Jakarta | Puluhan pencipta lagu yang tergabung dalam Garda Publik Pencipta Lagu menggelar aksi damai di kawasan Mahkamah Agung RI, Jalan Veteran II, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026). Mereka datang bukan dengan pengeras suara atau iring-iringan massa besar, melainkan membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisi tuntutan terkait tata kelola royalti musik di Indonesia.
Sejak pagi, suasana di pintu samping kompleks Mahkamah Agung tampak berbeda. Sekitar pukul 08.00 WIB, satu per satu peserta aksi mulai berkumpul. Jumlah massa diperkirakan sekitar 20 orang dengan koordinasi aksi dipimpin oleh Ali Akbar, Eko Saky, dan Abah Ukam. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib tanpa adanya orasi terbuka.
Pesan yang mereka bawa terfokus pada satu isu utama, yakni penolakan terhadap Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 yang dinilai merugikan pencipta lagu dan musisi. Massa juga meminta kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam melakukan penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dikembalikan seperti semula.
Berbagai tulisan terlihat terbentang di sepanjang area aksi. Beberapa di antaranya berbunyi “Mahkamah Agung, Kembalikan Hak Ekonomi Pencipta”, “Royalti adalah Hak Pencipta, Bukan Hak Negara”, hingga “Negara Wajib Melindungi, Bukan Mengambil Alih Hak Cipta”. Ada pula tuntutan agar Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 dicabut karena dianggap menjadi salah satu sumber persoalan yang sedang dihadapi para pencipta lagu.
Aksi tersebut sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap proses Judicial Review yang tengah berlangsung di Mahkamah Agung. Gugatan itu menyasar Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 yang menurut para pemohon menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola royalti musik nasional.
Dalam siaran pers yang dibagikan kepada awak media, para peserta aksi menegaskan bahwa persoalan yang sedang diperjuangkan bukan sekadar masalah administratif. Mereka menilai perkara tersebut menyangkut hak ekonomi, kepemilikan karya cipta, hingga keberlangsungan hidup para pencipta lagu yang selama ini menggantungkan penghasilan dari royalti.
Menurut mereka, sejumlah ketentuan dalam regulasi yang diuji telah menimbulkan perubahan mekanisme pengelolaan royalti yang dianggap tidak sepenuhnya sejalan dengan amanat Undang-Undang Hak Cipta. Karena itu, Mahkamah Agung diharapkan dapat memberikan putusan yang menjamin kepastian hukum serta melindungi hak ekonomi para pemilik karya.
Sekitar pukul 08.05 WIB, peserta mulai membentangkan seluruh atribut aksi. Tidak ada pidato maupun seruan melalui pengeras suara. Massa memilih menyampaikan pesan melalui tulisan yang mereka bawa serta melalui audiensi resmi dengan pihak Mahkamah Agung.
Momen penting terjadi pada pukul 08.43 WIB ketika empat orang perwakilan peserta diterima untuk berdialog di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mahkamah Agung RI. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dr. M. Afif selaku Hakim Yudisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung serta M. Reza yang juga menjabat sebagai Hakim Yudisial.
Empat perwakilan yang masuk dalam audiensi terdiri dari Ento Setio Wibowarno, Maxie E. Mamirie, M. Ali Akbar, dan Wardha. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan sejumlah aspirasi yang selama ini menjadi perhatian kalangan pencipta lagu.
Salah satu poin yang disampaikan adalah perkembangan Judicial Review yang telah diajukan sejak tahun lalu. Perwakilan massa menyebut proses tersebut saat ini masih berjalan dan mereka berharap putusan dapat segera diterbitkan. Mereka juga menyampaikan harapan agar Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 dapat dicabut karena dianggap menjadi bagian dari persoalan yang menyebabkan distribusi royalti tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam dialog tersebut, peserta aksi mengungkapkan keresahan terkait pendapatan royalti yang menurut mereka belum tersalurkan dalam kurun waktu cukup lama. Mereka menilai kondisi itu berdampak langsung terhadap kesejahteraan para pencipta lagu yang selama ini mengandalkan royalti sebagai salah satu sumber penghasilan.
Perwakilan massa juga menegaskan bahwa fungsi penarikan dan distribusi royalti semestinya dijalankan oleh LMK. Namun, menurut mereka, kewenangan lembaga tersebut saat ini semakin terbatas sehingga proses penghimpunan dan penyaluran royalti tidak dapat berjalan optimal.
Mereka berharap Mahkamah Agung dapat segera menindaklanjuti perkara yang sedang diperiksa. Selain menyangkut kepentingan para pencipta lagu, mereka menilai kepastian hukum dalam tata kelola royalti juga penting bagi keberlangsungan industri musik nasional secara keseluruhan.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, pihak Mahkamah Agung menyampaikan bahwa setiap perkembangan yang terjadi di masyarakat akan menjadi bagian dari informasi yang diteruskan kepada majelis hakim. Pihak MA menegaskan bahwa seluruh permohonan akan diperiksa berdasarkan aspek formal maupun materiil sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, pihak Mahkamah Agung juga menyinggung pentingnya pemanfaatan sistem digital dalam pengelolaan royalti. Selain itu, peserta aksi disarankan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara resmi melalui surat agar dapat diteruskan kepada pimpinan lembaga dan menjadi bagian dari bahan pertimbangan yang lebih lengkap.
Meski demikian, pihak Mahkamah Agung memastikan seluruh masukan yang disampaikan dalam audiensi diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Audiensi berlangsung sekitar 40 menit. Setelah pertemuan selesai pada pukul 09.20 WIB, para perwakilan kembali bergabung dengan peserta aksi yang menunggu di luar area gedung. Tidak lama kemudian, kegiatan berlanjut dengan konsolidasi singkat sebelum massa memutuskan mengakhiri aksi.
Menjelang pukul 09.46 WIB, seluruh rangkaian kegiatan resmi berakhir. Massa membubarkan diri secara tertib tanpa insiden maupun gangguan keamanan. Arus aktivitas di sekitar kawasan Mahkamah Agung kembali berjalan normal.
Melalui aksi sederhana namun sarat pesan tersebut, para pencipta lagu berharap proses Judicial Review yang sedang berjalan dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak ekonomi para pemilik karya. Mereka juga mengajak seluruh pemangku kepentingan industri musik untuk bersama-sama membangun sistem pengelolaan royalti yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada pencipta lagu sebagai pemegang hak cipta.
Di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang, para peserta aksi menegaskan bahwa langkah yang mereka tempuh sepenuhnya berada dalam koridor hukum. Bagi mereka, perjuangan mempertahankan hak ekonomi pencipta lagu bukan semata-mata soal nilai royalti, melainkan juga menyangkut penghargaan terhadap karya intelektual yang menjadi fondasi industri musik Indonesia.
Pewarta: Abdul Latif














Response (1)