Polri  

Penyalahgunaan Solar Subsidi di Nganjuk: Warga Jadi Saksi Aktivitas Mencurigakan

Penyalahgunaan Solar Subsidi di Nganjuk: Warga Jadi Saksi Aktivitas Mencurigakan

Nganjuk, Rabu 28 Mei 2026 — Jalan desa yang biasanya lengang di wilayah Joho, Kecamatan Pace, mendadak dipenuhi sorot lampu kendaraan polisi pada dini hari. Warga yang semula mengira ada razia biasa, justru dibuat terkejut ketika sejumlah petugas bersenjata lengkap turun dari kendaraan dan langsung mengepung sebuah rumah bercat kusam di pinggir permukiman.

Rumah itu ternyata bukan sekadar tempat tinggal biasa. Di balik pagar tertutup rapat dan suasana gelap yang sengaja dibuat sepi, aparat Satreskrim Polres Nganjuk menemukan dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar dalam jumlah besar.

Penggerebekan berlangsung Selasa dini hari, 26 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Operasi dipimpin langsung tim Opsnal Unit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk setelah beberapa hari melakukan penyelidikan tertutup menyusul laporan masyarakat yang mulai curiga dengan aktivitas kendaraan berat keluar masuk lokasi tersebut pada jam-jam tidak wajar.

Beberapa warga mengaku sudah lama melihat truk datang silih berganti, terutama menjelang tengah malam. Namun aktivitas itu selalu berlangsung cepat dan tertutup sehingga tidak banyak yang mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di dalam rumah tersebut.

Saat petugas masuk ke area gudang, suasana mendadak berubah tegang. Sejumlah pria terlihat panik ketika polisi mulai memeriksa bagian belakang bangunan. Di lokasi itu, aparat menemukan tumpukan drum plastik, selang penyedot, pompa pemindah BBM, hingga tangki penampung berukuran besar yang diduga dipakai untuk menyimpan solar subsidi sebelum diedarkan kembali secara ilegal.

Tak hanya itu, dua unit truk modifikasi juga diamankan dari lokasi. Kendaraan tersebut diketahui memiliki ruang penyimpanan tambahan yang disamarkan di bagian bak belakang dan ditutup menggunakan terpal agar tidak mencurigakan saat melintas di jalan raya.

Kedua kendaraan yang disita masing-masing bernomor polisi K 8436 EF dan AG 7138 VC. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga armada tersebut dipakai berkeliling ke sejumlah SPBU untuk membeli solar subsidi secara bertahap. Setelah tangki penuh, BBM kemudian dipindahkan ke gudang penampungan di Desa Joho sebelum dijual kembali dengan harga industri yang jauh lebih tinggi.

Di dalam gudang, polisi menemukan sedikitnya 3.600 liter solar subsidi yang sudah dikumpulkan dalam berbagai wadah penampungan. Jumlah itu diperkirakan masih bisa bertambah karena penyidik menduga sebagian BBM telah lebih dulu disalurkan ke pihak lain sebelum penggerebekan berlangsung.

Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Fajar Kurniadhi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa ada aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan secara tertutup untuk <a href="https://kejarberita.com/pastikan-kenyamanan-lingkungan-polsek-cikupa-dalami-informasi-terkait-penyalahgunaan-hunian-apartemen/”>memastikan pola distribusi BBM ilegal itu benar-benar terjadi sebelum petugas melakukan tindakan penangkapan.

“Petugas sudah melakukan pemantauan beberapa hari terakhir. Setelah semua informasi dan bukti awal dianggap cukup, tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi sedang berlangsung,” ujar AKP Fajar Kurniadhi saat dikonfirmasi, Rabu 28 Mei 2026.

Empat orang pria yang berada di lokasi saat penggerebekan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait peran masing-masing dalam jaringan distribusi solar subsidi ilegal tersebut.

Menariknya, para tersangka bukan berasal dari satu wilayah yang sama. Polisi menemukan bahwa mereka datang dari beberapa daerah berbeda di Jawa Tengah dan Jawa Timur, sehingga memunculkan dugaan adanya jaringan lintas kota yang sudah beroperasi cukup lama.

Keempat tersangka masing-masing berinisial S warga Karangjati, Kabupaten Ngawi, A warga Kota Madiun, O warga Kabupaten Grobogan, dan U warga Kota Semarang.

Penyidik masih mendalami siapa pihak yang menjadi pemodal utama dalam praktik tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain dalam distribusi maupun pembelian solar subsidi hasil penimbunan itu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga sengaja memanfaatkan selisih harga antara solar subsidi dan solar industri untuk meraup keuntungan besar dalam waktu singkat. Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, justru dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal.

Praktik seperti ini dinilai sangat merugikan negara karena subsidi energi yang dibiayai menggunakan anggaran pemerintah tidak sampai kepada pihak yang berhak menerimanya.

Selain itu, aksi penimbunan BBM subsidi juga sering menyebabkan kelangkaan di sejumlah SPBU. Dalam banyak kasus, antrean panjang kendaraan hingga kesulitan memperoleh solar menjadi dampak langsung dari distribusi yang diselewengkan oleh mafia BBM.

Di lokasi penggerebekan, polisi turut memasang garis polisi di beberapa sudut bangunan guna kepentingan penyidikan. Sejumlah barang bukti kini diamankan di Mapolres Nganjuk, termasuk truk modifikasi, drum penampungan, alat penyedot, selang, mesin pompa, dan ribuan liter solar subsidi.

Suasana di Desa Joho sendiri sempat ramai dipadati warga yang penasaran setelah kabar penggerebekan menyebar. Banyak warga baru mengetahui bahwa rumah yang selama ini terlihat tertutup ternyata diduga menjadi tempat penimbunan BBM bersubsidi.

Beberapa warga mengaku tidak menyangka aktivitas ilegal sebesar itu berlangsung di lingkungan mereka. Sebab selama ini lokasi tersebut terlihat seperti rumah biasa dan jarang menimbulkan keributan.

Polres Nganjuk memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk membongkar jalur distribusi BBM ilegal tersebut secara menyeluruh. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kasus ini turut menjadi perhatian karena praktik mafia solar subsidi masih kerap ditemukan di sejumlah daerah. Modus yang digunakan umumnya hampir serupa, yakni membeli BBM subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi lalu menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut mengatur setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila ditemukan adanya pihak yang turut membantu atau bekerja sama dalam praktik distribusi ilegal tersebut.

Kepolisian mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak langsung terhadap stabilitas distribusi energi masyarakat.

AKP Fajar Kurniadhi turut mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM di wilayah masing-masing. Menurutnya, informasi dari warga sangat membantu aparat dalam mengungkap praktik mafia energi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.

“Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap warga segera melapor jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Hingga Rabu malam, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang penyidik Satreskrim Polres Nganjuk. Polisi belum menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus yang lebih besar, termasuk dugaan jaringan pemasok dan penadah solar subsidi ilegal di luar wilayah Kabupaten Nganjuk.

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *