SABUNG AYAM DI TULUNGAGUNG: BISNIS HARAM JALAN TERUS, APARAT TUTUP MATA

Tulungagung – Di saat aparat penegak hukum seharusnya menjadi benteng terakhir melawan kejahatan, justru perjudian sabung ayam di Kabupaten Tulungagung kian merajalela tanpa hambatan. Ironis, praktik ilegal dengan omzet ratusan juta ini berlangsung bebas seolah tidak tersentuh hukum, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh pihak berwenang.

Dari pantauan sejumlah sumber dan investigasi lapangan, arena sabung ayam di wilayah hukum Polres Tulungagung tidak hanya eksis, tapi berkembang pesat. Keramaian pengunjung dari luar kota, sistem keamanan di sekitar lokasi, hingga jadwal pertandingan yang teratur menjadi indikasi kuat bahwa praktik ini dikelola secara profesional—namun ilegal.

Salah satu warga berinisial AD, yang ditemui tim media, secara blak-blakan menyebut:

“Jangan salah Mas, itu bukan cuma hobi atau iseng. Di situ uang ratusan juta diputar tiap hari. Ramai sekali. Saya pernah lihat sendiri, bahkan penjaganya seperti sudah paham cara hindari razia.”

Pasal 303 KUHP Diinjak-Injak?

Praktik ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum. Pasal 303 KUHP menyebut bahwa siapa pun yang menyelenggarakan atau turut serta dalam perjudian bisa dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Namun yang terjadi di lapangan justru sebaliknya: para pelaku seolah kebal hukum.

Apa artinya semua ini?

Apakah hukum sudah tidak lagi memiliki kekuatan di Tulungagung? Ataukah hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, dan tumpul kepada mereka yang “bermain uang besar”?

Dugaan Kuat Ada ‘Bekingan’ Oknum

Masyarakat mulai bersuara. Mereka tak percaya praktik ini bisa berjalan rutin dan terang-terangan tanpa ada restu dari oknum aparat. Pembiaran yang terjadi bukan lagi kebetulan—tetapi terindikasi sebagai bagian dari jaringan perlindungan yang koruptif.

“Kalau cuma rakyat biasa main judi kartu di warung, cepat ditangkap. Tapi ini sabung ayam besar-besaran dibiarkan. Siapa yang berani bilang aparat tidak tahu?” ujar salah satu tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tantangan Terbuka untuk Kapolres Tulungagung

Kini bola panas ada di tangan Kapolres Tulungagung. Publik menuntut tindakan nyata. Bukan sekadar imbauan atau janji kosong. Jika tidak ada langkah tegas, masyarakat berhak menganggap bahwa kepolisian telah gagal menjalankan fungsi penegakan hukum.

Kapolres harus menjawab: Ada apa di balik diamnya institusi ini? Siapa yang bermain di belakang praktik sabung ayam tersebut? Dan lebih penting—mengapa hukum seolah tidak berlaku di sana?

Tulungagung Darurat Moral

Praktik perjudian yang dibiarkan akan merusak bukan hanya sistem hukum, tapi juga moral masyarakat. Anak-anak tumbuh dengan menyaksikan perjudian sebagai hal biasa, suami-suami kehilangan uang untuk keluarga, dan lingkungan sosial berubah menjadi tempat perjudian berjubah “hiburan rakyat”.

Jika ini terus terjadi, maka Tulungagung bukan hanya gagal menegakkan hukum — tetapi juga telah menggadaikan masa depan moral generasi mudanya.


Redaksi menyerukan: jika aparat diam, masyarakat jangan ikut bungkam. Laporkan. Desak. Suarakan. Karena diam di hadapan kejahatan, adalah bentuk kejahatan itu sendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *