BANGGAI – Tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada seorang wartawan berinisial **KN alias Bayu** sebagaimana diberitakan oleh salah satu portal media online mendapat bantahan keras dari yang bersangkutan. Bayu menilai pemberitaan tersebut tidak benar dan disampaikan secara sepihak tanpa melalui proses konfirmasi sebagaimana prinsip dasar dalam praktik jurnalistik.
Dalam klarifikasi yang disampaikan kepada redaksi media tempat dirinya bernaung, Bayu menegaskan bahwa ia tidak pernah melakukan negosiasi ataupun meminta uang kepada sopir mobil pikap bermuatan minyak sebagaimana dituduhkan dalam pemberitaan tersebut.
“Saya tegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam pemberitaan itu tidak benar. Saya tidak pernah bernegosiasi terkait BBM, apalagi meminta uang seperti yang dituduhkan,” ujar Bayu dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Bayu juga menyayangkan sikap media yang mempublikasikan tuduhan tersebut tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada dirinya sebagai pihak yang disebutkan secara langsung dalam pemberitaan.
Menurutnya, sebagai pihak yang dituduh melakukan tindakan tertentu, dirinya seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.
“Media tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada saya. Sampai berita itu tayang, tidak ada upaya klarifikasi sama sekali kepada saya,” katanya.
Ia menambahkan bahwa redaksi media tempat dirinya bernaung bahkan telah meminta bukti atas tuduhan yang beredar tersebut kepada pihak yang menyampaikan informasi. Namun hingga kini, menurut Bayu, tidak ada bukti yang dapat ditunjukkan untuk memperkuat tuduhan yang dimaksud.
“Ketika redaksi kami meminta bukti atas tuduhan tersebut, pihak yang menuduh tidak dapat menunjukkan bukti yang jelas,” ujarnya.
Bayu juga mempertanyakan logika dari tuduhan tersebut. Menurut dia, apabila memang benar terdapat aktivitas perdagangan bahan bakar minyak (BBM) ilegal seperti yang disebutkan dalam pemberitaan, maka aparat penegak hukum tentu dapat segera mengambil tindakan.
“Kalau memang ada aktivitas BBM ilegal, tentu pihak kepolisian setempat bisa melakukan penindakan. Tidak mungkin dibiarkan begitu saja. Justru sekarang saya yang dituduh bernegosiasi, padahal tidak ada bukti yang menunjukkan hal tersebut,” kata dia.
Bayu menilai pemberitaan yang tidak disertai proses verifikasi dan konfirmasi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat serta merugikan nama baik seseorang.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik jurnalistik terdapat prinsip **cover both sides**, yakni kewajiban media untuk memberikan ruang kepada semua pihak yang terkait dalam sebuah pemberitaan agar informasi yang disajikan tetap akurat, berimbang, dan tidak menyesatkan publik.
Dalam konteks regulasi, Bayu menegaskan bahwa **Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers** memberikan hak kepada setiap orang yang dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi.
Sebagaimana diatur dalam **Pasal 1 angka 11 UU Pers**, hak jawab merupakan hak seseorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Selain itu, **Pasal 5 ayat (2) UU Pers** menegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab dari pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan.
Tidak hanya itu, dalam **Kode Etik Jurnalistik Pasal 1** disebutkan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk. Sementara **Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik** mengatur bahwa wartawan wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Bayu menilai prinsip-prinsip tersebut seharusnya menjadi landasan utama bagi setiap media dalam mempublikasikan informasi kepada masyarakat.
Ia berharap media yang telah memuat tuduhan tersebut dapat memberikan ruang klarifikasi secara proporsional agar persoalan ini tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan publik.
“Saya berharap media yang memberitakan tuduhan tersebut dapat menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan memberikan ruang hak jawab agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang,” kata Bayu.
Selain menyampaikan klarifikasi, Bayu juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila pemberitaan yang dinilainya merugikan tersebut tidak segera diluruskan. Ia mengaku tengah mempertimbangkan untuk melaporkan media yang memuat tuduhan tersebut kepada aparat penegak hukum dengan dugaan pencemaran nama baik.
“Dalam waktu dekat saya akan melaporkan media yang memberitakan tuduhan tersebut karena saya merasa nama baik saya telah dicemarkan. Tuduhan yang dimuat tidak disertai bukti yang jelas dan tidak pernah dikonfirmasi kepada saya,” tegasnya.
Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan. Dalam **Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)**, hal tersebut diatur dalam **Pasal 310 ayat (1)** yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum dapat dipidana.
Selain itu, **Pasal 311 KUHP** mengatur bahwa apabila seseorang menuduhkan suatu perbuatan kepada orang lain namun tidak dapat membuktikan kebenarannya, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai **fitnah**.
Sementara itu, dalam ranah digital, ketentuan mengenai pencemaran nama baik juga diatur dalam **Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)** sebagaimana telah diubah dengan **Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016**, khususnya **Pasal 27 ayat (3)** yang mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Bayu menegaskan bahwa langkah hukum tersebut ditempuh bukan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan untuk memastikan bahwa praktik jurnalistik tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum dan kode etik yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, pihak media yang sebelumnya memuat pemberitaan terkait tuduhan tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas klarifikasi yang disampaikan oleh Bayu. (Tim Investigasi gabungan media online Nusantara/**)













