Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melantik Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Inti peristiwa tersebut adalah pelantikan Kristomei Sianturi untuk memimpin BNPB. Presiden Prabowo Subianto menjadi pihak yang melantik, sedangkan Kristomei Sianturi merupakan pejabat yang menerima pelantikan untuk jabatan Kepala BNPB. Pelaksanaan acara disebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada tanggal tersebut.
Dengan pelantikan itu, Mayjen TNI Kristomei Sianturi resmi memegang jabatan Kepala BNPB. Informasi mengenai peristiwa ini mencakup nama pejabat yang dilantik, jabatan yang diberikan, pihak yang melantik, serta tempat dan waktu pelaksanaan. Nama lengkap pejabat yang disebut adalah Kristomei Sianturi dengan pangkat Mayor Jenderal TNI. Jabatan yang disandang setelah pelantikan adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang juga dikenal dengan singkatan BNPB. Presiden Prabowo Subianto melaksanakan pelantikan tersebut di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Pokok kabar pelantikan ini dapat dirangkum secara langsung: Prabowo Subianto melantik Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB. Peristiwa itu berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penyebutan jabatan dan nama tersebut menjelaskan siapa yang dilantik untuk memimpin lembaga serta siapa yang melakukan pelantikan. Waktu dan lokasi juga menjadi bagian dari informasi utama mengenai acara itu. Dengan demikian, inti pemberitaan berpusat pada pelantikan Mayjen TNI Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana oleh Presiden Prabowo Subianto, yang dilaksanakan di Istana Negara pada tanggal yang telah disebutkan.
Pengangkatan Kristomei Sianturi sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P Tahun 2026. Keputusan tersebut memuat pemberhentian dan pengangkatan Kepala BNPB, sehingga menjadi dasar formal bagi perubahan pada jabatan pimpinan lembaga tersebut. Dengan demikian, penunjukan Kristomei tidak hanya diumumkan sebagai pergantian personel, tetapi tercantum dalam keputusan presiden yang secara khusus mengatur pemberhentian pejabat sebelumnya serta pengangkatan pejabat yang baru.
Pokok keputusan itu menyatakan bahwa Presiden menetapkan Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB. Rumusan tersebut menegaskan siapa pejabat yang diangkat dan jabatan yang dipercayakan kepadanya. Keppres Nomor 113/P Tahun 2026 sekaligus mencakup pemberhentian dari jabatan Kepala BNPB, sebagaimana tercermin dalam pokok pengaturan mengenai pemberhentian dan pengangkatan. Karena itu, isi keputusan dapat dipahami sebagai penetapan resmi atas susunan pimpinan BNPB yang baru, tanpa perlu menambahkan keterangan di luar hal-hal yang dinyatakan di dalamnya.
Dalam perubahan kepemimpinan tersebut, Kristomei menggantikan Letjen TNI Suharyanto sebagai Kepala BNPB. Pergantian ini menandai beralihnya jabatan pimpinan lembaga dari Suharyanto kepada Kristomei berdasarkan keputusan presiden. Penyebutan nama pejabat yang diberhentikan dan pejabat yang diangkat membantu memperjelas hubungan dua bagian keputusan: berakhirnya penugasan pada jabatan tersebut bagi pimpinan sebelumnya dan penetapan pimpinan berikutnya. Informasi itu menerangkan siapa yang memimpin BNPB setelah keputusan berlaku sebagaimana ditetapkan.
Keppres tersebut menjadi rujukan untuk memastikan dasar pengangkatan Kristomei sekaligus pergantian dari Suharyanto. Penjelasan mengenai dasar hukum ini tidak dengan sendirinya menunjukkan alasan atau pertimbangan di balik perubahan kepemimpinan. Oleh sebab itu, uraian tentang keputusan perlu dibatasi pada substansi yang disebutkan, yakni pemberhentian dan pengangkatan Kepala BNPB serta penetapan Kristomei untuk menduduki jabatan itu. Dengan batasan tersebut, informasi yang disampaikan tetap sesuai dengan isi keputusan dan tidak mengaitkan pergantian dengan alasan yang tidak tercantum dalam keterangan yang tersedia.
Dalam prosesi pelantikan, Prabowo membimbing Kristomei Sianturi mengucapkan sumpah jabatan sebagai bagian dari pengangkatannya untuk memimpin Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pengucapan sumpah menjadi momen utama yang menandai penerimaan tanggung jawab baru tersebut. Kristomei mengikuti rumusan sumpah yang disampaikan dalam acara, sementara Prabowo memandu jalannya pengucapan. Prosesi ini menegaskan bahwa jabatan yang diemban bukan hanya kedudukan formal, melainkan amanah yang disertai kewajiban kepada bangsa dan negara.
