumah tangga di sekitar lokasi.

Pasal 303 KUHP Terinjak-injak, Hukum Macan Ompong?

Padahal, Pasal 303 KUHP jelas menyatakan bahwa penyelenggaraan perjudian merupakan tindak pidana berat yang diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Namun di Selorejo, pasal ini seolah tidak berlaku. Di hadapan arena judi yang berdiri terang-terangan, hukum justru tampak tak berdaya—atau dibungkam.

“Kalau polisi sudah tidak bisa menegakkan pasal, ya jangan salahkan rakyat kalau akhirnya bertindak sendiri,” tambah warga lainnya.

Bungkamnya Kapolres dan Jajaran, Sebuah Tamparan untuk Institusi

Tim investigasi telah mengajukan permintaan klarifikasi resmi kepada Kapolres Tulungagung, Kasat Reskrim, dan Unit Pidum Polres Tulungagung. Namun seluruhnya menolak memberikan tanggapan, baik secara tertulis maupun lisan.

Sikap diam ini bukan sekadar mengabaikan hak publik atas informasi—ini adalah bentuk penghinaan terhadap kepercayaan masyarakat. Ketika aparat penegak hukum memilih diam, maka pesan yang ditangkap publik hanya satu: ada sesuatu yang disembunyikan.

Ultimatum Publik: Kami Tidak Akan Diam

Warga Tulungagung kini merasa muak. Mereka telah kehilangan kepercayaan terhadap aparat lokal. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, bukan tidak mungkin masyarakat akan melakukan aksi yang lebih luas—baik dalam bentuk pelaporan ke institusi pengawasan di tingkat pusat, maupun aksi sosial di lapangan.

“Kalau Kapolres tidak bisa menertibkan judi terang-terangan, maka kami akan minta Kapolda, bahkan Kapolri turun tangan. Jangan main-main dengan kesabaran rakyat,” pungkas seorang aktivis lokal.


Polres Tulungagung kini berada dalam sorotan tajam. Diam bukan lagi opsi. Setiap hari tanpa tindakan, adalah satu hari di mana hukum dikubur hidup-hidup di tanah sendiri.

(TIM INVESTIGASI KHUSUS)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *