Jember — Dugaan keberadaan jaringan mafia BBM bersubsidi kembali mencuat, kali ini dengan pola kerja yang kian rapi, sistematis, dan diduga melibatkan oknum SPBU. Temuan di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, mengungkap bahwa sebuah gudang di wilayah tersebut diduga kuat menjadi pusat penimbunan solar subsidi yang kemudian dialihkan ke kebutuhan industri. Aktivitas ilegal ini terbongkar pada Minggu (16/11/2025).
Tiga kendaraan—Truk B 8195 BA, mobil boks putih L 9614 UB, dan Panther silver N XXXXX—terlihat tengah memindahkan solar subsidi ke dalam gudang. Pengamatan lapangan juga menunjukkan kendaraan Panther itu berulang kali mengisi solar di berbagai SPBU sebelum menuju lokasi penimbunan.
Temuan ini diperkuat oleh laporan berbagai media online yang menyorot adanya pola pergerakan mencurigakan dari kendaraan pengangkut yang terpantau hampir setiap hari.
Indikasi Kuat Keterlibatan SPBU 54.681.14
Pengintaian selama beberapa hari menunjukkan pola yang konsisten:
Kendaraan Panther rutin mengisi solar subsidi lebih dari dua kali sehari di SPBU 54.681.14 Kalisat.
Setelah itu berpindah ke SPBU Sempolan dan beberapa SPBU lain.
Total solar subsidi yang dikumpulkan mencapai sekitar 9 ton per hari.
Solar tersebut selanjutnya diangkut menuju gudang penimbunan di Glagahwero. Setelah ditampung, BBM subsidi itu kemudian dialirkan ke luar kota menggunakan truk tangki, diduga untuk kebutuhan industri yang seharusnya tidak berhak menerima solar subsidi.
Skema ini diperkirakan sudah berjalan lebih dari tiga bulan, menandakan adanya aktor-aktor yang bekerja secara tersetruktur.
Dugaan Gudang Milik Kades, Disewa untuk Penimbunan
Seorang warga sekitar mengungkapkan kesaksiannya mengenai aktivitas tak wajar di lokasi tersebut.
“Mobilnya sering parkir dekat warung. Orang-orangnya mirip orang Madura. Lahan itu kalau tidak salah punya Pak Didik, Kades Glagahwero. Tapi siapa yang menyewakannya, saya kurang paham,” ungkapnya.
Pernyataan ini membuka dugaan baru terkait siapa yang menyediakan fasilitas gudang. Meski belum terbukti, keterangan ini seharusnya menjadi alarm bagi aparat penegak hukum untuk segera memeriksa pihak-pihak terkait.
Solar Subsidi Mengalir ke Luar Kota
Dari hasil penelusuran KJJT, solar subsidi yang dikumpulkan dari berbagai SPBU di Jember tersebut kemudian disalurkan ke luar daerah dengan truk tangki. Ini memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi ilegal lintas wilayah yang melibatkan lebih dari sekadar operator lapangan.
Dengan volume hingga 9 ton per hari, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan juta rupiah per hari, atau miliaran rupiah per bulan.
Kerugian ini berasal dari penyelewengan subsidi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, petani, angkutan umum, dan kelompok rentan lainnya.
Pasal Pidana yang Menjerat Pelaku dan Oknum SPBU
Praktik penimbunan, penyalahgunaan, dan distribusi ilegal BBM bersubsidi merupakan tindak pidana berat. Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal berikut:
1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah UU No. 11 Tahun 2020 Cipta Kerja)
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi diancam:
Pidana penjara hingga 6 tahun,
Denda maksimal Rp60 miliar.
2. Pasal 53 Huruf b dan d UU Migas
Melarang penyimpanan dan pengangkutan BBM tanpa izin.
Sanksi:
Penjara hingga 3 tahun,
Denda hingga Rp30 miliar.
3. Pasal 480 KUHP (Penadahan)
Menjerat pihak yang menampung, membeli, atau memperdagangkan BBM hasil kejahatan.
Ancaman:
Penjara maksimal 4 tahun.
4. Pasal 55 dan 56 KUHP (Penyertaan dan Pembantuan Tindak Pidana)
Mengena pada oknum SPBU, pemilik gudang, operator, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi atau membiarkan pelanggaran terjadi.
Desakan Publik: Usut Sampai Tuntas, Jangan Hanya Tangkap Operator Lapangan
Dalam kasus sebesar ini, penindakan tidak boleh berhenti pada sopir dan pekerja lapangan. Pola yang terjadi jelas menunjukkan:
Adanya koordinasi pengisian berulang di SPBU,
Mobilisasi antar-SPBU dalam waktu singkat,
Penimbunan dalam jumlah besar,
Penyaluran ke luar kota menggunakan truk tangki,
Pemanfaatan gudang yang diduga disewa dan digunakan secara terstruktur.
Masyarakat menuntut aparat penegak hukum mengusut:
Oknum SPBU 54.681.14 dan SPBU lain yang terlibat,
Pemilik gudang dan penyewa,
Pemilik kendaraan pengangkut,
Jaringan penyalur BBM ilegal lintas daerah,
Pihak pelindung yang diduga berada di belakang operasi ini.
Jika dibiarkan, mafia BBM bukan hanya merampok hak masyarakat kecil, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap negara dalam mengelola subsidi energi.