Isi sumpah tersebut memuat pernyataan kesetiaan kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Komitmen itu menjadi dasar bagi Kristomei dalam menjalankan perannya sebagai pemimpin BNPB. Dengan berpegang pada konstitusi, pelaksanaan tugas pemerintahan diharapkan tetap berada dalam kerangka hukum dan tata negara yang berlaku. Rumusan sumpah juga menekankan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan lurus, demi kepentingan bangsa dan negara.
Bagian tersebut menunjukkan tuntutan agar setiap keputusan dan tindakan dalam jabatan dijalankan sesuai ketentuan, tanpa menyimpang dari peraturan yang berlaku. Bagi lembaga yang menangani penanggulangan bencana, kepatuhan terhadap aturan merupakan salah satu landasan penting dalam pelaksanaan tugas. Namun, inti sumpah yang dibacakan tidak berhenti pada kesetiaan terhadap konstitusi dan kepatuhan hukum. Kristomei juga menyatakan komitmen untuk menjunjung etika jabatan serta menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
Rangkaian pernyataan itu merangkum standar yang melekat pada jabatan publik: setia kepada konstitusi, taat pada peraturan, menjaga etika, dan bertanggung jawab dalam bekerja. Dengan memandu pengucapan sumpah, Prabowo menyaksikan Kristomei menyatakan kesediaannya memenuhi kewajiban tersebut. Sumpah menjadi landasan moral dan hukum bagi pelaksanaan amanahnya di BNPB, sekaligus mengingatkan bahwa tanggung jawab kepemimpinan harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Rumusan yang dibacakan mencerminkan komitmen untuk mengabdi melalui pelaksanaan tugas yang tertib, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan bangsa serta negara.
Setelah mengucapkan sumpah jabatan, Kristomei Sianturi melanjutkan rangkaian pelantikan dengan menandatangani berita acara. Penandatanganan tersebut menjadi bagian dari prosesi resmi yang berlangsung setelah pengucapan sumpah. Dengan langkah itu, rangkaian acara bergerak dari pernyataan sumpah menuju pencatatan administrasi pelantikan. Berita acara menandai bahwa prosesi tersebut telah dilaksanakan, sementara penandatanganan oleh Kristomei menjadi salah satu momen penting dalam acara. Urutan ini memperlihatkan susunan acara yang berlangsung secara tertib: sumpah jabatan terlebih dahulu, kemudian penandatanganan dokumen pelantikan. Tidak ada keterangan tambahan mengenai isi dokumen yang disampaikan dalam informasi mengenai prosesi ini.
Sesudah berita acara ditandatangani, Presiden Prabowo Subianto dan para menteri kabinet memberikan ucapan selamat kepada Kristomei. Momen tersebut menjadi penutup rangkaian formal pelantikan yang disebutkan dalam informasi acara. Ucapan selamat disampaikan setelah Kristomei menyelesaikan dua tahapan utama, yakni mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani berita acara. Kehadiran Presiden serta para menteri dalam momen tersebut memperlihatkan bahwa mereka turut menyaksikan prosesi dan menyampaikan sambutan kepada pejabat yang baru dilantik. Rangkaian singkat ini mengakhiri acara pelantikan sebagaimana dilaporkan, tanpa keterangan mengenai agenda lain setelah pemberian ucapan selamat.
Dengan demikian, urutan yang tercatat dalam prosesi berakhir pada penandatanganan berita acara dan ucapan selamat dari Prabowo bersama para menteri kabinet. Penandatanganan melengkapi pengucapan sumpah sebagai tahapan formal acara, sedangkan ucapan selamat menjadi bagian akhir dari rangkaian yang berlangsung di hadapan para pejabat yang hadir. Informasi yang tersedia menegaskan momen-momen tersebut, tetapi tidak memuat rincian mengenai pembicaraan yang berlangsung ataupun kegiatan berikutnya. Karena itu, bagian penutup pelantikan dapat dijelaskan secara terbatas pada apa yang tercatat: Kristomei menandatangani berita acara setelah bersumpah, lalu menerima ucapan selamat dari Presiden Prabowo dan para menteri kabinet. Tidak ada agenda atau tugas lanjutan yang dapat dipastikan dari keterangan tersebut.







