Komisi X Mendesak Pencairan Tunjangan Profesi Guru yang Tertunda

Komisi X Mendesak Pencairan Tunjangan Profesi Guru yang Tertunda

Jakarta | Komisi X DPR mendesak Menteri Keuangan Suahasil Nazara segera mencairkan tunjangan profesi guru yang disebut belum dibayarkan selama tiga bulan. Desakan tersebut menempatkan keterlambatan pembayaran tunjangan sebagai persoalan utama yang perlu segera diselesaikan, mengingat tunjangan itu merupakan hak para guru yang telah menunggu pencairannya.

Tunjangan profesi guru, yang juga dikenal sebagai tunjangan sertifikasi, diminta segera diproses agar dapat diterima oleh guru penerima. Komisi X DPR meminta pemerintah tidak menunda kembali pembayaran tersebut dan memastikan proses pencairannya berjalan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Dalam desakannya, Komisi X DPR memberikan tenggat kepada Menteri Keuangan untuk menyelesaikan pencairan paling lambat dalam waktu satu minggu. Batas waktu itu ditetapkan agar persoalan tunjangan profesi guru yang tertunda selama tiga bulan segera memperoleh kepastian penyelesaian.

Permintaan tersebut secara khusus ditujukan kepada Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan. Komisi X DPR mendorong agar kementerian terkait segera mengambil langkah yang diperlukan untuk mencairkan tunjangan sertifikasi yang belum dibayarkan kepada para guru. Dengan demikian, hak guru yang tertunda dapat segera diterima sesuai permintaan parlemen.

Komisi X DPR menegaskan bahwa pencairan tunjangan profesi guru tidak boleh kembali melewati tenggat yang telah ditentukan. Seluruh proses pembayaran diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu paling lambat satu minggu, sehingga keterlambatan selama tiga bulan tersebut segera berakhir dan guru penerima memperoleh tunjangan yang menjadi haknya.

Komisi X DPR menerima banyak keluhan dari para guru mengenai tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi yang hingga kini belum dicairkan. Keluhan tersebut datang dari berbagai daerah dan disampaikan melalui sejumlah saluran komunikasi yang digunakan untuk berhubungan dengan anggota dewan. Para guru menyampaikan bahwa hak yang semestinya mereka terima itu masih tertunda, sehingga menimbulkan keresahan, terutama bagi mereka yang mengandalkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain disampaikan secara langsung, laporan juga masuk melalui pesan singkat dan aplikasi WhatsApp. Saluran komunikasi tersebut memudahkan para guru menyampaikan informasi mengenai status pembayaran, termasuk ketika tunjangan belum masuk ke rekening penerima. Banyaknya pesan yang diterima menunjukkan bahwa persoalan pencairan tunjangan bukan hanya terjadi pada satu wilayah atau sejumlah kecil guru, melainkan dirasakan oleh cukup banyak penerima di berbagai daerah.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hardian Irfani menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari para guru sejak beberapa hari sebelumnya. Menurutnya, aduan yang masuk secara umum berkaitan dengan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi yang belum diterima oleh guru. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi X karena menyangkut pemenuhan hak tenaga pendidik serta kepastian pembayaran yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan.

Lalu Hardian menegaskan bahwa berdasarkan laporan para guru, tunjangan itu belum dibayarkan oleh pemerintah pusat. Pernyataan tersebut menggambarkan bahwa keterlambatan tidak semata-mata berkaitan dengan kendala administratif di tingkat penerima, tetapi juga perlu mendapat penjelasan dari pemerintah pusat mengenai proses dan jadwal pencairannya. Komisi X pun menampung keluhan tersebut sebagai bahan untuk meminta kejelasan serta mendorong agar pembayaran tunjangan segera dilakukan.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengirimkan surat permohonan pencairan anggaran tunjangan profesi guru. Surat tersebut menjadi bagian dari proses administratif yang diperlukan agar anggaran dapat dicairkan dan disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya. Namun, pengajuan itu disebut belum memperoleh tindak lanjut pada tahap berikutnya.

Menurut Lalu Hardian Irfani, proses pencairan masih tertahan di Kementerian Keuangan. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Kemendikdasmen telah menyampaikan permohonan sesuai alur yang berlaku, tetapi pencairan belum berlanjut sampai tahap penerimaan oleh guru. Dengan demikian, surat permohonan yang telah diajukan belum menghasilkan penyaluran tunjangan profesi guru sebagaimana yang diharapkan.

Alur administratif yang disampaikan bermula dari pengajuan Kemendikdasmen kepada pihak yang berwenang dalam pengelolaan dan pencairan anggaran. Setelah pengajuan itu diterima, diperlukan tindak lanjut agar dana dapat diproses hingga akhirnya masuk kepada penerima. Dalam perkara ini, pengajuan dari Kemendikdasmen disebut masih menunggu tindak lanjut di Kementerian Keuangan, sehingga tunjangan belum diterima oleh guru.

Posisi tersebut menjadi perhatian karena keterlambatan pencairan berkaitan langsung dengan hak guru yang seharusnya disalurkan melalui mekanisme anggaran pemerintah. Meski demikian, informasi yang disampaikan belum menjelaskan alasan atau faktor yang menyebabkan proses tersebut tertahan. Karena itu, penjelasan yang tersedia hanya dapat menegaskan adanya permohonan pencairan dari Kemendikdasmen dan belum adanya tindak lanjut sampai tahap pembayaran.

Komisi X memandang perkembangan administratif ini perlu mendapat perhatian agar proses pencairan dapat segera dilanjutkan. Kejelasan mengenai status pengajuan dan tahapan berikutnya penting untuk memastikan guru memperoleh tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku. Selama proses tersebut belum selesai, pembayaran tunjangan tetap berada pada tahap menunggu tindak lanjut antarinstansi.

Komisi X DPR meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara segera menindaklanjuti pengajuan pencairan tunjangan profesi guru yang hingga kini masih tertunda. Permintaan tersebut disampaikan karena proses pencairan dinilai perlu mendapat perhatian langsung dari kementerian terkait, terutama setelah pengajuan resmi disampaikan melalui surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Suahasil Nazara disebut baru menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam konteks penyampaian permintaan tersebut.

Anggota Komisi X DPR Lalu Hardian Irfani berharap surat pengajuan dari Kemendikdasmen dapat segera ditelusuri oleh Kementerian Keuangan. Penelusuran itu diperlukan untuk mengetahui secara jelas penyebab tunjangan profesi guru belum dicairkan, termasuk memastikan posisi pengajuan tersebut dalam proses administrasi yang sedang berjalan. Dengan demikian, persoalan yang menyebabkan keterlambatan dapat diketahui berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia, tanpa mengabaikan pengajuan yang telah disampaikan oleh kementerian.

Lalu Hardian Irfani menyampaikan harapan agar tindak lanjut terhadap surat tersebut dilakukan secara serius, sehingga pengajuan pencairan tunjangan profesi guru memperoleh kejelasan. Komisi X DPR menilai penelusuran surat menjadi langkah penting untuk memastikan alasan tunjangan belum dicairkan dapat dijelaskan dan proses pengajuannya tidak berhenti tanpa kepastian. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Komisi X kembali meminta Suahasil Nazara segera menindaklanjuti pengajuan pencairan yang telah disampaikan Kemendikdasmen.