Jakarta | Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, KNPRI membentangkan spanduk berukuran besar yang memuat tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tuntutan itu menjadi inti pesan yang disampaikan KNPRI melalui aksi di kawasan depan gedung parlemen tersebut.
Spanduk berukuran besar yang dibentangkan KNPRI menempatkan tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai pesan utama aksi. Penyampaian tuntutan dilakukan secara terbuka di depan Gedung DPR RI, yang berada di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dengan demikian, aksi KNPRI pada Selasa, 13 Oktober 2026, secara langsung membawa isu pemakzulan wakil presiden ke ruang publik melalui pernyataan yang ditampilkan pada spanduk.
Aksi itu dilakukan oleh Koalisi Nasional Perempuan Indonesia atau KNPRI dengan lokasi di depan Gedung DPR RI. Identitas pelaksana, tempat pelaksanaan, waktu kegiatan, serta tuntutan yang dibawa terlihat dalam rangkaian peristiwa tersebut: KNPRI menggelar aksi pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, sambil membentangkan spanduk raksasa berisi desakan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Spanduk tersebut menjadi penanda pembuka aksi sekaligus menyatakan tuntutan utama KNPRI terhadap Wakil Presiden Gibran.
Peserta aksi KNPRI di depan DPR RI didominasi oleh kaum perempuan. Kehadiran mereka menjadi bagian yang menonjol dalam penyampaian tuntutan agar Wakil Presiden Gibran dikenai pemakzulan. Dengan mengikuti rangkaian kegiatan secara langsung, massa perempuan menunjukkan dukungan terhadap agenda yang dibawa dalam aksi tersebut.
Salah satu kegiatan utama yang dilakukan ialah penggalangan tanda tangan untuk petisi dukungan. Para peserta membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk persetujuan terhadap tuntutan pemakzulan yang disuarakan KNPRI. Proses ini menjadi sarana bagi massa untuk menyatakan sikap secara tertulis, selain menyampaikan aspirasi melalui kehadiran dan penyampaian tuntutan di ruang publik.
Petisi yang ditandatangani berkaitan langsung dengan tuntutan KNPRI dalam aksi di depan DPR RI. Karena itu, pengumpulan tanda tangan tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya memperkuat desakan politik yang disampaikan kepada lembaga legislatif. Setiap tanda tangan diposisikan sebagai dukungan terhadap permintaan agar proses pemakzulan Wakil Presiden Gibran mendapat perhatian.
Dominasi peserta perempuan sekaligus memperlihatkan bahwa penyampaian aspirasi dalam aksi tersebut melibatkan kelompok masyarakat yang aktif menyatakan pandangan mengenai persoalan kenegaraan. Melalui petisi, dukungan itu dihimpun dalam bentuk yang lebih terorganisasi dan terdokumentasi. Kegiatan penggalangan tanda tangan kemudian menjadi salah satu rangkaian penting dalam aksi, karena menghubungkan keterlibatan peserta dengan tuntutan pemakzulan yang menjadi pokok suara KNPRI.
Selain menyampaikan tuntutan di depan DPR RI, KNPRI juga membuka posko pengaduan selama aksi berlangsung. Posko tersebut disediakan sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan, menitipkan, dan menghimpun aspirasi yang berkaitan dengan situasi publik serta tuntutan yang dibawa dalam kegiatan tersebut. Kehadiran posko menunjukkan bahwa aksi tidak hanya menjadi sarana penyampaian pernyataan, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi melalui penyampaian pandangan.
Fungsi posko pengaduan berbeda dari penggalangan tanda tangan yang turut dilakukan dalam rangkaian aksi. Penggalangan tanda tangan berperan sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran. Tanda tangan yang terkumpul merepresentasikan sikap dukungan terhadap tuntutan tersebut, sehingga memiliki fungsi sebagai penegasan terhadap agenda yang disuarakan oleh KNPRI.
Sementara itu, posko pengaduan berfungsi menerima atau mengumpulkan aspirasi masyarakat. Posko ini tidak secara khusus ditujukan untuk mengukur dukungan terhadap tuntutan pemakzulan, melainkan menjadi saluran bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya. Dengan demikian, kedua kegiatan tersebut memiliki peran yang berbeda dalam aksi: penggalangan tanda tangan berkaitan dengan dukungan terhadap tuntutan, sedangkan posko pengaduan berkaitan dengan penerimaan aspirasi.
Pembukaan posko juga memperluas bentuk keterlibatan masyarakat dalam aksi KNPRI. Masyarakat dapat berpartisipasi melalui dukungan tertulis maupun penyampaian aspirasi, sesuai dengan tujuan masing-masing sarana. Pemisahan fungsi tersebut penting agar setiap kegiatan dipahami secara tepat dan tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh masukan yang disampaikan melalui posko pengaduan secara otomatis merupakan tanda dukungan terhadap tuntutan pemakzulan.
Dengan adanya posko pengaduan, aksi KNPRI menyediakan ruang komunikasi tambahan di tengah penyampaian tuntutan kepada lembaga legislatif. Posko tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan aksi yang menempatkan aspirasi masyarakat sebagai salah satu unsur penting, tanpa menyamakan fungsinya dengan penggalangan tanda tangan.
Aksi KNPRI di depan DPR RI digelar untuk menyampaikan desakan agar lembaga tersebut menindaklanjuti tuntutan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran. Berdasarkan informasi yang tersedia, tuntutan itu dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, terutama dalam konteks pembahasan mengenai syarat pendidikan dalam Pemilihan Presiden 2024. Keterkaitan tersebut menjadi dasar isu yang dibawa dalam aksi, sekaligus alasan kelompok tersebut meminta perhatian dan tindak lanjut dari DPR RI.
Hubungan aksi dan putusan tersebut perlu dipahami secara hati-hati. Informasi mengenai aksi hanya menunjukkan bahwa KNPRI mengaitkan tuntutan pemakzulan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tanpa memberikan dasar untuk menyimpulkan isi putusan secara lebih jauh. Putusan itu juga tidak dengan sendirinya dapat dipahami sebagai penetapan bahwa proses pemakzulan telah dimulai, berjalan, atau menghasilkan keputusan tertentu. Tindak lanjut atas tuntutan, termasuk penilaian terhadap dasar hukum dan mekanisme yang berlaku, tetap merupakan bagian dari proses kelembagaan yang berwenang.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai aksi ini berfokus pada penyampaian aspirasi KNPRI kepada DPR RI serta alasan yang dikemukakan oleh pihak aksi. Desakan tersebut mencerminkan permintaan agar DPR memeriksa dan merespons persoalan yang mereka hubungkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, bukan keterangan bahwa pemakzulan telah diputuskan. Bahan peristiwa ini diterbitkan pada 13 Oktober 2026 pukul 13.16 WIB sebagai penanda waktu pemberitaan dan konteks informasi yang disampaikan.






