Ahmad Doli Kurnia Ungkap Kejanggalan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Ahmad Doli Kurnia Ungkap Kejanggalan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Jakarta | Ahmad Doli Kurnia menilai terdapat kejanggalan dalam proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Menurut Doli, Pasal 18 Ayat 3 dalam peraturan tersebut merupakan ketentuan yang diselundupkan karena tidak terlihat dalam rancangan awal yang diajukan oleh KPU. Pernyataan itu disampaikan Doli ketika pada 2023 masih menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.

Penilaian tersebut, sebagaimana dijelaskan Doli, didasarkan pada perbandingan dokumen rancangan PKPU yang disampaikan KPU kepada DPR dan naskah peraturan yang kemudian memuat Pasal 18 Ayat 3. Dari perbandingan itu, ia menemukan adanya perbedaan bahan yang sebelumnya diketahui dalam proses pembahasan dan dokumen PKPU yang telah ditetapkan.

Doli menegaskan bahwa pasal tersebut tidak tercantum dalam bahan yang diketahui oleh DPR. Ketentuan yang sama juga disebut tidak muncul dalam materi yang dibahas atau diketahui masyarakat ketika KPU melaksanakan uji publik. Karena itu, kemunculan Pasal 18 Ayat 3 dalam dokumen akhir PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dipandang perlu dipertanyakan dari sisi proses penyusunannya. Doli tidak menjelaskan secara rinci substansi pasal tersebut, melainkan menyoroti perbedaan rancangan awal dan dokumen yang telah diterbitkan. Fokus keterangannya berada pada dugaan adanya ketentuan yang muncul setelah tahapan penyampaian rancangan dan uji publik, tanpa terlihat dalam bahan yang menjadi pengetahuan DPR serta masyarakat.

Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa kedudukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berbeda dari undang-undang. PKPU merupakan produk hukum yang dibentuk oleh KPU untuk mengatur penyelenggaraan pemilu sesuai kewenangan yang diberikan kepadanya. Sementara itu, Peraturan Bawaslu adalah produk hukum Bawaslu yang disusun untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan. Kedua jenis peraturan tersebut bukanlah aturan yang berdiri sendiri, melainkan harus bersumber dan berpedoman pada ketentuan yang lebih tinggi.

Menurut Doli, DPR bersama pemerintah berkedudukan sebagai pembentuk undang-undang, termasuk undang-undang yang mengatur pemilu. Karena itu, PKPU dan Peraturan Bawaslu wajib menjadi turunan dari undang-undang pemilu serta tidak boleh memuat ketentuan yang bertentangan dengan norma di atasnya. Prinsip tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hukum, mencegah tumpang tindih pengaturan, dan memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dalam kerangka kewenangan yang jelas.

Doli juga menerangkan bahwa penyusunan atau penerbitan PKPU dan Peraturan Bawaslu harus terlebih dahulu dikonsultasikan dengan DPR. Namun, penggunaan istilah “konsultasi” menunjukkan bahwa kewenangan pembentukan peraturan tetap berada pada KPU atau Bawaslu. Pelibatan DPR dan pemerintah bukan berarti mengambil alih kewenangan kedua lembaga tersebut, melainkan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan dan penyelarasan regulasi.

Sebelum rancangan peraturan dibahas, uji publik juga dinilai penting. Melalui proses itu, rancangan dapat diketahui masyarakat dan memperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang terdampak. DPR berfungsi mengontrol keselarasan rancangan dengan undang-undang serta aturan lain yang relevan, dengan mempertimbangkan masukan Bawaslu, pemerintah, DKPP, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, konsultasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi sarana untuk menguji substansi dan mencegah munculnya ketentuan yang berpotensi menimbulkan kejanggalan atau konflik norma.

Berdasarkan data yang dimiliki Ahmad Doli Kurnia, Pasal 18 Ayat 3 tidak tercantum dalam dokumen rancangan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diajukan KPU pada 2023. Ketentuan yang sama, menurut Doli, juga tidak muncul dalam bahan yang dipegang oleh peserta uji publik. Keterangan tersebut menjadi dasar bagi pertanyaannya mengenai proses penyusunan regulasi, khususnya terkait waktu dan tempat ketentuan itu kemudian dimasukkan.

Persoalan muncul karena Pasal 18 Ayat 3 pada akhirnya tercantum dalam PKPU yang telah ditetapkan. Perbedaan dokumen yang diajukan, bahan uji publik, dan naskah yang kemudian memuat pasal tersebut dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut. Doli mempertanyakan kapan ketentuan itu mulai dimasukkan serta dalam tahapan mana perubahan tersebut terjadi. Pertanyaan itu disampaikan sebagai permintaan klarifikasi atas proses administratif dan pembahasan regulasi, bukan sebagai penetapan mengenai pihak tertentu.

Dalam keterangannya, Doli menyebut terdapat dua titik momentum yang memungkinkan pasal tersebut masuk ke dalam naskah PKPU. Namun, ia belum memerinci kedua titik tersebut berdasarkan informasi yang tersedia. Karena itu, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan siapa yang memasukkan ketentuan tersebut, baik individu maupun lembaga. Doli juga tidak menyampaikan identitas pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kemunculan Pasal 18 Ayat 3 dalam dokumen final.

Ia menyatakan bahwa penjelasan yang lebih lengkap mengenai waktu dan ruang masuknya pasal akan disampaikan pada kesempatan yang tepat. Keterangan lanjutan itu diharapkan dapat menjelaskan tahapan perubahan naskah secara lebih terukur, termasuk perbandingan rancangan awal, bahan uji publik, dan dokumen PKPU yang telah ditetapkan. Sampai penjelasan tersebut disampaikan, informasi yang tersedia baru menunjukkan adanya perbedaan dokumen serta dua kemungkinan momentum, tanpa kepastian mengenai proses maupun pihak yang terlibat.

Ahmad Doli Kurnia menilai Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bermasalah karena, menurut pandangannya, ketentuan tersebut bertentangan dengan undang-undang. Penilaian itu tidak hanya berkaitan dengan substansi pasal, tetapi juga dengan proses kemunculannya dalam peraturan. Doli mempertanyakan bagaimana ketentuan tersebut dapat tercantum apabila sebelumnya tidak dibahas secara terbuka dalam rangkaian pembahasan yang diketahui oleh pihak-pihak terkait.

Ia menyebut keberadaan pasal tersebut janggal karena muncul secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai. Menurut Doli, tidak terdapat pemberitahuan kepada pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam pembahasan mengenai adanya perubahan atau penambahan ketentuan itu. Ia juga mengklaim bahwa Pasal 18 Ayat 3 tidak tercantum dalam rancangan yang diketahui DPR maupun dalam materi yang disampaikan kepada peserta uji publik. Karena itu, kemunculannya dinilai tidak sejalan dengan proses pembentukan aturan yang sebelumnya dipahami oleh para pihak.

Doli menegaskan bahwa pernyataannya didasarkan pada sejumlah data tertulis dan dokumentasi pembahasan. Ia mengaku memiliki dokumen, pointer pembahasan, serta rekaman video yang menurutnya memuat rangkaian proses secara lengkap. Bahan-bahan tersebut, sebagaimana dijelaskan Doli, menunjukkan bahwa Pasal 18 Ayat 3 sebelumnya tidak tercantum dalam rancangan yang dibahas dan diketahui DPR serta peserta uji publik. Ia menggunakan data itu untuk memperkuat keterangannya mengenai perbedaan rancangan yang dibahas dan ketentuan yang kemudian tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, tanpa menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang bertanggung jawab atas perubahan tersebut.

Baca juga: Kejanggalan dalam Skripsi Jokowi: Analisa Roy Suryo