Surabaya, 15 Oktober 2025 — Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) DPD 16 Jawa Timur, Markat N.H., mengecam keras sikap lamban Krimsus Polda Jatim Unit Tipiter dalam menindaklanjuti laporan tambang ilegal yang sudah disampaikan sejak lama.
Lokasi tambang ilegal tersebut berada di tiga desa di Kabupaten Tuban, yaitu Desa Nepon (Jatirogo), Desa Punggulrejo (Rengel), dan Desa Menilo (Soko). Meski laporan telah lengkap dengan bukti, hingga kini belum ada tindakan nyata.
“Kami sangat menyayangkan lambannya respon aparat. Kalau laporan masyarakat tidak direspon serius, sama saja membiarkan kejahatan tambang terus berjalan tanpa hambatan,” tegas Markat.
Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara Terus Berlangsung
Markat mengingatkan bahwa tambang ilegal bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan. Jangan sampai penegak hukum justru menjadi pelindung mafia tambang,” katanya.
Ultimatum Tegas: Jika Tidak Ada Tindakan, Kasus Akan Dibawa ke Mabes
Markat memberi batas waktu kepada Krimsus Polda Jatim untuk segera bertindak. Jika tidak, LIN DPD 16 Jatim siap membawa masalah ini ke tingkat pusat dan membuka fakta tersembunyi di balik tambang ilegal tersebut.
“Kami tidak akan diam. Kalau hukum tak ditegakkan, kami yang akan mengungkap semuanya,” pungkasnya.
Laporan sudah jelas, bukti sudah lengkap. Sekarang giliran aparat membuktikan komitmen mereka terhadap keadilan dan hukum.












