Nganjuk | Kebijakan pendidikan dasar gratis selama sembilan tahun merupakan mandat konstitusi yang wajib dijalankan oleh seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia. Prinsip tersebut kembali dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa negara wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa hambatan biaya bagi peserta didik.
Namun dugaan praktik yang terjadi di SMP Negeri 2 Nganjuk justru menimbulkan polemik serius. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, siswa kelas 1 di sekolah tersebut disebut dikenakan pungutan sebesar Rp500.000 per siswa untuk pembangunan gapura atau pintu gerbang sekolah.
Jika dikalikan dengan jumlah siswa baru yang mencapai sekitar 144 orang, maka dana yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp72.000.000.
Besarnya nilai pungutan tersebut memunculkan kritik tajam dari publik. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan semangat pendidikan gratis, tetapi juga mencerminkan prioritas pembangunan yang keliru di lingkungan pendidikan.
Sebab, pembangunan gapura sekolah pada dasarnya hanya bersifat simbolik dan tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kualitas proses belajar mengajar.
Ironi Pembangunan Gapura
Kritik semakin tajam ketika kondisi fasilitas dasar sekolah justru disebut masih menyisakan persoalan.
Beberapa kondisi yang disorot antara lain:
- Kondisi WC sekolah yang dinilai kurang bersih dan tidak terawat dengan baik.
- Perpustakaan yang belum terisi buku-buku pendidikan serta literasi pengetahuan secara memadai.
Padahal setiap sekolah negeri menerima dana operasional dari pemerintah melalui program Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dana tersebut secara jelas diperuntukkan untuk menunjang kegiatan operasional pendidikan, termasuk:
- pemeliharaan fasilitas sekolah,
- perbaikan sarana prasarana,
- pengadaan buku perpustakaan,
- serta peningkatan kualitas kegiatan belajar mengajar.
Ketika sanitasi sekolah masih dipersoalkan dan literasi siswa belum mendapat dukungan optimal, namun pembangunan gapura justru menjadi proyek yang dibebankan kepada siswa, maka publik wajar mempertanyakan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran sekolah.
Berpotensi Bertentangan dengan Undang-Undang Pendidikan
Dugaan pungutan kepada siswa di sekolah negeri juga berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan:
- Pasal 34 ayat (2): Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa pendidikan dasar sembilan tahun tidak boleh dibebani pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik.
Apabila pungutan tersebut diwajibkan kepada seluruh siswa, maka kebijakan tersebut dapat dipersoalkan secara administratif karena bertentangan dengan prinsip pendidikan gratis yang telah dijamin oleh negara.
Potensi Pelanggaran Hukum Pidana
Selain persoalan regulasi pendidikan, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas juga berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan:
- Pasal 423 KUHP: Pegawai negeri yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan pembayaran atau pungutan yang tidak semestinya dapat dipidana penjara.
Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi dijerat dengan aturan pemberantasan korupsi.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan:
- Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran yang bukan merupakan haknya dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Dalam konteks sekolah negeri, kepala sekolah dan pengelola pendidikan termasuk dalam kategori penyelenggara negara yang memiliki kewajiban menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, setiap pungutan yang dilakukan kepada siswa harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bersifat memaksa.
Desakan Evaluasi dan Pengawasan
Dugaan pungutan pembangunan gapura di SMP Negeri 2 Nganjuk menunjukkan bahwa persoalan dalam dunia pendidikan tidak hanya berkaitan dengan kurikulum atau kualitas pembelajaran, tetapi juga menyangkut integritas pengelolaan lembaga pendidikan.
Sekolah seharusnya memprioritaskan kebutuhan utama siswa seperti fasilitas sanitasi yang layak, perpustakaan yang kaya literasi, serta lingkungan belajar yang mendukung perkembangan pengetahuan.
Namun ketika lembaga pendidikan justru disorot karena dugaan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi sekolah, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan nasional.
Karena itu, masyarakat mendorong agar pihak terkait melakukan klarifikasi terbuka, evaluasi menyeluruh, serta audit terhadap pengelolaan dana di SMP Negeri 2 Nganjuk, guna memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan siswa dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Sebab pada akhirnya, pendidikan dasar bukanlah komoditas yang dapat dibebankan kepada peserta didik, melainkan hak dasar setiap anak Indonesia yang harus dijaga dari praktik pungutan yang tidak semestinya.













