Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cikupa Ringkus DPO Curanmor, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cikupa Ringkus DPO Curanmor, Motor Korban Berhasil Diselamatkan

TANGERANG – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga berhasil diringkus, sementara sepeda motor milik korban juga berhasil diamankan.
Keberhasilan tersebut menjadi bukti nyata bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Selain memberikan kepastian hukum bagi korban, pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sejalan dengan semangat Hari Bhayangkara ke-80 yang mengedepankan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Pelaku berinisial A.S. (31) ditangkap pada Kamis (25/6/2026) dini hari di Kampung Talagasari, Kecamatan Cikupa. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan dari laporan kehilangan sepeda motor milik Siti Khalimatu Sha’diyah, yang terjadi pada 14 Januari 2026 di Kampung Waru, Desa Pasir Jaya.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku menjalankan aksinya bersama seorang rekannya dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci sepeda motor korban.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi tidak hanya mengamankan tersangka, tetapi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK, kunci kontak, jaket, helm, serta kunci letter T yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Kanit Reskrim Polsek Cikupa, IPDA Syaiful Rusdiansyah, S.H., mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Cikupa dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya.
“Penangkapan ini merupakan bentuk dedikasi kami kepada masyarakat. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, kami ingin memastikan setiap laporan warga ditindaklanjuti secara maksimal. Kami juga akan terus memburu pelaku kejahatan lain yang masih berstatus DPO agar situasi kamtibmas di wilayah Cikupa tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada jajaran Unit Reskrim atas keberhasilan tersebut.
“Keberhasilan ini menjadi kado Polsek Cikupa bagi masyarakat menjelang Hari Bhayangkara ke-80. Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman. Polsek Cikupa akan terus hadir memberikan perlindungan serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.
Polsek Cikupa juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Penggunaan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan sangat dianjurkan untuk meminimalisir peluang terjadinya kejahatan.
Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas yang mencurigakan maupun menjadi korban tindak pidana. Kerja sama antara polisi dan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
Saat ini tersangka A.S. telah ditahan di Mapolsek Cikupa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *