Jakarta | Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak pengabdiannya selama 30 tahun di korps Adhyaksa. Permintaan tersebut disampaikan ketika Febrie membacakan nota perlawanan atau eksepsi dalam persidangan perkara yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Dalam penyampaiannya, Febrie menyoroti perjalanan panjangnya sebagai bagian dari institusi kejaksaan. Ia berharap pengalaman, tanggung jawab, serta pengabdian selama tiga dekade dapat menjadi salah satu hal yang dinilai secara objektif oleh majelis hakim ketika memeriksa perkara yang menjeratnya. Penekanan terhadap latar belakang tersebut menjadi bagian dari argumen pembelaan yang disampaikan dalam tahap awal persidangan.
Febrie menegaskan bahwa penyebutan riwayat pengabdian itu tidak dimaksudkan untuk meminta perlakuan istimewa. Ia juga tidak bermaksud menyatakan bahwa jabatan yang pernah diemban atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal terhadap hukum. Menurutnya, setiap proses hukum tetap harus dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang relevan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam konteks keberatan terhadap proses dan dakwaan yang diajukan penuntut umum. Melalui eksepsi, pihak Febrie berupaya menjelaskan sudut pandang terdakwa sekaligus meminta hakim menilai perkara secara menyeluruh. Rekam jejak sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini, ditempatkan sebagai bagian dari konteks pribadi dan profesional yang layak dipertimbangkan, bukan sebagai alasan untuk mengesampingkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Febrie Adriansyah mencantumkan perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di lingkungan Kejaksaan dalam nota perlawanan yang diajukan kepada majelis hakim. Riwayat tersebut disebut penting untuk dipahami sebagai konteks profesional ketika hakim menilai dakwaan yang dihadapinya. Menurut Febrie, uraian mengenai pengalaman, tanggung jawab, dan rekam jejak kedinasan dapat membantu majelis melihat apakah tuduhan tersebut sejalan dengan karakter serta sikapnya selama menjalankan tugas.
Dalam nota itu, Febrie menjelaskan bahwa sebagian besar perjalanan kariernya berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Bidang tersebut menjadi bagian penting dari tugas kedinasannya, termasuk ketika ia dipercaya menempati sejumlah jabatan strategis di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung. Pengalaman tersebut, menurut penjelasannya, menunjukkan keterlibatan yang panjang dalam penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang membutuhkan integritas, ketelitian, dan tanggung jawab besar.
Febrie juga menyampaikan bahwa jabatan-jabatan yang pernah diembannya tidak semata-mata merupakan posisi administratif, melainkan bentuk pengabdian kepada institusi dan negara. Kepercayaan itu diberikan oleh pimpinan karena karakter serta sikap kerjanya dinilai layak untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Dengan latar belakang itu, ia meminta majelis hakim mempertimbangkan bagaimana perjalanan profesionalnya dapat menjadi konteks dalam menilai setiap tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Ia kemudian menjelaskan bahwa dirinya meninggalkan jabatan tersebut setelah diminta mundur. Keterangan mengenai perubahan posisi itu turut dicantumkan untuk memberikan gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang mendahului proses hukum. Bagi Febrie, pemaparan rekam jejak bukan dimaksudkan untuk menghindari pemeriksaan terhadap perkara, melainkan untuk memastikan penilaian dilakukan secara proporsional, dengan mempertimbangkan latar belakang pengabdian, pengalaman menangani korupsi, serta karakter yang selama ini melekat dalam pelaksanaan tugasnya.
Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa selama sekitar 30 tahun menjalankan dinas di lingkungan Kejaksaan, ia tidak pernah menerima hukuman disiplin maupun hukuman kode etik. Ia juga menyatakan tidak pernah menghadapi laporan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Pernyataan tersebut diajukan untuk menerangkan rekam jejaknya selama berkarier, sekaligus meminta agar pengalaman panjang itu dipertimbangkan oleh hakim dalam menilai perkara yang sedang dihadapinya.
Namun, Febrie menegaskan bahwa rekam jejak yang baik tidak dapat dipahami sebagai bukti mutlak bahwa seseorang tidak mungkin melakukan kesalahan. Catatan selama berdinas, menurut pernyataannya, merupakan bagian dari konteks yang perlu dipertimbangkan, bukan pengganti pembuktian terhadap tuduhan yang diajukan. Karena itu, ia meminta agar penilaian terhadap dirinya tetap didasarkan pada uraian perbuatan dan pembuktian yang konkret.
Dalam kaitan tersebut, Febrie meminta agar tuduhan terhadap dirinya diuji melalui pertanyaan-pertanyaan yang jelas. Pertama, perbuatan apa yang dikategorikan sebagai pemaksaan dalam dakwaan. Selanjutnya, perlu dijelaskan kapan dan di mana perbuatan itu disebut dilakukan, serta kepada siapa tindakan tersebut diarahkan. Ia juga meminta agar diperinci bagaimana kewenangan yang melekat pada jabatannya digunakan dalam peristiwa yang dipersoalkan. Selain itu, menurutnya, harus diterangkan keuntungan apa yang dalam dakwaan disebut hendak diperoleh melalui tindakan tersebut. Dengan mengajukan pertanyaan itu, Febrie menekankan pentingnya menguji tuduhan berdasarkan rincian perbuatan, waktu, tempat, pihak yang dituju, penggunaan kewenangan, dan tujuan keuntungan sebagaimana didalilkan.
Dakwaan jaksa menjadi konteks yang melatarbelakangi pembelaan Febrie Adriansyah dalam perkara tersebut. Dalam sidang perdana, jaksa menuding Febrie menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang bersama Ferry Yanto Hongkiriwang dan sejumlah pihak lain. Penerimaan itu disebut berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026, sebagaimana uraian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Nilai penerimaan yang disebut dalam persidangan mencapai Rp346.743.821.282,00 dan USD440.990. Jaksa menyatakan penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan yang diemban Febrie, baik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung maupun saat kemudian menjabat sebagai Jampidsus. Uraian itu menjadi bagian dari dakwaan yang dibacakan dalam proses pemeriksaan perkara.
Dakwaan mengenai penerimaan uang tersebut disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 7 Oktober 2026. Dalam persidangan itu, jaksa memaparkan hubungan dugaan penerimaan, pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan, serta posisi Febrie pada periode yang berkaitan. Sementara itu, permintaan agar rekam jejak pengabdian selama 30 tahun di Kejaksaan dipertimbangkan hakim disampaikan sebagai bagian dari pembelaan Febrie, tanpa mengubah uraian jaksa mengenai dugaan penerimaan yang telah dibacakan di persidangan.





