Kabupaten Sleman | Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 14 Oktober 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan BNPB. Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum menetapkan Rustian sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Informasi ini penting untuk membedakan proses klarifikasi atau pemeriksaan dari penetapan status hukum seseorang, yang memiliki tahapan dan dasar tersendiri dalam penanganan perkara.
Rustian termasuk salah satu dari 14 orang yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut. Namun, istilah “diamankan” merujuk pada tindakan awal petugas dalam rangkaian operasi dan pemeriksaan, bukan dengan sendirinya menyatakan bahwa orang yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Setelah OTT, penyidik biasanya memeriksa pihak-pihak yang diamankan serta mengumpulkan dan menelaah bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Karena itu, keikutsertaan Rustian dalam pemeriksaan dan statusnya sebagai salah satu pihak yang diamankan tidak otomatis menjadikannya tersangka. KPK masih perlu menyampaikan secara resmi hasil pemeriksaan dan keputusan mengenai status masing-masing pihak sesuai perkembangan penyidikan. Penetapan tersangka merupakan keputusan hukum yang memerlukan dasar bukti dan pengumuman dari lembaga berwenang, sehingga tidak tepat menyimpulkannya hanya berdasarkan fakta bahwa seseorang diperiksa atau dibawa dalam OTT.
Dalam mengikuti perkembangan kasus BNPB ini, publik sebaiknya merujuk pada keterangan resmi KPK dan membedakan informasi yang telah dikonfirmasi dari dugaan atau spekulasi. Sampai ada pengumuman lebih lanjut, posisi yang dapat ditegaskan adalah Rustian telah diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tersebut, tetapi belum berstatus tersangka. Proses penyidikan masih menjadi dasar untuk mengetahui peran setiap pihak, bukti yang dikumpulkan, serta kemungkinan penetapan status hukum berikutnya. Perkembangan resmi selanjutnya akan menjelaskan apakah penyidik mengambil langkah hukum tambahan terhadap Rustian maupun pihak lain yang diamankan dalam operasi itu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Rustian belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan BNPB karena penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian. Penjelasan itu merujuk pada hasil ekspose yang berlangsung hingga malam sebelumnya. Setyo menyampaikan keterangan tersebut di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan demikian, alasan yang diberikan KPK berpusat pada hasil penilaian penyidik dalam ekspose tersebut, bukan pada kesimpulan bahwa Rustian telah terbukti melakukan pelanggaran. Pada saat penjelasan disampaikan, dasar untuk menetapkan Rustian sebagai tersangka belum ditemukan.
Ekspose menjadi landasan bagi penyidik untuk menilai perkembangan perkara dan hasil yang telah dibahas sampai waktu tersebut. Menurut penjelasan Setyo, penilaian itu belum menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan Rustian. Karena itu, KPK belum mengambil keputusan untuk menetapkannya sebagai tersangka. Keterangan tersebut menjelaskan alasan yang mendasari status Rustian pada saat itu, sekaligus membatasi apa yang dapat disimpulkan dari pernyataan pimpinan KPK: penyidik belum menemukan unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dikaitkan kepadanya berdasarkan hasil ekspose hingga malam sebelumnya. Tidak ada rincian lain mengenai hasil pembahasan yang disampaikan dalam penjelasan tersebut.
Belum ditetapkannya Rustian sebagai tersangka perlu dipahami sesuai dengan keterangan yang disampaikan Setyo, yakni bahwa penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum dalam hasil ekspose yang dimaksud. Pernyataan itu tidak sama dengan penetapan bahwa perkara telah selesai, ataupun kesimpulan menyeluruh mengenai seluruh proses hukum. Keterangan yang tersedia hanya menjelaskan bahwa, sampai ekspose yang berlangsung hingga malam sebelumnya, hasil penilaian penyidik belum memberikan dasar untuk menetapkan Rustian sebagai tersangka. Dengan demikian, alasan KPK yang disampaikan di Sleman tetap merujuk pada temuan dalam ekspose tersebut dan tidak memuat penjelasan tambahan mengenai langkah berikutnya dalam penanganan perkara.
