Sorong PBD – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Sorong. Pada Senin, 13 April 2026, aparat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dan mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku, Senin (27/04/26).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal Satresnarkoba sehari sebelumnya, tepatnya pada Minggu siang. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan dan transaksi ganja di kawasan Jalan Bangau 1, Aspen, Kota Sorong. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dikenal dengan sebutan BRASKO langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi melalui serangkaian pemantauan, aparat kemudian menyusun strategi penindakan. Pada Senin siang, tim mulai bergerak dan sekitar pukul 15.00 WIT berhasil mengamankan seorang wanita di kawasan Kios Anda, Malanu, Kota Sorong.
Perempuan tersebut diketahui berinisial A.S., berusia 40 tahun, yang berdomisili di wilayah Kota Sorong. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut terdiri dari 13 paket besar dan 38 paket sedang ganja yang dikemas dalam plastik bening. Seluruh paket tersebut ditemukan tersimpan dalam kantong plastik hitam di dalam kamar kos milik tersangka.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan ganja, serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Dari hasil penimbangan awal, total berat bruto ganja yang disita mencapai sekitar 750 gram. Nilai ini menunjukkan bahwa peredaran yang dilakukan bukan dalam skala kecil dan berpotensi menyasar banyak pengguna di wilayah Kota Sorong.
Usai penangkapan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sorong Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan awal, tes urin terhadap tersangka, serta pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Papua Barat Daya, khususnya di Kota Sorong. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dinilai sangat penting dalam membantu aparat mengungkap kasus serupa.
Kasus ini kini masih dalam penanganan intensif, dan penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut.
(Tim/Red)
Pembahasan Polisi Sorong Bongkar Peredaran Ganja,Wanita 40 Tahun Ditangkap: Satresnarkoba Sorong Amankan 750 Gram
Topik ini memiliki berbagai aspek yang perlu dikaji secara mendalam.
Polisi Sorong Bongkar Peredaran Ganja,Wanita 40 Tahun Ditangkap: Satresnarkoba Sorong Amankan 750 Gram menjadi bagian penting dalam dinamika yang sedang berkembang.
Sumber tambahan dapat dilihat di referensi terpercaya.












