JAKARTA – Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mendesak Presiden Prabowo Subianto bersama DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset sebagai langkah strategis memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia. Organisasi tersebut menilai korupsi telah berkembang menjadi kejahatan luar biasa yang mengancam keuangan negara, supremasi hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., mengatakan pemberantasan korupsi harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi wajib diproses sesuai ketentuan hukum, tanpa membedakan jabatan, pangkat, maupun institusi asalnya.
“Negara tidak boleh kalah melawan korupsi. Prinsip equality before the law harus benar-benar diterapkan sehingga tidak ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun,” ujar Samsudin dalam keterangannya, Selasa (14/7/26)
LSM LIRA menilai, selain menyeret penyelenggara negara, sejumlah perkara korupsi yang kini diproses aparat penegak hukum juga memunculkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum. Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan bahwa setiap dugaan harus tetap dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Samsudin, kepastian hukum dan transparansi merupakan fondasi utama negara hukum. Karena itu, seluruh tahapan penanganan perkara harus berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), asas legalitas, serta prinsip due process of law.
LSM LIRA juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap proses penegakan hukum. Terkait penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Samsudin menyatakan apabila benar terdapat informasi bahwa yang bersangkutan belum pernah diperiksa penyidik, maka mekanisme hukum yang ditempuh perlu dijelaskan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Publik berhak mengetahui dasar hukum dalam setiap tahapan penegakan hukum. Transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” katanya.
Lebih lanjut, LSM LIRA menegaskan bahwa hukuman penjara semata dinilai belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Organisasi tersebut memandang pengesahan UU Perampasan Aset menjadi instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus mencegah koruptor menikmati hasil tindak pidana.
Selain itu, LSM LIRA juga mendorong aparat penegak hukum menerapkan sanksi pidana secara maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya penerapan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Di akhir pernyataannya, LSM LIRA mengajak Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat memperkuat komitmen bersama dalam memerangi korupsi.
“Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang tegas, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan. Keselamatan bangsa dan masa depan generasi penerus harus menjadi prioritas bersama,” tutup Samsudin. (***)
📚 Artikel Terkait:
- <a href="https://kejarberita.com/kapolri-listyo-sigit-sinergi-tni-polri-adalah-pilar-utama-menjaga-kedaulatan-bangsa/”>Kapolri Listyo Sigit: Sinergi TNI-Polri Adalah Pilar Utama Menjaga Kedaulatan Bangsa
- Aksi Singkat di Depan Kemendagri Berlangsung Aman, Massa Sampaikan Tiga Tuntutan Strategis
- Polisi Dalami Motif Ancaman Bom SDN 15 Srengseng Sawah, Situasi Berangsur Kondusif














Responses (2)