Pada pengungkapan awal kasus yang berkaitan dengan BNPB, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Jumlah tersebut menjadi keterangan penting untuk memahami perkembangan perkara pada tahap itu, terutama ketika muncul perhatian terhadap pihak lain yang disebut-sebut dalam pemberitaan. KPK belum memasukkan nama Rustian dalam daftar tersangka yang diumumkan pada pengungkapan awal tersebut. Karena itu, informasi mengenai status hukum setiap orang perlu dibedakan secara cermat dan merujuk pada keterangan resmi yang tersedia.
Lima nama yang ditetapkan terdiri atas Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, dikenal dengan inisial GPS, yang menjabat Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen; serta Richard Erlangga, tenaga ahli kepala BNPB. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. Penyebutan jabatan dan latar belakang tersebut menggambarkan bahwa daftar awal mencakup individu yang memiliki keterkaitan berbeda dengan lembaga maupun pihak swasta. Namun, keterangan itu tidak dengan sendirinya menjelaskan peran rinci masing-masing dalam dugaan tindak pidana.
Juru bicara KPK, Setyo, menjelaskan bahwa hingga saat keterangan tersebut disampaikan, hanya lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pernyataan itu menegaskan jumlah tersangka pada waktu tersebut, bukan penjelasan mengenai kemungkinan perkembangan penyidikan berikutnya. Dengan demikian, nama yang beredar atau disebut dalam konteks kasus tidak otomatis memiliki status tersangka. Informasi yang tersedia juga tidak menyatakan bahwa Rustian termasuk dalam lima orang itu. Pembaca sebaiknya membedakan penyebutan seseorang dalam pemberitaan, pemeriksaan dalam proses penyidikan, dan penetapan sebagai tersangka, karena ketiganya merupakan hal yang berbeda. Daftar lima orang tersebut menjadi dasar untuk memahami batas informasi resmi pada tahap awal, sementara perubahan status hanya dapat dipastikan melalui pengumuman atau keterangan lanjutan dari KPK.
Rustian meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.50 WIB, Rabu, 14 Oktober 2026, setelah menjalani pemeriksaan. Kepulangannya berlangsung setelah ia berada di gedung lembaga antirasuah tersebut untuk memenuhi pemeriksaan terkait perkara BNPB. Waktu dan tanggal itu menjadi bagian dari kronologi yang tercatat saat ia keluar dari lokasi. Tidak ada keterangan tambahan dari Rustian yang disampaikan kepada wartawan ketika ia meninggalkan gedung. Dengan demikian, informasi mengenai kepulangannya berpusat pada waktu keberangkatan dan hal-hal yang terlihat di area gedung, tanpa uraian langsung darinya mengenai pemeriksaan yang baru dijalani.
Saat keluar, Rustian mengenakan masker putih dan membawa dua tas jinjing yang tampak penuh. Ia tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaannya. Para jurnalis yang berada di lokasi tidak memperoleh tanggapan darinya atas pertanyaan tersebut, sehingga tidak ada penjelasan langsung tentang materi pemeriksaan yang dapat dikutip dari Rustian pada saat itu. Setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, ia kemudian naik taksi. Ia tidak memberikan keterangan tambahan sebelum meninggalkan lokasi dengan kendaraan tersebut. Rangkaian itu menggambarkan kepulangannya sebagaimana terlihat pada Rabu siang, tanpa menambahkan penjelasan yang tidak disampaikan oleh yang bersangkutan.
Dalam kronologi kepulangan tersebut, keterangan yang tersedia terbatas pada waktu Rustian keluar, penampilannya, barang bawaan yang terlihat, pertanyaan wartawan, dan keberangkatannya dengan taksi. Dua tas jinjing itu tampak penuh, tetapi tidak ada informasi yang memastikan apa isi di dalamnya. Karena itu, kondisi tas tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan isi maupun tujuan barang-barang tersebut. Demikian pula, tidak adanya jawaban atas pertanyaan wartawan hanya mencatat bahwa ia tidak memberikan tanggapan saat itu, bukan penjelasan mengenai alasan atau sikap tertentu. Setelah naik taksi, Rustian pergi tanpa menyampaikan pernyataan lain kepada awak media.
Baca juga: Kasus Jaringan Eksploitasi Anak di Jawa Barat: Penangkapan 8 Tersangka | Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Penerimaan Mahasiswa di Universitas Jenderal Soedirman | Identitas Pemilik Akun Instagram ‘Pemukiman Setan’ yang Ditetapkan Sebagai Tersangka





